Sudah seharusnya siapapun yang mempunyai mobil atau kendaraan lainnya mulai menggunakan asuransi. Ini dilakukan agar berbagai risiko dari kemungkinan kejadian tak diinginkan atau tidak terduga pada kendaraan yang dimiliki bisa dialihkan.
Tapi tahukah kamu jika tak semua pengajuan klaim asuransi mobil bakal disetujui pihak penyedia jasa asuransi? Dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim asuransi. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya
Klaim Asuransi Mobil
Perhatikan apakah di dalamnya terdapat klausul yang menyatakan ada tidaknya jaminan perlindungan atas risiko kerusakan yang diakibatkan oleh banjir.
Pasalnya tidak semua produk asuransi mobil memasukkan risiko banjir ke dalam klausul polis asuransi. Biasanya jika calon nasabah menginginkan jaminan perlindungan banjir, baru pihak asuransi akan memasukkannya ke dalam jaminan perluasan tambahan yang ditanggung.
Jadi, sebaiknya jangan buru-buru mengajukan klaim. Tapi baca dan cermati lagi isi dalam klausul polis asuransi yang sudah disepakati bersama dengan pihak asuransi.
Pastikan untuk jangan menunda-nunda untuk membuat laporan klaim hingga lebih dari 3×24 jam. Karena jika melebihi batas waktu yang ditentukan, laporan tersebut akan ditolak secara otomatis. Jangan lupa siapkan dokumen pelengkap dan foto kondisi mobil tersebut.
Setelah laporan diajukan, pihak asuransi kemudian akan menindaklanjutinya dengan melakukan survei terhadap kondisi mobil sebenarnya. Selanjutnya, kamu akan diberikan rekomendasi bengkel rekanan terdekat untuk mendapatkan layanan perbaikan atas kerusakan mobil.
Sementara rute menuju ke lokasi tersebut ternyata sedang dilanda banjir dan tidak ada alternatif lainnya. Tentunya, keinginan untuk cepat sampai di lokasi tujuan menjadi semakin besar hingga kadang nekat menerjang banjir.
Namun, sebisa mungkin hindari banjir agar mesin mobil tidak mengalami kerusakan yang lebih parah. Sejumlah perusahaan penyedia asuransi mobil terkadang menolak memberikan penggantian yang diakibatkan kesengajaan, seperti menerjang banjir dengan sengaja.
Hal semacam ini biasanya tercantum dalam polis asuransi yang menyebutkan jika pihak penyedia asuransi tidak akan menanggung segala jenis kerusakan atau kerugian karena tindakan yang disengaja.
Ketika kamu terbukti tetap menghidupkan mesin mobil tersebut dengan sengaja hingga menimbulkan kerusakan, pihak asuransi sudah pasti menolak pengajuan klaim yang dilakukan.
Salah satu alasannya karena kerusakan yang diakibatkan kontaminasi zat kimia berbahaya yang masuk ke bagian mesin mobil sehingga mengakibatkan kerusakan saat tergenang banjir.
Polis asuransi yang mengalami lapse biasanya terjadi karena keterlambatan pembayaran premi hingga berbulan-bulan. Sehingga, asuransi menjadi tidak aktif dan kamu tidak bisa mendapatkan manfaatnya. Pengajuan klaim pun akan secara otomatis tertolak.
Untuk itu, selalu bayar premi bulanan secara rutin dan jangan sampai terlambat agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal.
Jika di dalam polis tidak terdapat klausul yang menjamin perlindungan atas kerugian yang diakibatkan oleh banjir, maka pengajuan klaim akan ditolak.
Meskipun, polis menyebutkan adanya perlindungan terhadap banjir, tapi jika kerusakan terjadi akibat kesengajaan, pengajuan klaim juga akan ditolak. Jadi, pastikan bahwa kamu tidak membuat kesalahan dengan sengaja yang mengakibatkan kerusakan mobil agar pengajuan klaim disetujui.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Ingin Tahu Alasan Biaya Premi Asuransi Mobil Berbeda dan Cara Hitungnya? Berikut Penjelasannya