Ahad 09 Oct 2022 17:37 WIB

Khatib sedang Khutbah Jumat, Bolehkah Shalat Tahiyyatul Masjid?

Bolehkah sholat tahiyyatul masjid saat khatib sedang ceramah?

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Shalat Tahiyyatul Masjid saat Khutbah Jum'at - Suara Muhammadiyah
Shalat Tahiyyatul Masjid saat Khutbah Jum'at - Suara Muhammadiyah

Pertanyaan

Kenapa orang yang baru masuk masjid jumat tidak langsung shalat tahiyyatul masjid ketika bilal (muadzin) sedang adzan? Nanti kan khatib harus didengarkan, bahkan terganggu, apa hadits pegangan orang itu? Bolehkah sholat saat khatib sedang ceramah?

Ali Akbar, Batusangkar, Sumatera Barat

(disidangkan pada hari Jum’at, 29 Syawal 1431 H / 8 Oktober 2010)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Berikut ulasan dan jawaban dari Tim Fatwa:

Pertanyaan saudara ini pernah ditanyakan pada kami dan jawabannya termuat pada Buku Tanya Jawab Agama jilid 5, halaman 57, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah, di mana saudara bisa memeriksanya. Namun ada baiknya kami ringkaskan di sini.

Shalat tahiyyatul masjid adalah salah satu sunnat yang disyariatkan pada setiap waktu, di mana pelaksanaannya adalah ketika masuk ke dalam masjid sebelum duduk. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِيٍّ اْلأَنْصَارِيَّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُم اْلمَسْجِدَ فَلاَ يَجلِسْ حَتَّى يُصلِّيَ رَكْعَتَيْنِ. (رواه البخاري، 1145)

Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Sulaim az-Zuraqi yang mendengar dari Abu Qatadah bin Rib’i al-Anshari ra., bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang di antaramu memasuki masjid, janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” [HR. al-Bukhari, 1145]

Dari nash hadis di atas, para ulama di antaranya; Imam an-Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu al-Jauzi sepakat menghukuminya sunnah (Majmu Fatâwa, 23:219, Nailul Authâr, 3:68).

Terdapat hadits lain yang terkait dengan shalat tahiyyatul masjid pada hari Jum’at saat khatib menyampaikan khutbahnya yaitu:

إِنَّ رَجُلاً دَخَلَ اْلمَسْجِدَ يَوْمَ اْلجُمْعَةِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى اْلمِنْبَرِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ. [رواه الخمسة إلا أبا داود]

Artinya: “Seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan Rasulullah berada di atas mimbar sedang berkhutbah, Rasul memerintahkan kepada orang tersebut untuk melakukan shalat dua rakaat.” [HR. lima ahli hadis (selain al-Bukhari dan Muslim) juga Abu Dawud tidak meriwayatkannya].

Bagi yang berkeberatan dengan shalat tahiyyatul masjid di kala khatib sedang berkhutbah berpendapat, bahwa hadis tersebut zhahirnya bertentangan dengan (a) firman Allah swt dalam surat al-A’raf (7) : 204;

وَإِذَا قُرِئَ اْلقُرآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرحَمُونَ.

Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

Juga dianggap bertentangan dengan (b) sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

Artinya: “Jika kamu berkata kepada sahabatmu ‘diamlah’ (sewaktu khatib sedang berkhutbah), maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia.”

Juga dianggap bertentangan dengan (c) hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani:

إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ اْلمَسْجِدَ وَاْلإِمَامُ عَلَى اْلمِنْبَرِ فَلاَ صَلاَةَ وَلاَ كَلَمَ حَتَّى يَفْرَغَ اْلإِمَامُ.

Artinya: “Apabila seseorang di antaramu masuk masjid dan imam sedang di atas mimbar (berkhutbah), maka kamu jangan shalat dan berkata-kata hingga imam selesai khutbah.”

Hemat kami, untuk (a) firman Allah di atas bermakna bahwa yang didengarkan dalam teks ayat tersebut adalah ayat al-Qur’an, dan perlu diingat bahwa khutbah itu bukanlah al-Qur’an. Untuk maksud hadis (b) adalah larangan berbicara sesama jamaah Jum’at, bukan dalam konteks berbicara dalam shalat (membaca bacaan shalat). Untuk dalil (c), hadis tersebut dinilai dha’if (lemah) oleh para ahli hadis karena di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Ayub bin Nuhaik. Abu Zur’ah dan Abu Hatim bahkan berpendapat bahwa hadis itu adalah munkar.

Berdasarkan keterangan di atas, kami berpendapat bahwa lebih kuat untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid, walaupun imam sedang berkhutbah di kala shalat Jum’at.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 1 Tahun 2011

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement