Kamis 30 Mar 2023 18:00 WIB

Meringankan Beban Debitur, Kenali Maksud Istilah Grace Period dan Cara Memanfaatkannya

Grace period memberikan berbagai keuntungan bagi pengguna layanan finansial. Simak penjelasan terkait grace period agar paham manfaatnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Ketika mengajukan pinjaman, ada kalanya pihak peminjam alias debitur mengalami kesulitan untuk membayar beban cicilannya tepat waktu. Masalah tersebut biasa terjadi, entah itu karena muncul pengeluaran mendadak atau masalah finansial lainnya. Jika sampai terlambat melakukan pembayaran, sudah pasti pihak lembaga keuangan akan membebankan denda pada pihak debitur dan skor kredit nasabah juga memburuk karena hal tersebut.

Untungnya, untuk menyiasati hal tersebut, pihak debitur bisa memanfaatkan fitur yang disebut grace period. Pada dasarnya, fitur tersebut memang disediakan oleh pihak lembaga keuangan untuk meringankan beban debitur di kondisi finansial tertentu yang membuatnya tak mampu membayar angsuran kredit tepat waktu.

Jika kamu merupakan pengguna layanan kartu kredit, istilah ini mungkin tidak asing dan telah dipahami. Tapi, bagi orang yang masih awam dan belum pernah mengajukan pinjaman sebelumnya, grace period barangkali merupakan istilah yang baru serta perlu dipelajari lebih lanjut untuk memahaminya.

Nah, jika ingin tahu penjelasan tentang apa itu grace period, keuntungan, cara memanfaatkan, hingga contohnya, simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Ketahui 10 Istilah Penting pada Asuransi Kesehatan agar Tak Salah Pilih Layanan

 

Selengkapnya tentang Grace Period

grace period

Grace Period

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kendala melakukan pembayaran cicilan mungkin terjadi pada siapa saja tanpa terkecuali. Hal tersebut disadari oleh lembaga keuangan legal, seperti perbankan, yang memberikan pinjaman kepada para nasabahnya. Untuk meringankan beban akibat risiko tersebut, bank menawarkan solusi berupa layanan grace period.

Mengacu dari penjelasan KBBI, pengertian grace period adalah masa tenggang atau kelonggaran waktu dalam melakukan pembayaran atau pelunasan kredit pokok ataupun bunganya di jangka waktu tertentu. Fitur tersebut diberikan dengan tujuan untuk meringankan tanggungan pihak peminjam.

Dengan kata lain, istilah ini bisa dipahami sebagai fitur yang berguna untuk meringankan beban debitur yang kesulitan membayar tanggungan kreditnya tepat waktu. Maksud dari debitur sendiri adalah nasabah yang mempunyai tanggungan pinjaman atau kartu kredit.

Pada layanannya, lembaga keuangan tak sembarangan dalam memberikan fitur ini dan bersikap selektif. Selain itu, tak semua perbankan menawarkan layanan ini pada para nasabahnya. Kalaupun ada, pengaktifan fitur tersebut hanya bisa dilakukan saat debitur telah melunasi tagihan di bulan berjalan sebelum tanggal jatuh tempo.

Sebagai contoh, kamu melunasi transaksi tanggal 10. Dengan begitu, mulai tanggal 11 sampai 18, kamu telah termasuk pada masa grace period. Biasanya, masa berlaku dari periode waktu tersebut adalah 15 hari, walaupun ada beberapa lembaga yang memberlakukannya hingga 21 hari.

Beragam Keuntungan dari Grace Period

Sebagai fitur yang meringankan beban cicilan yang ditanggung nasabah, tentu ada beragam keuntungan dari grace period, antara lain:

  1. Memperpanjang Waktu Pembayaran

    Grace period adalah solusi yang ditawarkan oleh lembaga keuangan untuk memberi kelonggaran bagi nasabahnya terkait waktu pembayaran tagihan. Melalui fitur tersebut, nasabah bisa membayar tagihan walaupun telah melewati waktu jatuh tempo yang telah ditentukan dan menguntungkan debitur karena bisa terhindar dari risiko kredit macet.

    Kemudian, tiap transaksi yang berlangsung di durasi grace period bakal dihitung sebagai tagihan pada bulan berikutnya. Terkait jangka waktunya sendiri beragam, antara 15 sampai 21 hari tergantung dari kebijakan masing-masing perbankan.

  2. Tak Dikenakan Bunga

    Fitur ini juga mampu menguntungkan nasabah karena transaksi yang dilakukan di periode waktu tersebut tak akan dikenai beban bunga sedikit pun. Momentum ini tentu bisa sangat menguntungkan nasabah agar bisa melakukan transaksi dengan nilai cukup besar tanpa terbebani bunga.

  3. Terhindar dari Risiko Skor Kredit Memburuk

    Keuntungan lainnya adalah adanya grace period ini mampu menghindarkan nasabah dari risiko terkena penurunan skor kredit hingga mendapat blacklist dari lembaga keuangan. Jadi, hal tersebut tak akan berbuntut pada masalah kesulitan mengajukan pinjaman di masa mendatang ketika dibutuhkan karena pada dasarnya nasabah tak terlambat membayar tagihan kredit.

  4. Memunculkan Tagihan Baru

    Walaupun tagihan bulan berjalan belum dibayar, tapi nasabah tetap bisa bertransaksi selama grace period. Segala transaksi tersebut nantinya diakumulasi dan dimasukkan pada pembayaran di periode selanjutnya.

    Kendati memiliki beragam keuntungan di atas, selaku debitur kamu tetap harus memanfaatkan fitur grace period ini dengan bijak dan penuh perhitungan. Alasannya karena fitur tersebut sejatinya hadir untuk meringankan beban debitur dan membuatnya lebih mampu membayar tanggungan kreditnya dengan lancar.

Baca juga: Mengenal Istilah Pemegang Polis pada Produk Asuransi, Yuk Bahas Tuntas Pengertian, Kewajiban, dan Haknya

Cara Menggunakan Grace Period

Sebagai fitur yang disediakan oleh perbankan, perusahaan asuransi, atau penyedia layanan kredit lainnya, grace period memungkinkan nasabah untuk menunda pembayaran tagihan selama jangka waktu yang telah ditentukan pasca tanggal jatuh temponya. Karena perannya tersebut, tidak sedikit debitur yang menggunakan fitur ini untuk meringankan beban cicilannya saat mengalami masalah finansial mendesak.

Namun, sebelum memanfaatkan fitur ini, ada beragam hal yang penting untuk diperhatikan, antara lain:

  • Ketahui tanggal penutupan dari transaksi tiap bulan.
  • Tanggal jatuh tempo dari pembayaran tagihan kredit.
  • Sisa saldo yang terakhir dari kartu kredit.

Dengan mengetahui beragam hal tersebut, kamu bisa mengetahui kapan waktu grace period akan berlaku. Selain itu, total atau jumlah biaya yang harus dilunasi selama periode tersebut juga bisa diketahui.

Sebagai nasabah, kamu juga perlu memahami ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pihak perbankan terkait pemberian kemudahan tersebut di surat atau kontrak perjanjian layanan. Mengapa hal ini perlu dilakukan? Sebab, setiap perbankan mempunyai kebijakan berbeda mengenai layanan grace period.

Di samping itu, pastikan juga kamu tidak melewatkan pembayaran angsuran tiap bulan yang dilakukan mendekati limit waktu pembayaran pada bulan selanjutnya. Pasalnya, jika terlewat, kamu tidak akan bisa memanfaatkan fitur pelonggaran pembayaran ini.

Alhasil, tanggungan denda serta bunga dari segala tagihan sebelumnya akan tetap dibebankan pada nasabah. Barulah apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, nasabah bisa mengoptimalkan manfaat dari fitur ini sesuai kebutuhannya.

Terkait contoh transaksi yang dapat digunakan dengan fitur ini sendiri secara menguntungkan, antara lain:

  • Transaksi pembelian dengan jumlah besar.
  • Pembayaran cicilan KPR.

Untuk kasus cicilan KPR alias Kredit Pemilikan Rumah, nasabah memang bisa membayarnya dengan menggunakan grace period. Biasanya, durasi grace period di jenis kredit tersebut adalah sekitar 3 hingga 6 bulan.

Sementara itu, grace period juga merupakan istilah yang bisa ditemui dalam dunia asuransi. Dengan tujuan yang sama, tidak sedikit perusahaan asuransi yang juga menawarkan fitur ini kepada para nasabahnya.

Tergantung dari kebijakan penyedia asuransi, jangka waktu grace period berkisar sekitar 14 hari hingga 30 hari. Namun, untuk produk asuransi kendaraan, rentang waktu dari fitur ini diberikan lebih lama, yakni hingga 60 hari.

Contoh Penggunaan Layanan Grace Period

Umumnya, tersedia di layanan kartu kredit, grace period merupakan fitur yang berguna untuk meringankan tanggungan pembayaran debitur. Agar lebih mudah memahami manfaat fitur tersebut, simak contoh penggunaan layanan tersebut berikut ini.

Kamu merupakan nasabah sebuah perbankan dan menggunakan layanan kartu kreditnya. Setiap bulannya, tagihan kredit dikeluarkan pada tanggal 25 dan memiliki waktu jatuh tempo tiap tanggal 6 pada bulan berikutnya. Perbankan yang bersangkutan tersebut menyediakan layanan grace period pada para nasabahnya.

Apabila ingin menggunakan fitur tersebut, kamu perlu melakukan pelunasan pembayaran di tanggal 25 hingga sebelum masuk waktu jatuh temponya. Setelah melakukan hal tersebut, barulah kamu bisa melakukan transaksi tanpa khawatir terkena beban bunga pada tanggal 25 hingga tanggal 6 bulan selanjutnya.

Di sisi lain, jika tak bisa melunasi tanggungan cicilan sesuai tanggal batas akhirnya, kamu tak dapat menikmati layanan grace period sesuai ketentuan. Dengan kata lain, nantinya kamu tetap memiliki kewajiban untuk membayar tagihan bulan berjalan serta bunganya. Maka, bisa ditarik kesimpulan bahwa fitur ini bisa berlaku saat nasabah melunasi tagihan kredit sebelumnya terlebih dulu.

Baca juga: Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya

Gunakan Sesuai Kebutuhan agar Dapatkan Manfaat Grace Period secara Optimal

Itulah penjelasan tentang pengertian grace period, keuntungan, cara penggunaan, hingga contohnya. Secara umum, fitur ini merupakan keringanan yang disediakan oleh pihak pemberi pinjaman agar nasabah bisa memenuhi kewajibannya. Selain itu, jika digunakan dengan bijak dan sesuai kebutuhan, grace period bisa memberi manfaat yang menguntungkan nasabah, seperti terbebas dari beban bunga dan melonggarkan jangka waktu pelunasan tagihan.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement