Sejak pertama kali diundang-undangkan tahun 1983, Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengalami beberapa kali perubahan/amandemen. Dari dimunculkannya UU No. 7 Tahun 1991, No. 10 Tahun 1994, No. 17 Tahun 2000 sampai No. 36 Tahun 2008. Kemunculan UU tersebut merupakan revisi atas UU No. 7 Tahun 1983.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan, pajak penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan (subjek pajak/Wajib Pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh (objek pajak) dalam Tahun Pajak. Ketentuan PPh telah diatur dalam sejumlah pasal dalam UU PPh. Salah satunya adalah Pasal 17. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 (revisi) tentang PPh, Pasal 17 berfungsi dalam mengatur tarif yang diberlakukan Pemerintah terhadap Subjek Pajak.
Akan tetapi UU PPh kini sudah diperbarui menjadi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Lantas apa saja perubahan dan cara hitung pajak penghasilan menurut Pasal 17 yang terbaru? Simak artikel ini untuk mengetahuinya!
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Pajak Penghasilan
PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Subjek pajak/wajib pajak yang dimasukkan dalam UU ini meliputi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Berikut ini adalah uraian mengenai PPh Pasal 17, penjelasannya, dan penghitungannya yang terbaru sesuai dengan UU HPP.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp60.000.000
|
5%
|
Di atas Rp60.000.000-Rp250.000.000
|
15%
|
Di atas Rp250.000.000-Rp500.000.000
|
25%
|
Di atas Rp500.000.000-Rp5.000.000.000
|
30%
|
Di atas Rp5.000.000.000
|
35%
|
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi dikutip dari www.online-pajak.com:
Jumlah PKP Rp400.000.000
PPh yang terutang :
Total = Rp69.000.000
Jadi, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada Tuan Ahmad sebesar Rp69.000.000.
Baca Juga: Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara
WP Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 22%.
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk WP badan dalam negeri dan BUT:
22% x Rp1.250.000.000 = Rp275.000.000
Baca Juga: PPh Pasal 21: Apa itu & Cara Menghitungnya