Sejak pertama kali diundang-undangkan tahun 1983, Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengalami beberapa kali perubahan/amandemen. Dari dimunculkannya UU No. 7 Tahun 1991, No. 10 Tahun 1994, No. 17 Tahun 2000 sampai No. 36 Tahun 2008. Kemunculan UU tersebut merupakan revisi atas UU No. 7 Tahun 1983.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan, pajak penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan (subjek pajak/Wajib Pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh (objek pajak) dalam Tahun Pajak. Ketentuan PPh telah diatur dalam sejumlah pasal dalam UU PPh. Salah satunya adalah Pasal 17. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 (revisi) tentang PPh, Pasal 17 berfungsi dalam mengatur tarif yang diberlakukan Pemerintah terhadap Subjek Pajak.
Akan tetapi UU PPh kini sudah diperbarui menjadi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Lantas apa saja perubahan dan cara hitung pajak penghasilan menurut Pasal 17 yang terbaru? Simak artikel ini untuk mengetahuinya!
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Penjelasan Mengenai PPh Pasal 17
Pajak Penghasilan
PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Subjek pajak/wajib pajak yang dimasukkan dalam UU ini meliputi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Berikut ini adalah uraian mengenai PPh Pasal 17, penjelasannya, dan penghitungannya yang terbaru sesuai dengan UU HPP.
Tarif pajak yang diterapkan atas PKP bagi:
-
WP Orang Pribadi Dalam Negeri:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60.000.000
5%
Di atas Rp60.000.000-Rp250.000.000
15%
Di atas Rp250.000.000-Rp500.000.000
25%
Di atas Rp500.000.000-Rp5.000.000.000
30%
Di atas Rp5.000.000.000
35%
- WP Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 22%.
Ketentuan PPh Pasal 17 yang Terbaru
Selain perubahan tarif Pasal 17 bagi WP orang pribadi atau BUT, berikut ini adalah kebijakan baru terkait PPh pasal 17:
- Masyarakat yang berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali.
- Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh bagi penerima atau karyawan, kecuali berupa hal-hal yang disebutkan dalam UU HPP.
- Bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri, tetap menerima insentif penurunan tarif sebesar 50%.
- Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% (PP23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.
Ilustrasi Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi
Tuan Ahmad adalah seorang Konsultan Perumahan yang memiliki PKP sebesar Rp600.000.000 setahun. Perhitungan PPh terutangnya dan cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi dikutip dari www.online-pajak.com:
Jumlah PKP Rp400.000.000
PPh yang terutang :
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
- 25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000
______________________________________+
Total = Rp69.000.000
Jadi, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada Tuan Ahmad sebesar Rp69.000.000.
Baca Juga: Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Usaha Tetap (BUT)
Santo adalah seorang pengusaha sepatu yang memiliki penghasilan Rp1.250.000.000 per tahunnya. Perhitungan PPhnya menurut Pasal 17 adalah sebagai berikut:
WP Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 22%.
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk WP badan dalam negeri dan BUT:
- Jumlah PKP Rp1.250.000.000
- PPh yang terutang:
22% x Rp1.250.000.000 = Rp275.000.000
Cermati dan Pahami agar Tidak Keliru dalam Penghitungannya
Banyaknya ketentuan pajak yang diberlakukan Pemerintah mengharuskan Subjek Pajak/Wajib Pajak untuk memahami secara jelas aturan-aturannya. Beberapa ketentuan yang termuat dalam undang-undang perpajakan perlu diketahui Wajib Pajak. Salah satunya adalah Pasal 17 yang sudah diterangkan di atas. Dengan memahami uraian dari Pasal 17 dan ilustrasi penghitungan tarif di atas, akan memudahkan Wajib Pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PPh Pasal 21: Apa itu & Cara Menghitungnya