Pengguna layanan BPJS Kesehatan terbilang sangat besar jumlahnya. Mengingat layanan yang dikeluarkan Pemerintah ini memang cukup mudah diakses masyarakat luas sebagai alternatif dari asuransi kesehatan. Meskipun demikian, beragam prosedur dan ketentuan yang berlaku di dalamnya masih sering menjadi hal yang tidak diketahui masyarakat. Ada banyak kesalahan serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal tersebut.
Kurangnya pemahaman inilah yang kemudian menimbulkan masalah, baik dalam proses pengurusan/prosedur yang wajib dilakukan maupun berbagai ketentuan yang memang diberlakukan Pemerintah selaku penyelenggara layanan tersebut. Hal ini masih saja menjadi salah satu kendala yang terjadi di dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan. Sebenarnya, Pemerintah telah berupaya dalam memberikan beragam informasi dan ketentuan terkait layanan BPJS Kesehatan seperti layaknya perusahaan asuransi swasta.
Pada dasarnya, setiap kondisi pasien yang akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan akan berbeda antara satu dan yang lainnya. Semua hal tersebut pasti telah diatur sedemikian rupa oleh pihak penyelenggara BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan agar fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan dengan maksimal secara luas oleh masyarakat.
Salah satu hal yang sering kali dipertanyakan dalam layanan BPJS Kesehatan adalah mengenai penanganan terhadap ibu hamil, dimulai dari pada masa kehamilan, persalinan, hingga pasca melahirkan. Hal ini banyak ditanyakan karena sering kali terjadi pemahaman yang berbeda soal penanganan tersebut.
Berikut ini adalah fase dan penanganan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan terhadap ibu hamil dan bayi yang dikandungnya.
Masa kehamilan tentu menjadi waktu yang cukup panjang. Kesehatan dan keselamatan ibu serta bayi yang dikandungnya menjadi sangat penting dan harus selalu terjaga dengan baik. Sebaiknya, seorang ibu hamil sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS sejak jauh-jauh hari agar selama masa kehamilan ibu hamil tersebut bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS. Hal yang sama juga bisa dilakukan terhadap bayi yang dikandungnya. Bayi tersebut sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilakukan kalau dianggap perlu dan belum menjadi keharusan (wajib).
Pada masa kehamilan, ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan secara rutin dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS. Dalam proses tersebut, ibu dan kandungannya akan ditangani tenaga ahli medis yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik dalam urusan kandungan dan bayi.
Apabila Faskes Tingkat Pertama tidak bisa menangani dengan baik karena kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung lainnya, ibu hamil akan mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat Kedua, yakni rumah sakit yang memang memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai.
Hal ini juga bisa dilakukan kalau ternyata pada pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama diketahui ibu hamil tersebut mengalami masalah medis yang cukup serius dan membutuhkan penanganan khusus yang lebih lengkap. Proses rujukan tersebut tentu dilakukan untuk bisa memberikan berbagai macam penanganan yang lebih baik dan memadai bagi ibu dan bayi di dalam kandungannya.
Baca Juga: BPJS PBI: Definisi, Aturan, Fasilitas, Kepesertaan dan Cara Cek Statusnya
Pada dasarnya, layanan Ultrasound Sonography (USG) adalah tindakan medis yang dilakukan untuk mengetahui kondisi bayi di dalam kandungan. Hal ini biasanya dilakukan untuk melihat jenis kelamin dari bayi yang sedang dikandung tersebut. Karena itu, tindakan USG hampir selalu dilakukan ibu hamil yang ingin memastikan kandungannya baik-baik saja. Layanan ini hanya dimiliki klinik bersalin atau rumah sakit yang terbilang cukup lengkap fasilitasnya.
Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah biaya atas tindakan USG tersebut. Apakah ditanggung BPJS atau tidak?
Terkait dengan biaya USG, BPJS Kesehatan memiliki kebijakan tersendiri menangani hal tersebut. Hal ini bisa saja ditanggung atau tidak ditanggung pihak BPJS, tergantung pada kebutuhan dari tindakan USG itu sendiri. Ada dua kondisi yang akan membedakan hal tersebut, yakni:
USG yang Ditanggung BPJS Kesehatan | USG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
Jika di dalam masa kehamilan, kandungan mengalami masalah yang serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya, dokter akan menyarankan untuk dilakukan tindakan USG. Dalam kondisi seperti ini, semua biaya yang timbul akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Hal ini tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur rujukan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. | Jika ternyata tindakan USG dilakukan bukan karena alasan di atas atau dengan kata lain USG akan dilakukan karena kemauan/keinginan dari pasien tersebut, biaya USG tersebut tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya tersebut akan menjadi tanggungan pasien tersebut. Besarnya biaya USG mulai dari Rp250.000-Rp450.000, tergantung pada klinik atau rumah sakit yang dipilih. |
Sama halnya dengan proses pemeriksaan kehamilan, persalinan ibu hamil juga bisa dilakukan di Faskes Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Semua tempat tersebut tentu telah memiliki tenaga medis yang bisa membantu kelancaran persalinan.
Namun, dalam kondisi yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu dan bayinya, persalinan bisa dilakukan ke Faskes Tingkat Dua (rumah sakit). Hal ini biasanya dilakukan dengan mengikuti proses rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Dalam beberapa kasus, apabila ternyata kondisinya sangat darurat dan berbahaya bagi keselamatan ibu serta bayinya, ibu hamil bisa langsung dibawa ke rumah sakit atau faskes mana pun yang lokasinya paling dekat. Hal ini bisa dilakukan langsung tanpa harus melapor dulu ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Yang dimaksud dengan kondisi darurat bagi ibu hamil, meliputi pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan berbagai kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan kematian bila tidak langsung ditangani dengan segera.
Pada kondisi seperti ini, pihak BPJS menganjurkan agar pasien segera mendatangi rumah sakit ataupun faskes lainnya untuk bisa segera mendapatkan pertolongan medis yang tepat.
Saat ini persalinan melalui operasi caesar tentu bukan lagi menjadi hal yang asing. Sebab ada banyak sekali ibu hamil yang melahirkan dengan metode tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Kesehatan karena layanan tersebut membutuhkan sejumlah biaya yang terbilang cukup besar.
Dalam operasi caesar, pihak BPJS bisa saja menanggung sejumlah biaya tersebut. Atau sebaliknya, bisa juga tidak. Hal tersebut akan sangat tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri. Penanganan kasus operasi tersebut bisa dibedakan seperti di bawah ini.
Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS | Operasi Caesar yang Tidak Ditanggung BPJS |
Selama operasi tersebut dilakukan atas rujukan dari dokter yang bertugas menangani pemeriksaan/persalinan ibu hamil maka biaya operasi akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Dokter akan merekomendasikan operasi caesar jika dianggap kondisi kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya mengalami gangguan yang bisa menyebabkan risiko kematian/kecacatan. | Apabila ternyata operasi dilakukan karena inisiatif/keinginan dari pasien itu sendiri, seluruh biaya operasi tersebut akan ditanggung pasien tersebut. Pada kondisi seperti ini, biasanya dokter sudah menyatakan bahwa persalinan bisa bejalan secara normal. |
Apabila ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan dulu bahwa kamu sudah terdaftar sebagai peserta.
Jika belum terdaftar, berikut beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan:
Menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan tentu membuat kita harus mengetahui dengan jelas segala macam ketentuan dan kewajiban sebagai peserta. Dengan begitu, kita bisa mengantisipasi berbagai kondisi darurat pada masa yang akan datang, terkait dengan penanganan masalah kesehatan.
Bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil dan segera melakukan proses persalinan, ada baiknya untuk segera mendatangi faskes dan memeriksakan diri serta kandungan di sana. Dengan begitu, dapat diketahui dengan baik kondisi ibu dan bayinya. Dan apa saja tindakan yang medis yang akan dibutuhkan nantinya.
Baca Juga: Jenis Operasi Apa yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya