Selasa 22 Nov 2022 01:00 WIB

Pinjaman KTA Buat Dana Darurat, Boleh atau Tidak?

Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa digunakan untuk kebutuhan apa saja. Bisakah pinjaman KTA digunakan untuk dana darurat? Simak penjelasannya berikut ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Kredit Tanpa Agunan (KTA) sebenarnya bisa digunakan untuk kebutuhan apa saja. Mau itu untuk membeli rumah, merenovasi rumah, dan membuka usaha. 

Bisakah pinjaman KTA digunakan untuk dana darurat? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Ajukan Aplikasi KTA Kepada Bank

 

Mempersiapkan Dana Darurat Pakai KTA?

utang

Menyiapkan dana darurat penting mengingat banyaknya hal-hal tidak terduga yang terjadi dalam kehidupan. Idealnya, dana ini harus dialokasikan dari gaji bulanan dengan persentase minimal 10%. 

Namun, ada kalanya dana darurat yang sudah dialokasikan sejak lama tidak cukup untuk membiayai satu kondisi darurat yang terjadi. Dalam kondisi ini, berutang diperbolehkan, termasuk dengan pinjaman KTA.

Besar atau tidaknya jumlah darurat sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhanmu. Tentunya dengan beberapa syarat, antara lain :

  • Belum menikah maupun mempunyai anak
  • Tidak lebih dari 2 kali total pengeluaran setiap bulan
  • Setidaknya 10% dari total penghasilan setiap bulan

Dana Darurat Pakai KTA Boleh Saja, Aturannya Begini

Dana darurat

Memanfaatkan KTA untuk dana darurat boleh saja asal untuk ketentuan berikut ini.

1. KTA Sebelum Kejadian Darurat Terjadi

Tidak ada satu pun yang bisa menebak datangnya kejadian darurat karena selalu tiba-tiba. Bisa hari ini, besok, lusa, atau kapan saja. Makanya menyiapkan dana darurat sejak jauh hari sangat dianjurkan.

Sah-sah saja mengajukan KTA sebelum peristiwa tidak terduga terjadi. Bayarnya bisa dicicil setiap bulan sesuai tenor yang diinginkan.

Kamu secara tidak langsung dipaksa untuk melunasi cicilan secara perlahan, yang artinya harus ada manajemen keuangan yang baik agar cicilan lancar.

Meski tidak menyerahkan jaminan, kamu wajib membayar denda kalau terlambat bayar. Besar atau tidaknya denda tergantung total pinjaman dan kebijakan masing-masing bank.

Namun, mengajukan KTA sebelum kejadian darurat terjadi ada untung dan ruginya. Untungnya, kamu mempunyai persiapan keuangan sebelum peristiwa terjadi. Ruginya, ada bunga yang harus dibayarkan sekalipun dananya tidak terpakai.

Baca Juga: Lagi Krisis Keuangan? Biar Tetap Harmonis dengan Pasangan, Begini Tipsnya

2. KTA Setelah Kejadian Darurat Terjadi

Mengajukan KTA setelah kejadian darurat terjadi sebenarnya tidak perlu dilakukan. Logikanya untuk apa? Pencairannya juga tidak bisa dalam sehari.

Kamu harus mengikuti prosedur yang ada sampai akhirnya pengajuan KTA disetujui bank. Sebaiknya pinjamlah terlebih dahulu kepada orang-orang terdekat, seperti keluarga.

Selain lebih cepat, kamu juga tidak perlu membayar bunga apapun setiap bulan. Tenor bayarnya pun bisa lama atau cepat, tergantung kondisi finansial masing-masing.

Jika sudah terlanjur mengajukan KTA, apa boleh buat. Kamu bisa manfaatkan uangnya untuk bayar pinjaman dari keluarga guna mengurangi beban utang dan cicilan setiap bulan.

Tips Menyisihkan Dana Darurat

Dana darurat

1. Tentukan Tujuannya

Berutang tanpa tujuan tidak ada gunanya, yang ada menyusahkan finansial. Utang harus dibayar dalam keadaan apapun.

Kalau tidak, didenda dan mendapat sanksi lainnya, seperti rusaknya riwayat kredit di SLIK OJK.

Sebelum mengajukan KTA, ketahui dulu tujuannya di awal. Apakah dananya untuk memodali usaha, mengembangkan usaha, membeli aset, atau hal lainnya?

Adanya tujuan membuat penggunaannya menjadi jelas. Buat tujuan yang spesifik. Misalnya, akan ada ekspansi usaha dalam 2 bulan ke depan.

Sedangkan modalnya belum sampai 50% dari total yang dibutuhkan. Maka boleh saja mengajukan pinjaman sebagai jaga-jaga. 

2. Sesuaikan dengan Penghasilan

Besar kecilnya jumlah KTA yang diajukan sebaiknya disesuaikan dengan total penghasilan setiap bulan. Sebab, alokasi bayar utang maksimal yang dianjurkan adalah 30% dari total penghasilan. Jika penghasilan Rp 10 juta, maka 30%-nya adalah Rp 3 juta.

Batas minimum ini ditujukan untuk mengendalikan finansial. Jadi tidak berat sebelah. Jika jumlah utang yang dibayar lebih dari Rp 3 juta, kamu sendiri akan kesulitan untuk mengalokasikan gaji.

Sebab, masih ada hal lain yang harus dipenuhi. Tidak hanya kebutuhan sehari-hari, tapi juga asuransi, dana pendidikan, hingga untuk reward diri sendiri.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Pakai Pinjaman KTA, Masalah Gak Ya?

3. Berapa Jumlah Orang yang Ditanggung

Bagi yang belum menikah, maka persentase dana daruratnya bisa 10% dari total gaji dalam satu bulan.

Persentase ini meningkat kalau ternyata kamu sudah menikah dan mempunyai anak, karena jumlah orang yang dikover menggunakan dana darurat menjadi lebih banyak.

Dengan bertambahnya jumlah orang, maka semakin banyak pula hal-hal tidak terduga yang akan terjadi ke depannya. Sebagai antisipasi, kamu perlu menambah persentase alokasi dana darurat menjadi 20% atau 30% dari total gaji.

Jumlah yang sangat besar, kan? Maka dari itu, kelola penghasilan sebaik mungkin sehingga besar kecilnya penghasilan bukan lagi menjadi penghambat.

4. Hentikan Kebiasaan Belanja saat Sale

Siapa yang bisa menolak sale? Jawabannya, tidak ada. Semua orang menyukai sale, apalagi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti bumbu dapur, deterjen, minyak goreng, hingga beras.

Tapi ketahuilah, belanja saat sale membuat kondisi finansial tidak stabil karena alokasi dananya menjadi kurang. Belanjalah saat dibutuhkan, bukan karena lagi sale. Kecuali kalau ada sale pas barangnya dibutuhkan, baru boleh.

Bayarlah barang belanjaan menggunakan uang yang sudah dialokasikan. Bukan dari tabungan atau kartu kredit, ya.

Persiapan Dana Darurat Sejak Awal

Mengingat banyaknya hal tidak terduga yang terjadi di kemudian hari, maka penting namanya menyisihkan dana darurat sejak awal.

Jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, yang pasti dilakukan secara disiplin agar nantinya cukup untuk mengkover biaya tidak terduga. 

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Terbaik 2021 dan Cara Mendapatkannya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement