Rumah menjadi salah satu aset berharga yang nilainya terbilang mahal. Harga rumah bahkan masih terus meningkat dari tahun ke tahunnya. Harga yang tinggi inilah yang menjadi salah satu hambatan sebagian besar orang untuk memiliki hunian pribadi.
Bukan hanya dalam pembelian tunai saja, pembelian rumah dalam bentuk kredit (KPR) juga sangat sulit untuk sebagian besar orang, terutama mereka yang hanya memiliki penghasilan pas-pasan saja. Setidaknya, calon pembeli harus menyediakan DP sebesar 25-30% dari harga rumah, ditambah dengan sejumlah biaya lainnya yang juga cukup besar.
Bisa dibayangkan, untuk DP ini saja pembeli harus menyediakan dana setidaknya puluhan juta rupiah. Ini tentu nilai yang sangat besar untuk sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan?
DP 0% dan Realisasinya?
Selama beberapa tahun belakangan, wacana untuk menghadirkan perumahan dengan DP 0% begitu gencar diberitakan. Hal ini terdengar indah, terutama bagi mereka yang sejak lama begitu sulit mengakses KPR dengan nilai DP yang cukup besar. DP 0% ini terlihat begitu menarik, sehingga wajar saja jika sebagian besar orang menyambutnya dengan begitu bersemangat. Namun pada kenyataannya, KPR dengan DP 0% ini bisa saja mempersulit keuangan di masa yang akan datang.
Bagi pihak perbankan sendiri, DP 0% terbilang sangat berisiko. Pada dasarnya hal ini bahkan bertentangan dengan kebijakan BI terkait dengan jumlah DP minimal untuk kredit rumah yang ditetapkan sekitar 25-30%. Namun pada akhirnya, pihak BI sendiri memberikan hak bagi pihak perbankan untuk mengelola dan menentukan sendiri ketentuan mengenai jumlah DP itu sendiri.
Bank diberi kebebasan untuk menilai dan menentukan jumlah DP yang tepat, termasuk mengelola risiko atas kredit yang mereka kucurkan. Dengan begitu, bisa saja setiap bank memiliki kebijakan masing-masing atas mengenakan DP KPR tersebut.
Baca Juga: Ingin Punya Rumah? Yuk Manfaatkan KPR Tanpa DP
Tanpa DP Utang dan Cicilan semakin Besar
DP 0% memudahkan akses untuk memiliki rumah dengan KPR, namun hal ini juga akan berisiko membuat masalah di dalam keuangan. Layanan KPR dengan DP 0% akan memungkinkan masyarakat dengan penghasilan kecil bisa mengakses KPR, sebab mereka hanya akan membutuhkan sejumlah biaya administrasi dan lainnya yang terbilang cukup terjangkau. Dipastikan akan semakin banyak masyarakat yang berminat dan bisa mengakses layanan KPR ini
Namun dengan DP 0% ini, bisa dipastikan besaran utang akan semakin tinggi, sebab harga rumah secara utuh akan menjadi utang, di mana utang ini akan dikenakan sejumlah bunga. Semakin besar nilai utang, maka semakin besar juga bunga yang harus dibayarkan. Hal ini juga akan berbanding lurus dengan semakin tingginya nilai cicilan per bulan.
Jika nilai utang ini tinggi, maka tempo cicilan juga akan semakin panjang, dan cicilan ini akan menjadi beban di dalam keuangan dalam waktu belasan hingga puluhan tahun ke depan.
Sebaliknya, jika KPR dikenakan DP sekitar 25-30%, maka nilai utang juga akan semakin ringan, begitu juga dengan bunga utang tersebut. Cicilan KPR per bulannya juga bisa lebih rendah. Selain itu, masa cicilan ini tentu akan lebih pendek dan cepat selesai, jika dibandingkan dengan pengajuan KPR 0%.
Nasabah akan lebih leluasa untuk memilih jumlah cicilan serta temponya, dan bisa menyesuaikan kemampuan keuangannya sejak awal. Hal ini tentu akan memberikan peluang untuk membayar cicilan dengan lancar, sehingga kredit macet bisa dihindari.
Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan DP Rumah yang Sedang Turun
Tetap Harus Diajukan dengan Perhitungan yang Tepat
Pengajuan KPR menjadi solusi bagi sebagian besar orang untuk bisa memiliki rumah. Hal ini tidak salah, selama dilakukan dengan perhitungan yang tepat. Rumah dengan DP 0% mungkin akan mempermudah pengajuan KPR, namun hal ini bisa saja menjadi bumerang bagi keuangan di masa yang akan datang.
Selalu ajukan KPR dengan melihat dan menyesuaikan kemampuan keuangan, sehingga KPR ini tidak menjadi masalah di dalam keuangan di masa yang datang.
Baca Juga: Mengenal SKMHT dan APHT Dalam Penggunaan KPR