Selasa 07 Feb 2023 13:00 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng (Jawa Tengah) dengan Mudah

Cek pajak kendaraan bermotor Jateng dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara online maupun offline. Simak cara cek kendaraan Jateng ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Ketentuan pembayaran pajak sudah menjadi kewajiban bagi tiap warga negara. Pajak menjadi iuran yang dilimpahkan kepada masyarakat yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak sendiri bersifat pungutan wajib yang dilimpahkan untuk rakyat yang dibayarkan kepada negara. Biaya yang dikeluarkan oleh rakyat ini berfungsi sebagai anggaran pembelanjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah menetapkan pajak guna memenuhi kesejahteraan masyarakat yang berfungsi meningkatkan pelayanan fasilitas umum dan sebagainya. Penetapan pajak di tiap daerah memiliki perbedaan, tergantung pada keperluan daerah yang diperlukan untuk memaksimalkan kemakmuran masyarakat.

Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13 yang menyebut bahwa pajak kendaraan dilimpahkan kepada masyarakat atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Adanya perbedaan dalam menentukan kebijakan di tiap daerah juga berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Jawa Tengah (Jateng). Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor dan tarif pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah yang perlu diketahui.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

 

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah

cek pajak kendaraan jateng

Cek Pajak Kendaraan Jateng

Dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Tiga instansi pemerintahan terlibat dalam pelaksanaan biaya pajak ini, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Nah, sebelum melakukan pembayaran pajak, ada baiknya kamu coba cek terlebih dahulu besaran tarif yang dibebankan. Tarif pajak kendaraan bermotor bervariasi. Salah satu alasannya adalah jenis motor dan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Berikut tarif untuk kendaraan bermotor yang perlu diketahui.

  • Sebesar 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi.
  • Sebesar 1% untuk kendaraan umum (transportasi umum).
  • Sebesar 0,5% untuk kendaraan bermotor yang merupakan alat berat dan alat-alat besar.

Ketentuan tarif pajak kendaraan bermotor tidak hanya dihitung berdasarkan bobot pajak dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), melainkan juga Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) yang meliputi beberapa hal berikut.

  • Sebesar 0,3% untuk kendaraan berat bekas, yaitu pemilik kedua, ketiga, atau seterusnya.
  • Sebesar 1% untuk kendaraan bekas, yaitu pemilik kedua, ketiga, atau seterusnya,  baik kendaraan pribadi maupun umum.
  • Sebesar 3% untuk kendaraan baru yang merupakan alat berat dan alat besar.
  • Sebesar 10% untuk kendaraan baru, baik kendaraan pribadi maupun umum.

Perbedaan tarif tersebut tentu memerlukan perhitungan tersendiri. Bagi pemilik yang ingin melakukan pembayaran pajak, cek pajak kendaraan sebaiknya dilakukan untuk memastikan nominal beban pajak yang harus dibayar.

Baca jug: Begini Cara Cek Pajak Mobil, Jangan Sampai Terlewat!

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mengecek jumlah pajak kendaraan bermotor. Tiap wilayah memiliki perbedaan yang berlaku untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor. Begitu pula yang berlaku di wilayah Jawa Tengah, cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online dan langsung. Berikut beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah.

  1. Cek Pajak Kendaraan Jateng lewat Website e-samsat

    Cara paling mudah untuk cek pajak kendaraan Jateng dapat dilakukan dengan menggunakan akses jaringan internet. Samsat Jateng memiliki website tersendiri untuk warganya mengecek pajak kendaraan mereka. Dengan perangkat masing-masing, kamu dapat mengakses informasi mengenai jumlah biaya yang harus dikeluarkan melalui website resmi Samsat.

    1. Buka website resmi Samsat melalui https://e-samsat.id/jawa-tengah/ .
    2. Isi formulir informasi yang berkaitan dengan kendaraan yang dimiliki, seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka.
    3. Pilih Provinsi Jawa Tengah.
    4. Klik ‘Cek Sekarang’.
    5. Informasi besaran nominal yang harus dibayar beserta informasi kendaraan.
  2. Cek Pajak Kendaraan Jateng lewat Aplikasi Newsakpole

    Tidak hanya melalui website, cek pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Newsakpole merupakan aplikasi cek pajak kendaraan bermotor  yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store. Aplikasi ini dikeluarkan di bawah PSI Lahtabang Bapenda Prov. Jateng.

    Melalui aplikasi ini, cek pajak kendaraan Jateng dapat dengan mudah dilakukan hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan. Selepas memasukkan nomor polisi kendaraan, aplikasi akan menampilkan informasi status kendaraan, status pajak, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran bea balik nama, lama tunggakan, dan detail informasi mengenai kendaraan.

    Wilayah di Jawa Tengah yang dapat menggunakan aplikasi ini, antara lain:

    1. Kabupaten Cilacap;
    2. Kabupaten Banyumas;
    3. Kabupaten Purbalingga;
    4. Kabupaten Banjarnegara;
    5. Kabupaten Kebumen;
    6. Kabupaten Purworejo;
    7. Kabupaten Wonosobo;
    8. Kabupaten Magelang;
    9. Kabupaten Boyolali;
    10. Kabupaten Klaten;
    11. Kabupaten Sukoharjo;
    12. Kabupaten Wonogiri;
    13. Kabupaten Karanganyar;
    14. Kabupaten Sragen;
    15. Kabupaten Grobogan;
    16. Kabupaten Blora;
    17. Kabupaten Rembang;
    18. Kabupaten Pati;
    19. Kabupaten Kudus;
    20. Kabupaten, Jepara;
    21. Kabupaten Demak;
    22. Kabupaten Semarang;
    23. Kabupaten Temanggung;
    24. Kabupaten Kendal;
    25. Kabupaten Batang;
    26. Kabupaten Pekalongan;
    27. Kabupaten Pemalang;
    28. Kabupaten Tegal;
    29. Kabupaten Brebes;
    30. Kota Magelang;
    31. Kota Surakarta;
    32. Kota Salatiga;
    33. Kota Semarang;
    34. Kota Pekalongan, dan
    35. Kota Tegal
  3. Cek Pajak Kendaraan Jateng lewat Website Cek Pajak

    Di luar website resmi Samsat, yakni pada lama e-samsat.id, pengecekan nominal pajak kendaraan Jawa Tengah dapat pula menggunakan bantuan website pihak ketiga. Website pihak ketiga ini dapat diakses pada halaman website https://cekpajak.com/jawa-tengah.

    Cara cek pajak kendaraan pada website ini tidak memiliki perbedaan dengan tata cara cek pajak kendaraan di laman resmi Samsat. Kamu hanya perlu memasukkan informasi yang sesuai dengan detail kendaraan. Formulir tersebut berisi nomor kode kendaraan, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan memilih Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu, informasi tentang pajak kendaraan bermotor akan tampil di layar.

  4. Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jateng lewat Layanan SMS

    Selain melalui jaringan internet, cek pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Tengah juga dapat dilakukan dengan layanan SMS. Sebelum menggunakan cara cek pajak satu ini, pastikan nomor kamu memiliki pulsa yang cukup. Informasi pajak ini hanya berlaku untuk pajak tahunan kendaraan.

    1. Ketik ‘JATENG [spasi] Nomor Kendaraan’. Contoh: JATENG G7262SJ.
    2. Kirim pesan ke nomor 9600.
    3. Tunggu beberapa saat sebelum informasi nominal pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan dikirim.
  5. Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng lewat Kantor Bersama Samsat Daerah

    Cara-cara yang sudah dijelaskan sebelumnya merupakan cara instan untuk memperoleh informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, cara konvensional pun masih berlaku untuk mengecek pajak kendaraan. Caranya adalah dengan mendatangi langsung kantor bersama Samsat daerah.

    Cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan di berbagai kantor Samsat yang tersebar di berbagai Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah. Perbedaan dengan cara cek pajak secara online adalah dokumen yang harus disiapkan. Untuk pengecekan pajak kendaraan di kantor bersama Samsat, kamu perlu menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP, BKPB asli dan fotokopi (lembar pertama), STNK asli dan fotokopi, dan bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelumnya.

    Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

    1. Kunjungi kantor Samsat setempat.
    2. Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan yang sudah disediakan.
    3. Ambil formulir pembayaran pajak di loket lain apabila nama pemilik pada STNK tidak sama dengan KTP.
    4. Serahkan formulir dan dokumen yang disiapkan ke petugas.
    5. Tunggu hingga petugas selesai melakukan pengecekan.
    6. Kunjungi loket ketika sudah dipanggil. Petugas akan memberikan bukti pembayaran sementara yang memuat informasi nominal jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Ternyata Bisa Cek Pajak Kendaraan Online Dengan Mudah dan Praktis!

Cek Pajak Kendaraan Jateng dengan Mudah

Informasi di atas adalah tata cara cek pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Tengah dengan mudah. Dengan informasi tersebut, para wajib pajak diharapkan membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbagai cara tersebut mempermudah kamu untuk melakukan pengecekan jumlah pajak pada kendaraan. Proses cek pajak kendaraan Jateng dapat dilakukan secara online yang tentu memberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan.

Keterlambatan membayar pajak dapat dikenakan denda yang sekaligus merugikan pemilik kendaraan. Pastikan kendaraan yang dimiliki sudah bebas dari tunggakan pajak.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement