Jumat 03 Feb 2023 18:00 WIB

Hati-Hati Penipuan, Ketahui

Selain mengenail modus penipuan yang marak terjadi, kamu sebagai nasabah juga perlu mencatat daftar nomor call center bank resmi yang ada di Indonesia!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Setiap bank pastinya memiliki nomor call center. Para nasabah bisa menghubungi nomor call center bank jika memiliki berbagai pertanyaan mengenai layanan dan produk perbankan. Misalnya saja, terkait pembukaan rekening, kartu kredit, jam operasional dan sebagainya. Melalui call center inilah, petugas bank akan memberikan solusi yang cepat dan tepat.

Namun sayangnya, zaman sekarang ‘call center’ bank ini dijadikan alat oleh orang-orang yang tidak bertanggung untuk melakukan tindak kejahatan. Para oknum sengaja mengatasnamakan call center sebuah bank baik bank konvensional atau bank syariah untuk mengelabui nasabah atau korban sehingga mereka percaya dan mau mengikuti segala perintah oknum.

Umumnya, para oknum akan memerintah korban untuk memberikan data bank mulai dari identitas diri atau data rekening dan kartu kredit. Dengan begitu, oknum bisa menguras uang korban yang terdapat di bank. Hal ini merupakan kejahatan penipuan yang sekarang ini marak terjadi di tengah masyarakat.

Untuk itu, nasabah harus cerdas dalam menyikapi maraknya penipuan yang mengatasnamakan call center bank ini dengan tidak mudah percaya kepada nomor atau orang yang tidak dikenal. Selain itu, penting juga buat para nasabah mencatat berbagai nomor call center bank resmi yang terdapat di Indonesia. Berikut daftarnya!

 

Modus Penipuan Perbankan yang Marak Terjadi

modus penipuan
Modus penipuan perbankan

Ada lebih dari satu modus penipuan mengatasnamakan bank konvensional dan syariah yang sering terjadi dan ini perlu diketahui masyarakat khususnya nasabah bank. Dengan begitu, kamu sebagai nasabah bank bisa mawas diri.

1. Phishing

Phising merupakan modus penipuan yang dilakukan melakukan e-mail, pesan teks atau juga telepon. Pelaku akan menggunakan nama bank untuk memperoleh informasi nasabah seperti data sensitive mulai dari nama lengkap, password, informasi kartu debit atau kartu kredit.

Penipuan yang menggunakan pesan teks atau e-email, umumnya akan mengirimkan tautan link yang mengarahkan korban untuk membuka situs pelaku, kemudian korban diminta untuk mengisi data-data yang berujung pebobolan rekening.

2. Impersonation

Modus penipuan impersonation ini, biasanya pelaku akan berpura-pura sebagai pihak bank, kemudian menawarkan layanan atau produk bank yang terbaru dan menguntungkan.

Misalnya saja, pelaku menawarkan nasabah untuk menaikkan limit kartu kredit atau mengikuti program tabungan terbaru. Jika korban berminat, maka pelaku akan mengarahkan korban untuk menginformasikan data bank nasabah.

3. Vishing

Penipuan menggunakan modus vishing (voice phishing) ini, pelaku menggunakan telepon untuk mengelabui korban seakan-akan korban mendapatkan hadiah karena sudah menjadi nasabah setia. Jika korban sudah masuk perangkap pelaku, tugas selanjutnya pelaku hanya meminta korban untuk memberikan data bank.

4. Smishing

Modus penipuan juga ada yang melalui pesan teks atau SMS. Biasasnya pelaku akan mengirimkan SMS yang mengatasnamakan bank, kemudian isinya berupa informasi mendapat hadiah tunai, mobil dan lainnya. Agar hadiah tersebut bisa diklaim, wajib klik link yang telah tertaut situs pelaku.

Catatan: Penipuan bisa melakukan media dan cara apa saja. Ada yang dengan iming-iming mendapat hadiah dari bank, bonus uang tunai yang berujung pembobolan rekening atau kartu kredit. Bahkan, ada pula penipuan yang meminta korban untuk melakukan transfer karena ada anggota keluarga korban yang mengalami kecelakaan di jalan dan sebagainya. 

Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK

Nomor Call Center Bank Resmi di Indonesia

Maka dari itu, sangat penting masyarakat atau nasabah untuk mengetahui dan mencatat berbagai nomor call center bank yang resmi di Indonesia, baik yang konvensional dan syariah . Dengan begitu, masyarakat tidak mudah percaya dengan nomor yang tidak di kenal atau yang mengatasnamakan lembaga perbankan.

Berikut daftar nomor call center bank BUMN dan swasta yang resmi di Indonesia, antara lain:

Nama Bank

Nomor Call Center

BCA dan BCA Syariah

1500-888

Mandiri

1500-300

BRI

14017/ atau 5000-17

BNI dan BNI Syariah

1500-046

BTN

1500-286

CIMB Niaga dan Niaga Syariah

14041

Citibank

1500-335

Panin Bank

1500-678 atau 60678

Sinarmas

1500-153

Permata Bank

1500-111

Maybank

69811

Danamon

1-500-090

Jenius

1500-365

Bukopin

14005

DBS Bank

0804-1500-327

HSBC Indoensia

1500-808

Maspion

(031) 5316999

Mayapada

1500-029

Muamalat

1500-01

OCBC NISP

1500-999

UOB Indonesia

14008

Bumi Arta

(021) 3142121 atau 08041401221

BTPN

1500-300

Bank Capital

(021) 2793-8989

Commonwealth Bank

1500-030

J Trust

(021) 2926-100

Bank Index

1-500-670

BSI

14040

Bank Mayora

(021) 56-966-954

Bank Victoria

(021) 522 8888

MNC Bank

1500-188

Shinhan Bank

500881

Bank Mega

69811

Woori Saudara

1500012

Standard Chartered Bank

68000

SBI Indonesia

(021) 39838747 atau 08001724636

Rabobank

1500080

QNB Indonesia

(021) 30055300

KEB Hana

1500021

Bank Ganesha

1500169

OK Bank

(021) 278895390

Amar Bank

(031) 99015959 atau (021) 4000-5859

Bank Mega Syariah

(021) 2985 2222

Bank Syariah Bukopin

1500666

Bank Victoria Syariah

021-5672771

Panin Syariah

(021) 6313 700

Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank dan Tips Menghindarinya

Jadilah Nasabah yang Cerdas

Meski hukum berjalan, tapi tetap saja penipuan marak terjadi hanya demi meraup keuntungan semata. Untuk itu, kamu sebagai masyarakat atau nasabah perlu cerdas dalam menyikapi penipuan ini.

Mulai dari tidak mudah percaya atau tertarik dengan penawaran dari orang yang tidak jelas melalui SMS atau telepon. Maka dari itu, penting untuk mencatat setiap nomor call center agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan perbankan.

Jika kamu sudah terlanjur menjadi korban penipuan, segera buat laporan kepolisian melalui situ www.lapor.go.id. Berikut tahapannya:

  1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”
  2. Tulis judul pelaporan
  3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap
  4. Pilih tanggal kejadian
  5. Pilih lokasi kejadian
  6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu
  7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”
  8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
  9. Pilih kategori pengadu
  10. Klik LAPOR!
  11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporanmu selesai diajukan

Baca Juga: Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement