Pengguna layanan BPJS Kesehatan terbilang sangat besar jumlahnya. Mengingat layanan yang dikeluarkan Pemerintah ini memang cukup mudah diakses masyarakat luas sebagai alternatif dari asuransi kesehatan. Meskipun demikian, beragam prosedur dan ketentuan yang berlaku di dalamnya masih sering menjadi hal yang tidak diketahui masyarakat. Ada banyak kesalahan serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal tersebut.
Kurangnya pemahaman inilah yang kemudian menimbulkan masalah, baik dalam proses pengurusan/prosedur yang wajib dilakukan maupun berbagai ketentuan yang memang diberlakukan Pemerintah selaku penyelenggara layanan tersebut. Hal ini masih saja menjadi salah satu kendala yang terjadi di dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan. Sebenarnya, Pemerintah telah berupaya dalam memberikan beragam informasi dan ketentuan terkait layanan BPJS Kesehatan seperti layaknya perusahaan asuransi swasta.
Pada dasarnya, setiap kondisi pasien yang akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan akan berbeda antara satu dan yang lainnya. Semua hal tersebut pasti telah diatur sedemikian rupa oleh pihak penyelenggara BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan agar fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan dengan maksimal secara luas oleh masyarakat.
5 Layanan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Salah satu hal yang sering kali dipertanyakan dalam layanan BPJS Kesehatan adalah mengenai penanganan terhadap ibu hamil, dimulai dari pada masa kehamilan, persalinan, hingga pasca melahirkan. Hal ini banyak ditanyakan karena sering kali terjadi pemahaman yang berbeda soal penanganan tersebut.
Berikut ini adalah fase dan penanganan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan terhadap ibu hamil dan bayi yang dikandungnya.
1. Layanan Selama Masa Kehamilan
Masa kehamilan tentu menjadi waktu yang cukup panjang. Kesehatan dan keselamatan ibu serta bayi yang dikandungnya menjadi sangat penting dan harus selalu terjaga dengan baik. Sebaiknya, seorang ibu hamil sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS sejak jauh-jauh hari agar selama masa kehamilan ibu hamil tersebut bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS. Hal yang sama juga bisa dilakukan terhadap bayi yang dikandungnya. Bayi tersebut sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilakukan kalau dianggap perlu dan belum menjadi keharusan (wajib).
Pada masa kehamilan, ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan secara rutin dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS. Dalam proses tersebut, ibu dan kandungannya akan ditangani tenaga ahli medis yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik dalam urusan kandungan dan bayi.
Apabila Faskes Tingkat Pertama tidak bisa menangani dengan baik karena kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung lainnya, ibu hamil akan mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat Kedua, yakni rumah sakit yang memang memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai.
Hal ini juga bisa dilakukan kalau ternyata pada pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama diketahui ibu hamil tersebut mengalami masalah medis yang cukup serius dan membutuhkan penanganan khusus yang lebih lengkap. Proses rujukan tersebut tentu dilakukan untuk bisa memberikan berbagai macam penanganan yang lebih baik dan memadai bagi ibu dan bayi di dalam kandungannya.
Baca Juga: BPJS PBI: Definisi, Aturan, Fasilitas, Kepesertaan dan Cara Cek Statusnya
2. Layanan USG
Pada dasarnya, layanan Ultrasound Sonography (USG) adalah tindakan medis yang dilakukan untuk mengetahui kondisi bayi di dalam kandungan. Hal ini biasanya dilakukan untuk melihat jenis kelamin dari bayi yang sedang dikandung tersebut. Karena itu, tindakan USG hampir selalu dilakukan ibu hamil yang ingin memastikan kandungannya baik-baik saja. Layanan ini hanya dimiliki klinik bersalin atau rumah sakit yang terbilang cukup lengkap fasilitasnya.
Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah biaya atas tindakan USG tersebut. Apakah ditanggung BPJS atau tidak?
Terkait dengan biaya USG, BPJS Kesehatan memiliki kebijakan tersendiri menangani hal tersebut. Hal ini bisa saja ditanggung atau tidak ditanggung pihak BPJS, tergantung pada kebutuhan dari tindakan USG itu sendiri. Ada dua kondisi yang akan membedakan hal tersebut, yakni:
USG yang Ditanggung BPJS Kesehatan | USG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
Jika di dalam masa kehamilan, kandungan mengalami masalah yang serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya, dokter akan menyarankan untuk dilakukan tindakan USG. Dalam kondisi seperti ini, semua biaya yang timbul akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Hal ini tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur rujukan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. | Jika ternyata tindakan USG dilakukan bukan karena alasan di atas atau dengan kata lain USG akan dilakukan karena kemauan/keinginan dari pasien tersebut, biaya USG tersebut tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya tersebut akan menjadi tanggungan pasien tersebut. Besarnya biaya USG mulai dari Rp250.000-Rp450.000, tergantung pada klinik atau rumah sakit yang dipilih. |
3. Layanan Persalinan
Sama halnya dengan proses pemeriksaan kehamilan, persalinan ibu hamil juga bisa dilakukan di Faskes Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Semua tempat tersebut tentu telah memiliki tenaga medis yang bisa membantu kelancaran persalinan.
Namun, dalam kondisi yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu dan bayinya, persalinan bisa dilakukan ke Faskes Tingkat Dua (rumah sakit). Hal ini biasanya dilakukan dengan mengikuti proses rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Dalam beberapa kasus, apabila ternyata kondisinya sangat darurat dan berbahaya bagi keselamatan ibu serta bayinya, ibu hamil bisa langsung dibawa ke rumah sakit atau faskes mana pun yang lokasinya paling dekat. Hal ini bisa dilakukan langsung tanpa harus melapor dulu ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Yang dimaksud dengan kondisi darurat bagi ibu hamil, meliputi pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan berbagai kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan kematian bila tidak langsung ditangani dengan segera.
Pada kondisi seperti ini, pihak BPJS menganjurkan agar pasien segera mendatangi rumah sakit ataupun faskes lainnya untuk bisa segera mendapatkan pertolongan medis yang tepat.
4. Layanan Operasi Caesar
Saat ini persalinan melalui operasi caesar tentu bukan lagi menjadi hal yang asing. Sebab ada banyak sekali ibu hamil yang melahirkan dengan metode tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Kesehatan karena layanan tersebut membutuhkan sejumlah biaya yang terbilang cukup besar.
Dalam operasi caesar, pihak BPJS bisa saja menanggung sejumlah biaya tersebut. Atau sebaliknya, bisa juga tidak. Hal tersebut akan sangat tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri. Penanganan kasus operasi tersebut bisa dibedakan seperti di bawah ini.
Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS | Operasi Caesar yang Tidak Ditanggung BPJS |
Selama operasi tersebut dilakukan atas rujukan dari dokter yang bertugas menangani pemeriksaan/persalinan ibu hamil maka biaya operasi akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Dokter akan merekomendasikan operasi caesar jika dianggap kondisi kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya mengalami gangguan yang bisa menyebabkan risiko kematian/kecacatan. | Apabila ternyata operasi dilakukan karena inisiatif/keinginan dari pasien itu sendiri, seluruh biaya operasi tersebut akan ditanggung pasien tersebut. Pada kondisi seperti ini, biasanya dokter sudah menyatakan bahwa persalinan bisa bejalan secara normal. |
5. Layanan Pasca Melahirkan
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan pasca melahirkan atau Post Natal Care (PNC). Dimana para ibu yang telha melahirkan masih bisa mendapatkan Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar sebanyak 2 kali kunjungan, pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED dan pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal
Daftar Besaran Biaya Pelayanan Kebidanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Biaya pelayanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Berikut besaran biaya pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, sebesar Rp200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan Rp50.000
- Persalinan pervaginam yang dilakukan oleh bidan adalah Rp700.000 dan yang dilakukan oleh dokter adalah Rp800.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000
- Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan sebesar Rp25.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED sebesar Rp175.000
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000
Baca Juga: Apa Itu USG 2, 3, dan 4D dan Berapa Biayanya? Yuk, Cari Tahu Di Sini Moms
Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Apabila ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan dulu bahwa kamu sudah terdaftar sebagai peserta.
Jika belum terdaftar, berikut beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan:
- kamu diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Formulir pendaftaran bisa didapat melalui kantor layanan BPJS secara langsung atau lewat website BPJS Kesehatan.
- kamu diminta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Setelah itu, lampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Membayar iuran per bulan.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Ibu Hamil yang Ingin Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kebidanan dan melahirkan dari BPJS Kesehatan:
- Kartu BPJS Kesehatan dengan kamu terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Berikut prosedur pelayanan BPJS Kesehatan dari FKTP sampai bisa mendapatkan rujukan:
- kamu dapat datang ke FKTP tempat kamu terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan, seperti KTP, SIM, atau KK.
- Berikutnya kamu akan memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat terdaftar.
- Apabila kamu melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, kamu dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal satu bulan di FKTP yang sama.
- Setelah mendapatkan pelayanan, kamu perlu menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
- Jika ditemukan indikasi medis dan memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka kamu akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
- Jika menggunakan surat rujukan, tunjukan surat rujukan dan dokumen lainnya di point pertama kepada pihak rumah sakit yang dirujuk. Perlu diingat:
- Surat rujukan hanya akan didapat bila kau memerlukan perawatan medis tertentu dan faskes 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, kamu boleh dirujuk ke rumah sakit dengan perlengkapan yang lebih memadai.
- Ketika menggunakan BPJS Kesehatan, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika kamu sudah memiliki surat rujukan dari faskes 1.
Ketahui Sejak Awal agar Bisa Diantisipasi
Menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan tentu membuat kita harus mengetahui dengan jelas segala macam ketentuan dan kewajiban sebagai peserta. Dengan begitu, kita bisa mengantisipasi berbagai kondisi darurat pada masa yang akan datang, terkait dengan penanganan masalah kesehatan.
Bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil dan segera melakukan proses persalinan, ada baiknya untuk segera mendatangi faskes dan memeriksakan diri serta kandungan di sana. Dengan begitu, dapat diketahui dengan baik kondisi ibu dan bayinya. Dan apa saja tindakan yang medis yang akan dibutuhkan nantinya.
Baca Juga: Jenis Operasi Apa yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya