Rabu 15 Mar 2023 18:00 WIB

PPh Pasal 26, Inilah Penjelasan dan Perhitungannya

Wajib Pajak tidak hanya merupakan Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing pun demikian, yaitu PPh 26 Kenali apa itu PPh 26 beserta perhitungannya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Alasan bahwa usaha dari negara asing bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak berkantor pusat di Indonesia sering kali diutarakan oleh pebisnis mancanegara untuk tidak membayar pajak. Padahal, jika ingin membuka bisnis di tanah air, terdapat berbagai aturan yang perlu ditaati, salah satunya adalah membayar pajak.

Bagaimanakah sebenarnya ketentuan terkait hal tersebut? Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) sebenarnya telah mengatur ketentuan mengenai wajib pajak dalam negeri ataupun luar negeri yang memiliki transaksi bisnis yang melibatkan kedua belah pihak. Mau tahu seperti apa? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

 

Penjelasan Detail Mengenai PPh Pasal 26

PPh 26

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Badan usaha apapun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Menurut ketentuan PPh Pasal 26, tarif umum yang dikenakan adalah 20% dan bisa berubah jika Wajib Pajak mengikuti Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ada pengecualian mengenai PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, yaitu tidak berlaku untuk yang bukan BUT di Indonesia.

Pemahaman di atas harus dicermati lebih jauh lagi. Sebab, pemerintah sudah mengatur mengenai siapa saja yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.

Ketentuan Mengenai Individu atau Perusahaan yang Dikategorikan Wajib Pajak Luar Negeri

Dari UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bisa disimpulkan bahwa yang menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu:

  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Melihat ketentuan di atas, perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia ataupun yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia bisa dikenakan PPh Pasal 26.

Baca juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Kebijakan Tarif PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 mengatur tentang kebijakan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh dari:

  • Dividen.
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
  • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
  • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Pensiun dan pembayaran berkala.
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
  • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.

Selain pajak atas pendapatan (omzet), Wajib Pajak Luar Negeri yang terkena PPh Pasal 26 juga terkena kebijakan tarif pajak dari laba bersih. Tarif 20% (final) dari laba bersih dikenakan bagi yang memiliki penghasilan dari:

  • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
  • Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung ataupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Ketentuan tarif 20 % mengikuti kriteria sebagai berikut.

  • Tarif 20% (final) dari laba bersih juga berlaku atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak, termasuk dalam BUT di Indonesia.
  • Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak termasuk di dalamnya dalam BUT di Indonesia. Tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang penghasilannya tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  • Tax Treaty atau P3B antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian bisa saja berbeda satu sama lain. Tarifnya biasanya bisa untuk mengurangi tingkat dari tarif biasa yang sebesar 20% dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Ilustrasi Penghitungan PPh Pasal 26

Untuk memudahkan pemahaman mengenai ketentuan dan perhitungan PPh Pasal 26 tersebut, berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 26 yang bisa dipelajari.

  • Contoh Perhitungan Pph 26 Pertama

    PT ABC memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 1995 sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, penghitungan PPh Pasal 26-nya adalah sebagai berikut.

    • Perkiraan penghasilan = 50% x Rp1.000.000.000 = Rp500.000.000,-
    • PPh Pasal 26 = 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000 (10% x Rp1.000.000.000)

    Sering kali untuk memudahkan proses, PT ABC bisa saja ikut asuransi melalui perusahaan yang ada di Indonesia, misal PT XYZ, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp1 miliar. PT XYZ mengikutkan (reasuransi) perusahaan tersebut ke perusahaan asuransi di luar negeri, misalnya PT KLM, dengan membayar premi sebesar Rp500 juta. Maka, ketentuan PPh Pasal 26-nya adalah:

    • Perkiraan penghasilan neto = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000
    • PPh Pasal 26 PT ABC = 20% x Rp50.000.000 = Rp10.000.000 (2% x Rp500.000.000)
  • Contoh Perhitungan PPh 26 Kasus Kedua

    David Beckham yang adalah Warga Negara Inggris memiliki 25% saham PT Persipura Indonesia. Tahun ini Beckham menjual seluruh sahamnya senilai Rp5 miliar kepada Kaka, seorang Warga Negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dan Argentina serta Inggris sehubungan dengan transaksi tersebut. Maka, besar PPh 26-nya adalah sebagai berikut.

    PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp5.000.000.000 = Rp250.000.000 (dan bersifat final).

    Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham maka:

    • Penghasilan atas penjualan saham tersebut dikenakan pajak sebesar 20% dari perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual.
    • Jika ada P3B antara negara yang terkait transaksi tersebut (penjual berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri), pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.

    Penting bagi Wajib Pajak yang akan memotong PPh Pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengetahui apakah Wajib Pajak Luar Negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai Tax Treaty atau P3B dengan Indonesia atau tidak. Sebab ketentuan tarif pajaknya akan berbeda.

Baca juga: Praktis dan Efisien, Ini Cara Bayar Pajak Menggunakan SSE Pajak

Proses Administrasi PPh Pasal 26 Lebih Mudah melalui Aplikasi Online

Setelah mengetahui ketentuan yang berlaku mengenai PPh Pasal 26 di atas, proses administrasi perpajakannya bisa lebih mudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak (app.online-pajak.com/login). OnlinePajak mudah diakses dengan menggunakan berbagai sistem operasi komputer, seperti Windows, Linux, dan Mac.

Tidak perlu download atau install aplikasi sepanjang kamu terhubung dengan internet. Kamu bisa membuat dan mengirim laporan pajak dari mana saja dan kapan saja. Kamu cukup melakukan input rincian faktur maka e-Faktur, laporan PPN, dan laporan PPh dapat selesai dan langsung dilaporkan dengan fitur e-Filing.

PPh Pasal 26 Bertujuan agar Perusahaan Asing Taat Pajak

Zaman yang makin maju seolah tanpa batas ini telah membuat bisnis tumbuh di banyak negara. Pemerintah sudah mengatur kebijakan mengenai pajak dalam PPh Pasal 26 agar setiap transaksi bisnis yang berhubungan dengan Wajib Pajak Luar Negeri bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. Tentu saja, pendapatan negara ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan negara.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement