Selasa 14 Mar 2023 15:16 WIB

Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Tugas dan Fungsinya, serta Profil Dirjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak bertugas mengumpulkan pajak dari masyarakat. Berikut kupas tuntas seluk beluk Ditjen Pajak dan Dirjen Pajak di RI.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Kalau dulu pada zaman kerajaan ada istilah upeti, saat ini berganti nama menjadi pajak. Pajak tak bisa dilepaskan dalam kehidupan bernegara. Seluruh warga negara atau siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia, wajib membayar pajak.

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment. Yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dibagi dalam dua jenis, yakni:

1. Pajak Daerah

Pajak yang dipungut dan dikumpulkan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kepada wajib pajak yang merupakan warga di daerah tersebut.

  • Contoh pajak yang masuk pajak daerah, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan/PBB (perdesaan dan perkotaan), serta pajak daerah lain.

2. Pajak Pusat atau Pajak Negara

Pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).

  • Contoh pajak pemerintah pusat, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, dan PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).

Untuk kali ini, Cermati.com akan fokus mengupas lebih dalam tentang institusi yang memungut dan mengumpulkan pajak pusat, yakni Ditjen Pajak.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu, Apa itu Kurs Pajak dan Fungsinya?

 

Pengertian Ditjen Pajak

View this post on Instagram

LOGO BARU DJP Sebuah logo, ibarat bagian tubuh yang mampu mengutarakan isi hati produk, badan usaha, perorangan, jenis usaha maupun bidang apapun. Setiap logo, harus memiliki filosofi tersendiri baik arti bentuk, warna, tekstur, jenis font, dan lain-lain. . Nah, berkenaan dengan itu, #taxmin mau cerita sedikit tentang logo baru DJP. Logo ini digunakan untuk sarana kehumasan DJP sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018. http://www.pajak.go.id/keputusan-menteri-keuangan-nomor-865kmk032018 . #KawanPajak pasti ada yang bertanya-tanya, apa sih makna logonya? Kenapa berbentuk kotak? Kenapa warnanya biru dan kuning? . Biar ga penasaran lagi, kali ini taxmin share makna logo baru DJP tersebut. Semoga bermanfaat. #logodjp @ditjenpajakri

A post shared by Kanwil DJP Jabar I (@pajakjabar1) on

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen Pajak menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak, serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Ditjen Pajak melaksanakan administrasi pemungutan dan pengumpulan pajak pusat, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan selain sektor perkotaan dan perdesaan.

Visi Misi Ditjen Pajak

Ditjen Pajak
Visi misi Ditjen Pajak via pajak.go.id

Ditjen Pajak mempunyai visi menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara.

Sedangkan misi Ditjen Pajak, yaitu menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan:

  • Mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakkan hukum yang adil
  • Pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Aparatur pajak yang berintegritas, kompeten, dan profesional, serta
  • Kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja.

Struktur Organisasi Ditjen Pajak

Ditjen Pajak
Struktur organisasi Ditjen Pajak via pajak.go.id

Singkatnya, struktur organisasi Ditjen Pajak terbagi dua, yaitu Unit Kantor Pusat dan Unit Kantor Operasional. Unit Kantor Pusat terdiri atas, Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit Direktorat, dan 4 jabatan tenaga pengkaji.

Sementara Unit Kantor Operasional terdiri atas, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (34 kantor), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) (352 kantor), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) (204 kantor), dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) (4 kantor).

Total jenderal, Ditjen Pajak memiliki lebih dari 500 unit jumlah kantor pelayanan. Basis pegawai lebih dari 42.000 orang yang tersebar di seluruh penjuru nusantara untuk mengamankan target penerimaan pajak yang selalu naik setiap tahun.

Kalau di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan, membayar pajak bisa langsung datang ke KPP. KPP berdasarkan segmentasi wajib pajaknya dibagi tiga, yakni KPP Wajib Pajak Besar (nasional), KPP Madya (wajib pajak besar regional dan khusus, seperti badan usaha dan orang asing), serta KPP Pratama (menangani wajib pajak lokasi).

Sementara wilayah yang tidak terjangkau KPP, terutama daerah-daerah pelosok dan terpencil, layanan pajak dilaksanakan oleh unit KP2KP.

Baca Juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Ditjen Pajak Dipimpin Seorang Dirjen Pajak

Ditjen Pajak
Ditjen Pajak dipimpin Dirjen Pajak dan bertanggung jawab langsung ke Menkeu via pajak.go.id

Institusi Ditjen Pajak dinahkodai oleh seorang Dirrektur Jenderal Pajak atau disingkat Dirjen Pajak. Seorang Dirjen Pajak bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Berikut daftar Dirjen Pajak dari masa ke masa:

  • Abdul Mukti (1945-1956)
  • Soerjono Sastrokoesoemo (1956-1961)
  • Santoso Brotodihardjo (1961-1963)
  • Soeyoedno Brotodihardjo (1963-1970)
  • Sutadi Sukarya (1970-1981)
  • Salamun A.T (1981-1988)
  • Mar’ie Muhammad (1988-1993)
  • Fuad Bawazier (1993-1998)
  • Abdullah Anshari Ritonga (1999-2000)
  • Machfud Sidik (2000-2001)
  • Hadi Poernomo (2001-2006)
  • Darmin Nasution (2006-2009)
  • Mochammad Tjiptardjo (2009-2011)
  • Achmad Fuad Rahmany (2011-2015)
  • Sigit Priadi Pramudito (Februari-Desember 2015)
  • Ken Dwijugiasteadi (2015-2017)
  • Robert Pakpahan (2017-2019)
  • Suryo Utomo (2009-sekarang).

Sosok Dirjen Pajak Sekarang

Dirjen Pajak saat ini adalah Suryo Utomo. Pria kelahiran Semarang, 26 Maret 1969 itu resmi dilantik Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 1 November 2019. Suryo Utomo menggantikan posisi Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun.

Menilik rekam jejaknya, Suryo Utomo sudah berkarier di Kementerian Keuangan selama 27 tahun. Mulai di tahun 1993, mengawali karier dari nol sebagai pelaksana di Sekretariat Ditjen Pajak.

Selang 5 tahun kemudian, peraih gelar Master of Business Taxation di University of Southern California itu dipercaya menjabat Kepala Seksi PPN Industri. Lalu dipercaya menjadi Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002. Selanjutnya dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat PPN Industri.

Tahun 2006, mengemban amanat menjadi Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga. Lalu Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu di 2008, dan di tahun 2009 sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I.

Karier jebolan sarjana ekonomi Universitas Diponegoro ini mulai mendaki di tahun 2010 dengan menduduki kursi Direktur Peraturan Perpajakan I. Kemudian Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian pada tahun 2015, hingga posisi terakhir Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak dan didapuk menjadi Dirjen Pajak baru.

Dalam bekerja, Dirjen Pajak dibantu ribuan anak buahnya, termasuk di level atas yang biasa disebut pejabat eselon II. Berikut jabatan dan nama pejabat Ditjen Pajak yang saat ini menjabat:

  • Direktur Peraturan Perpajakan I = Arif Yanuar
  • Direktur Peraturan Perpajakan II = Yunirwansyah
  • Direktur Pemeriksaan dan Penagihan = Irawan
  • Direktur Penegakkan Hukum = Yuli Kristiyono
  • Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian = Angin Prayitno Aji
  • Direktur Keberatan dan Banding = Teguh Budiharto
  • Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas = Hestu Yoga Saksama
  • Direktur Data dan Informasi Perpajakan = R. Dasto Ledyanto
  • Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur = Harry Gumelar
  • Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi = Iwan Djuniardi
  • Direktur Transformasi Proses Bisnis = Hantriono Joko Susilo
  • Direktur Perpajakan Internasional = Poltak Maruli John Liberty Hutagaol
  • Direktur Intelijen Perpajakan = Pontas Pane.

Kanal Layanan Pajak dari Ditjen Pajak

Ditjen Pajak telah memfasilitasi wajib pajak atau masyarakat dengan berbagai kanal layanan pajak. Antara lain melalui:

1. Datang langsung ke kantor pusat Ditjen Pajak

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan 12190

Telepon (021) 5250208 / 5251609 / 5262880

2. Situs resmi Ditjen Pajak pajak.go.id

3. Call center atau Kring Pajak: (021) 1500200

4. Email: [email protected] dan [email protected].

Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaan dan Petugasnya!

Tahu dong slogan pajak “lunasi pajaknya, awasi penggunaannya?” Ya, slogan ini memberitahukan bahwa kita sebagai wajib pajak harus taat membayar pajak. Setelah memenuhi kewajiban tersebut, tugas kita pula untuk mengawasi penggunaan dan petugasnya.

Jangan sampai diselewengkan para oknum, termasuk oleh petugas pajak nakal. Jika menemukan suatu bentuk penyalahgunaan maupun melihat gerak gerik petugas pajak nakal, Anda dapat melapor ke layanan pengaduan pajak.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement