Senin 13 Mar 2023 15:00 WIB

PPh Pasal 17: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya

Berdasarkan peraturannya, pajak penghasilan (PPh) diatur sejumlah pasal dalam undang-undang. Salah satunya adalah pasal 17. Mau tahu lebih jauh? Cek di sini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sejak pertama kali diundang-undangkan tahun 1983, Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengalami beberapa kali perubahan/amandemen. Dari dimunculkannya UU No. 7 Tahun 1991, No. 10 Tahun 1994, No. 17 Tahun 2000 sampai No. 36 Tahun 2008. Kemunculan UU tersebut merupakan revisi atas UU No. 7 Tahun 1983. 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan, pajak penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan (subjek pajak/Wajib Pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh (objek pajak) dalam Tahun Pajak. Ketentuan PPh telah diatur dalam sejumlah pasal dalam UU PPh. Salah satunya adalah Pasal 17. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 (revisi) tentang PPh, Pasal 17 berfungsi dalam mengatur tarif yang diberlakukan Pemerintah terhadap Subjek Pajak. 

Akan tetapi UU PPh kini sudah diperbarui menjadi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Lantas apa saja perubahan dan cara hitung pajak penghasilan menurut Pasal 17 yang terbaru? Simak artikel ini untuk mengetahuinya!

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

 

Penjelasan Mengenai PPh Pasal 17

PPh Pasal 17

Pajak Penghasilan

PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Subjek pajak/wajib pajak yang dimasukkan dalam UU ini meliputi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Berikut ini adalah uraian mengenai PPh Pasal 17, penjelasannya, dan penghitungannya yang terbaru sesuai dengan UU HPP.

Tarif pajak yang diterapkan atas PKP bagi:

  • WP Orang Pribadi Dalam Negeri:

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    Tarif Pajak

    Sampai dengan Rp60.000.000

    5%

    Di atas Rp60.000.000-Rp250.000.000

    15%

    Di atas Rp250.000.000-Rp500.000.000

    25%

    Di atas Rp500.000.000-Rp5.000.000.000

    30%

    Di atas Rp5.000.000.000

    35%

  • WP Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 22%.

Ketentuan PPh Pasal 17 yang Terbaru

Selain perubahan tarif Pasal 17 bagi WP orang pribadi atau BUT, berikut ini adalah kebijakan baru terkait PPh pasal 17:

  • Masyarakat yang berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali.
  • Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh bagi penerima atau karyawan, kecuali berupa hal-hal yang disebutkan dalam UU HPP.
  • Bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri, tetap menerima insentif penurunan tarif sebesar 50%.
  • Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% (PP23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.

Ilustrasi Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi

Tuan Ahmad adalah seorang Konsultan Perumahan yang memiliki PKP sebesar Rp600.000.000 setahun. Perhitungan PPh terutangnya dan cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi dikutip dari www.online-pajak.com:

Jumlah PKP Rp400.000.000

PPh yang terutang :

    • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    • 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
    • 25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000

    ______________________________________+

Total = Rp69.000.000

Jadi, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada Tuan Ahmad sebesar Rp69.000.000.

Baca Juga: Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Usaha Tetap (BUT)

Santo adalah seorang pengusaha sepatu yang memiliki penghasilan Rp1.250.000.000 per tahunnya. Perhitungan PPhnya menurut Pasal 17 adalah sebagai berikut:

WP Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 22%.

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk WP badan dalam negeri dan BUT:

    • Jumlah PKP Rp1.250.000.000
    • PPh yang terutang:

22% x Rp1.250.000.000 = Rp275.000.000 

Cermati dan Pahami agar Tidak Keliru dalam Penghitungannya

Banyaknya ketentuan pajak yang diberlakukan Pemerintah mengharuskan Subjek Pajak/Wajib Pajak untuk memahami secara jelas aturan-aturannya. Beberapa ketentuan yang termuat dalam undang-undang perpajakan perlu diketahui Wajib Pajak. Salah satunya adalah Pasal 17 yang sudah diterangkan di atas. Dengan memahami uraian dari Pasal 17 dan ilustrasi penghitungan tarif di atas, akan memudahkan Wajib Pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PPh Pasal 21: Apa itu & Cara Menghitungnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement