Selasa 14 Feb 2023 14:00 WIB

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab

Agar bisa lebih waspada lagi dalam melindungi data pribadi, seperti NIK. Berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Seperti yang sudah diketahui menulis atau menyertakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal.

Sebab, NIK hampir digunakan untuk registrasi banyak hal terutama yang terkait dengan kepentingan pribadi. Salah satu yang wajib menyertakan informasi NIK adalah registrasi pada aplikasi pinjaman online.

Penggunaan KTP pada aplikasi pinjaman online oleh pihak tidak bertanggung jawab tidak hanya bisa mendapatkan kerugian privasi, tetapi bisa juga terjerumus tindak kejahatan, seperti penipuan yang bisa merugikan keuangan. Tidak mau, kan?

Untuk itu, agar bisa lebih waspada lagi terutama untuk hal yang sangat sensitif, seperti NIK. Ada baiknya kamu melakukan pengecekan rutin apakah KTP pernah atau sedang dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan

NIK dalam KTP sudah dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti registrasi pinjaman online dan kartu SIM. Nah, cara mengetahui KTP disalahgunakan ini perlu diketahui. Simak penjelasan berikut.

  1. Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Pinjaman Online

    aplikasi pinjaman <em>online</em>

    Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

    Salah satu cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
    • Isi formulir dan nomor antrean.
    • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
    • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
    • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
    • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
    • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
    • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan.
    • Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

    Baca Juga: Hati-hati, 6 Jenis Data Pribadi Ini Diburu Hacker untuk Dijual

  2. Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu SIM Seluler

    Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur cek nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.

    Dilansir dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu https://kominfo.go.id/ berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM seluler.

    Seperti yang sudah kita ketahui registrasi kartu SIM seluler dengan menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk bisa mencegah penipuan, penyebaran berita hoax, ataupun ujaran kebencian yang disebarkan melalui telepon seluler.

    Baca Juga: Jangan Ikut-Ikutan! Ini Dia Bahayanya Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos

Lakukan Pengecekan Kecocokan Data Diri di KTP dan di Dukcapil

NIK

Lakukan Pengecekan Data di Dukcapil

Hal yang penting untuk dilakukan selain cek KTP disalahgunakan adalah melakukan pengecekan kecocokan data pada KTP dan di dukcapil. Ketahui pula apakah NIK kamu sudah terdaftar dan status valid atau tidaknya agar tak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari. Berikut beberapa cara mengecek kecocokatan data diri di KTP dan Dukcapil.

  • WhatsApp dan SMS: Pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
  • Facebook dan Twitter: Akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'. Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Call Center Dukcapil: Menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Juga menyiapkan data seperti nomor NIK dan KK.
  • Email: Kirim permohonan melalui email yang dikirim ke [email protected]. Jangan lupa isi badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi. Namun, cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
  • Situs Pemerintah: Bisa juga mengaksesnya melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna. Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap, seperti di dalam KTP.

Baca juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK

Lindungi Data Pribadi untuk Menghindari Potensi Tindak Kejahatan

Selain bisa mengganggu urusan administrasi, kebocorann data pribadi sepenting NIK bisa menjadikanmu korban tindakan kejahatan, seperti penipuan dan penggunaan data diri oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kejahatan lainnya.

Untuk itu, pastikan tidak menyebarkan NIK atau memberikan KTP ke siapapun dan hanya memberikan NIK untuk urusan penting dengan lembaga resmi yang sudah terjamin dan aman.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement