Di hampir semua negara, pajak adalah suatu hal yang sangat penting yang mampu menjamin kelangsungannya sekaligus meningkatkan potensi pertumbuhannya. Pasalnya, melalui pajak, negara mampu mendapatkan pemasukan cukup signifikan yang bisa dialokasikan untuk membangun infrastruktur ataupun menjalankan program kesejahteraan rakyat.
Terkait cara kerja atau mekanismenya sendiri, setiap negara tentu mempunyai ketentuan dan aturannya sendiri. Pun jenis dari pemungutan pajak juga bisa dibilang sangat beragam dengan fungsi, cara, serta tujuan yang berbeda-beda. Untuk di Indonesia sendiri, terdapat yang namanya pajak pusat.
Seperti yang kita tahu, sistem pemerintahan di Indonesia terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Nah, sesuai namanya, pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola, dipungut, serta digunakan oleh pemerintah pusat.
Yang menjadi pertanyaan, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan pajak pusat ini? Selain itu, jenis pajak seperti apa yang termasuk sebagai pajak pusat, hingga perbedaannya dengan pajak daerah? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu bisa menyimak penjelasan lengkap tentang apa itu pajak pusat dan segala hal penting seputarnya berikut ini.
Baca Juga: Apa Itu KSWP Pajak? Ini Pengertian hingga Cara Urusnya
Pajak Pusat
Bagi yang belum tahu, pajak adalah kewajiban yang sifatnya memaksa dan diberlakukan oleh pihak pemerintah terhadap para warganya yang termasuk sebagai wajib pajak. Dalam kata lain, pajak bisa diartikan sebagai suatu bentuk kontribusi langsung dan dilakukan oleh warga negara yang menjadi wajib pajak untuk negaranya. Pajak juga merupakan salah satu aspek penting bagi sebuah negara agar bisa mendapatkan pemasukan untuk digunakan dan dialokasikan merealisasikan upaya perkembangan dan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, jika dilihat dari pengelolanya, pajak dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu pajak pusat serta pajak daerah. Untuk pengertiannya sendiri, pajak pusat adalah jenis pajak yang mana proses pemungutan serta pengelolaannya dilakukan oleh pihak pemerintah pusat. Sementara untuk pajak daerah, sesuai namanya, pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai otonominya di seluruh wilayah Indonesia.
Tentunya, pemasukan yang didapatkan dari pemungutan pajak pusat akan dialokasikan sebagai APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di sisi lain, pemasukan yang diperoleh melalui pajak daerah bakal dialokasikan sebagai APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Melalui pemasukan dari pajak tersebut, pemerintah mampu menjalankan program kebijakan ataupun aktivitas pembiayaan terhadap segala pengeluaran serta pembangunan negara. Tidak hanya itu, dana dari pajak juga akan dijadikan sebagai redistribusi penghasilan pajak guna menjadi modal membuka peluang kerja baru untuk nantinya bakal memberi dampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Dana pajak juga bisa dikelola oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian. Dengan fungsi dan manfaat yang sangat signifikan tersebut, tentu masyarakat yang termasuk sebagai wajib pajak harus mampu dengan taat dan disiplin memenuhi kewajibannya tersebut. Hal ini berlaku pula pada jenis pajak pusat ataupun pajak daerah.
Baca Juga: Pengertian Asas Pemungutan Pajak, Pedoman Pemerintah Menyusun Aturan Seputar Perpajakan
Mengacu dari pengertiannya tersebut, maka bisa dipahami jika penghasilan yang merupakan objek pajak ini bisa berupa keuntungan bisnis ataupun gaji. Namun, di samping itu, penambahan kekayaan dari hadiah, honorarium, dan beragam jenis pemasukan lain juga termasuk sebagai objek pajak dari PPh ini dan masuk ke ranah pungutan pajak pusat.
Secara umum, segala jenis barang ataupun jasa merupakan objek pajak ini. Namun, ada ketentuan pada Undang-Undang PPN yang menyatakan sebaliknya terkait barang atau jasa tertentu yang tak bersifat kena pajak.
Yang termasuk sebagai barang mewah sendiri menurut aturan yang berlaku sendiri, antara lain:
Bea meterai yang juga menjadi jenis dan contoh pajak pusat. Bea meterai sendiri merupakan jenis pajak yang dibebankan terhadap pemanfaatan dokumen, sebagai contoh, surat perjanjian, akta notaris, hingga kuitansi pembayaran. Surat berharga serta efek juga merupakan dokumen yang wajib dikenakan bea materai dengan nominal tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pajak pusat sendiri memiliki sifat yang secara umum lebih luas dibanding pajak daerah. Hal ini mengingat bahwa kebutuhan pemerintah pusat dalam aktivitas pembangunan ekonomi jauh lebih besar dan berdampak. Bagi yang belum tahu, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak adalah lembaga resmi perpajakan yang bertugas untuk mengatur aspek pajak, baik yang diberlakukan pada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan.
Di sisi lain, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pemungutan dan pengelolaan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah. Pajak daerah sendiri bisa dibagi kembali ke dalam dua kategori, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Adanya pembedaan pajak daerah dengan pajak pusat ini bertujuan untuk memudahkan pengaturan wilayah setiap daerah terkait pemungutan dan pengelolaan pajak. Dengan begitu, kebijakan, proses pemungutan, dan juga pengelolaan pajaknya bisa dilakukan dengan lebih spesifik dan akurat.
Baca Juga: Segala Hal Penting Seputar Pajak Daerah, Mulai dari Pengertian Sampai Contoh