Sabtu 10 Dec 2022 17:00 WIB

Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya

Sebelum melakukan finalisasi pembelian asuransi, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu polis asuransi dan segala hal yang ada di dalamnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Dalam dunia asuransi, ada banyak sekali istilah yang penting untuk dipahami oleh calon nasabah. Salah satu contoh istilah penting pada dunia asuransi yaitu polis asuransi. Istilah tersebut begitu penting untuk dipahami karena berkaitan erat dengan aturan dan ketentuan seputar produk keuangan ini.

Tentunya, sebelum mengajukan produk perlindungan ini, kamu wajib memahami betul apa itu polis asuransi dan setiap poin yang terdapat di dalamnya. Nah, agar lebih mengetahui tentang pengertian polis asuransi, fungsi, hingga contohnya, simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: 14 Strategi Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat

 

Apa Itu Polis Asuransi?

apa itu polis asuransi

Pengertian Polis Asuransi

Polis asuransi adalah kontrak atau perjanjian asuransi antar pihak penanggung atau perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung atau nasabah asuransi. Pengertian polis asuransi ialah dokumen yang memuat perjanjian terkait pengalihan risiko, persyaratan, serta komitmen dari kedua pihak yang bersangkutan. Karena alasan tersebut, setiap nasabah wajib memahami apa itu polis asuransi agar mengetahui beragam hak dan kewajibannya.

Dokumen tertulis ini juga yang akan dijadikan sebagai pedoman saat nasabah ingin mendapat hak pertanggungan maupun ganti rugi dari pihak perusahaan asuransi. Di sisi lain, dokumen ini juga bisa memberi perlindungan terhadap perusahaan asuransi ketika nasabah menuntut haknya di luar dari perjanjian yang sudah disepakati.

Misalnya, pada asuransi kesehatan, pada polis sudah tercantum keterangan terkait berbagai jenis penyakit kronis yang tidak ditanggung perusahaan. Jika nasabah dengan suatu alasan menuntut klaim perlindungan terhadap salah satu jenis penyakit tersebut, maka pihak penanggung memiliki hak untuk menolaknya.

Fungsi Polis Asuransi

Secara umum, fungsi polis asuransi dibagi menjadi dua, yaitu:

Fungsi Polis Asuransi untuk Nasabah

Fungsi Polis Asuransi untuk Perusahaan 

Menjadi alat bukti yang tertulis terhadap jaminan perlindungan dan penanggungan dari berbagai risiko serta penggantian kerugian dari segala hal yang bisa saja terjadi pada pihak tertanggung.

Menjadi bukti atau tanda terima atas premi asuransi yang dipenuhi pihak tertanggung.

Menjadi bukti dari pembayaran premi dari pihak nasabah kepada perusahaan asuransi.

Menjadi bukti tertulis terhadap jaminan yang akan diberikan kepada pihak tertanggung.

Menjadi bukti otentik agar bisa menuntut pihak penanggung apabila lalai dalam memenuhi perlindungan maupun jaminan yang sudah menjadi hak dari pihak nasabahnya.

Menjadi bukti otentik yang mampu menolak tuntutan atas klaim yang diminta pihak tertanggung jika tak memenuhi persyaratan pada polis.

Baca juga: Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar

Jenis dari Polis Asuransi

Jenis dari polis asuransi pada dasarnya menyesuaikan jenis produk asuransinya. Berikut adalah beberapa di antaranya.

  • Polis Asuransi Kendaraan: Sesuai namanya, perjanjian pada jenis polis ini adalah perusahaan asuransi memberi pertanggungan atas kerugian yang dialami pada kendaraan pihak tertanggung.
  • Polis Asuransi Perjalanan: Jenis ini berisi kontrak pertanggungan risiko pihak tertanggung ketika melakukan perjalanan. Masa aktifnya tergantung dari durasi nasabah bepergian, dan bakal dilindungi semenjak hari keberangkatan sampai hari kepulangan dari suatu perjalanan.
  • Polis Asuransi Kesehatan: Pada polis asuransi kesehatan terdapat kontrak jaminan perlindungan dari pihak penanggung terhadap biaya perawatan medis di rumah sakit saat terserang penyakit atau kecelakaan. Umumnya, terdapat 2 jenis perawatan yang akan ditanggung oleh pihak asuransi kesehatan, yaitu, rawat jalan dan rawat inap.
  • Polis Asuransi Jiwa: Perusahaan asuransi akan menilai jiwa nasabah dengan sejumlah dana yang nantinya akan diberikan ke pihak ahli warisnya saat nasabah tersebut meninggal.
  • Polis Asuransi Rumah: Jenis polis yang mampu mengganti rugi suatu properti ketika mengalami kerusakan karena bencana sesuai dengan perlindungan yang dipilih. Polis ini biasanya meliputi ganti rugi saat properti terdampak bencana banjir, kebakaran, maupun kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan penyedia asuransi. 
  • Polis Ditaksir: Jenis ini merupakan kontrak pertanggungan risiko yang memiliki nominal telah ditaksir sebelumnya.
  • Polis Tak Ditaksir: Pada kontrak ini, nominal pertanggungan yang tertera hanya dijadikan sebagai batas maksimum ataupun satuan tersendiri ketika menentukan jumlah klaim yang bakal diberikan nantinya.
  • Polis Risiko Perang: Perjanjian ini menjamin risiko pihak tertanggung yang ada di area perang.
  • Polis Veem: Kontrak dengan pihak asuransi akan menanggung risiko kehilangan atau kerusakan dari barang milik pihak tertanggung yang tersimpan di gudang.

Isi dari Polis Asuransi

isi polis asuransi

Isi Polis Asuransi

Secara garis besar, inti dari polis asuransi adalah perjanjian yang dijadikan sebagai landasan kerja sama terhadap perusahaan asuransi dan nasabahnya. Tentunya, polis asuransi harus memiliki beberapa isi atau poin yang harus dituliskan guna mendukung kejelasan serta legalitas kontrak kerja sama yang akan disepakati, antara lain:

  1. Ringkasan Polis

    Pada ringkasan polis, terdapat sejumlah poin yang wajib dicantumkan dan juga dijelaskan, misalnya: 

    • Nama pemegang polis atau pihak tertanggung yang ditunjuk untuk menerima manfaat maupun wakil dari ahli waris.
    • Benefit atau manfaat pertanggungan dan juga tambahannya. 
    • Rincian tagihan premi yang menjadi tanggungan nasabah.
    • Daftar nominal atau nilai tunai yang menjadi jaminan jika tersedia.
  2. Ketentuan Umum dan Khusus 

    Dalam bagian ini, polis asuransi harus menjelaskan ketentuan umum serta ketentuan khusus. Seperti, waktu berlaku pertanggungan, penjelasan manfaat asuransi, cara membayar premi, tenggat waktu pembayaran, mata uang dan kurs yang dipakai sebagai transaksi membayar premi serta asuransi yang dihubungkan dengan Rupiah, periode saat perusahaan tak bisa meninjau kembali keabsahan akad asuransi, dan hal lainnya tergantung kebijakan serta perjanjian perusahaan asuransi dengan nasabah.

  3. Salinan Formulir Pendaftaran Asuransi dan Surat Permintaan

    Ketika mendaftar asuransi, pemegang polis diharuskan untuk mengisi surat permintaan dan formulir pendaftaran asuransi. Salinan dari dokumen tersebut akan dimasukkan pula pada polis asuransi sebagai buktinya. 

Baca juga: Polis Asuransi Lapse, Apa Itu?

Contoh Polis Asuransi

Agar lebih memahaminya, kamu bisa melihat contoh polis asuransi berikut:

contoh polis asuransi kendaraan

Contoh Asuransi Kendaraan (Sumber: slidetodoc.com)

Dasar Hukum dari Polis Asuransi

Seiring dengan perkembangan industri produk asuransi yang semakin populer di Indonesia, regulasi langsung dari pemerintah amat penting dan dibutuhkan. Dengan begitu, industri asuransi dapat berjalan dengan lebih sehat dan mampu menguntungkan bagi segala pihak. 

Karena itu, terdapat sejumlah dasar hukum sebagai landasan pada semua penyedia asuransi yang beroperasi di Indonesia dalam menyediakan pelayanan asuransi sesuai tujuannya. Berikut adalah lima dasar hukum dari asuransi yang ada di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan asuransi.

  • UU No. 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian.
  • KUHP Pasal 1320 serta Pasal 1774.
  • KUHD Bab 9 Pasal 246.
  • PP No. 63 Tahun 1999.
  • PP No. 73 Tahun 1992.

Selain itu, ada pula dasar hukum pada asuransi syariah yang diterbitkan oleh MUI pada fatwa No.21/DSN-MUl/X/2001 terkait pedoman pada asuransi syariah. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa produk asuransi syariah merupakan upaya untuk melindungi satu sama lain antara sejumlah orang secara investasi, seperti aset yang dapat memberikan pengembalian guna menghadapi suatu risiko tertentu.

Baca juga: Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!

Cara Memahami Polis Asuransi

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, memahami isi polis sangat penting untuk dilakukan sebelum mengajukan produk asuransi. Berikut adalah tips mempelajari polis asuransi.

  1. Pahami Informasi Penting

    Nasabah wajib memahami metode ganti rugi, risiko yang ditanggung dan yang tidak, biaya premi, dan masa aktif asuransi. Jika ada poin yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau berlainan dengan kesepakatan sebelumnya, pastikan untuk menanyakannya ke pihak penyedia asuransi hingga jelas.

  2. Segera Pelajari Polis

    Pada dasarnya, nasabah tak perlu takut dana perlindungan tidak cair asal memahami betul prosedur pengajuan klaim yang perlu dilakukan. Karena itu, segera pelajari isi polis agar mampu memastikan isi dan ketentuan yang tercantum di dalamnya. Selama masih dalam fase awal pengajuan, nasabah bisa membatalkan kontrak asuransi jika ternyata ada poin yang tak sesuai pada polis.

  3. Sesuaikan Ketentuan Polis dengan Kebutuhan dan Keinginan

    Dengan menyesuaikan manfaat perlindungan asuransi dengan kebutuhan dan keinginan, kamu bisa menjamin jika produk tersebut tepat untuk diajukan. Hal ini juga bisa membantumu dalam memilih produk asuransi yang terbaik dan paling pas dengan kebutuhan.

  4. Pelajari Jenis Polis dan Manfaatnya

    Perlu dipahami bahwa setiap produk asuransi memiliki manfaat dan cara kerja yang berbeda. Untuk itu, pastikan untuk mempelajari jenis polis beserta manfaatnya, dan pastikan semuanya sesuai dengan kebutuhanmu. Misalnya, jika ingin mendapatkan produk asuransi kesehatan sekaligus investasi, kamu bisa mengajukan asuransi unit link, atau asuransi tradisional jika hanya membutuhkan manfaat asuransi.

Cara Menghentikan Polis Asuransi

Ada kalanya nasabah ingin menutup layanan asuransi yang telah diajukannya karena suatu alasan. Perlindungan polis asuransi bisa ditutup melalui prosedur dan proses yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara menghentikan perlindungan asuransi.

  • Hubungi pihak penyedia asuransi via call center, agen, ataupun mendatangi langsung kantor layanannya.
  • Isi formulir pembatalan atau penutupan asuransi.
  • Lampirkan KTP atau KK sesuai ketentuan.
  • Kembalikan buku polis yang asli.
  • Lampirkan dokumen persyaratan lain sesuai ketentuan penyedia asuransi.

Baca juga: Catat! Ini 7 Manfaat Asuransi Rumah yang Perlu Diketahui

Jangan Sepelekan Pentingnya Memahami Polis Asuransi

Tidak jarang nasabah menganggap polis asuransi tidak penting dan mengabaikannya, serta begitu saja melakukan pengajuan asuransi. Padahal, dalam dokumen tersebut berisi segala informasi penting terkait perjanjian asuransi. Nah, agar tak sampai menyesal belakangan, jangan sepelekan pentingnya memahami polis asuransi sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement