Jumat 28 Apr 2023 15:00 WIB

Ketahui Macam-macam Zakat dan Golongan Orang yang Berhak Menerimanya

Apa itu zakat? Berikut pengertian, jenis-jenis, hikmah, keutamaan, hingga cara mengalokasikan dana zakat dengan baik dan benar.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk membayar zakat jika sudah memenuhi syarat tertentu. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang wajib diimani oleh umat muslim.

Jika dijabarkan, zakat artinya sebagian harta yang dikeluarkan oleh seseorang saat sudah memenuhi sejumlah ketentuan sesuai yang diatur agama. Jadi, meskipun zakat itu wajib, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi sebelum seseorang bisa menunaikannya.

Lalu, seperti apa syarat dan ketentuan seseorang bisa berzakat dan kemanakah zakat ini diberikan? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Ibadah Makin Afdol: Ketahui Syarat, Jenis Zakat dan Rumus Menghitungnya

 

Apa Itu Zakat?

pengertian zakat

Pengertian Zakat

Berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, zakat sering dimaknai sebagai bentuk penyucian harta yang dimiliki dengan membagikan sedekah kepada orang yang membutuhkan.

Tetapi jika diartikan secara utuh, zakat merupakan sebagian harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan tertentu yang diatur dalam agama. Seseorang yang mengeluarkan zakat disebut dengan muzakki.

Kewajiban umat muslim untuk berzakat ini juga disebutkan berkali-kali dalam Alquran. Bahkan, zakat memiliki kaitan erat dangan salat sehingga kedua ibadah ini sebaiknya dilaksanakan dengan seimbang.

Kewajiban untuk menunaikan zakat ini tercantum di banyak ayat dalam Alquran. Di antaranya pada Surat Al Baqarah ayat 43 dan 267, At-Taubah ayat 103, serta Ar-Rum ayat 39. Sejumlah hadis juga menerangkan tentang kewajiban bagi umat muslim untuk berzakat.

Jenis-jenis Zakat

Secara umum, zakat sebenarnya hanya dibagi ke dalam dua jenis, yakni zakat maal dan zakat fitrah. Berikut pengertian dan cara menghitung zakat maal serta fitrah.

Zakat Maal

Zakat Fitrah

Zakat yang ditunaikan terhadap semua harta yang dimiliki. Kekayaan yang dimaksud adalah yang didapatkan dengan cara halal. Jenis zakat maal ini ada beragam, mulai dari zakat hasil ternak, perniagaan, pertanian, hingga penghasilan.

1. Zakat Hasil Perikanan dan Peternakan

Dalam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Al Bukhari, ulama menyepakati bahwa hewan yang zakatnya harus dikeluarkan yakni sapi, kerbau, unta, dan yang sejenis. Dalam pelaksanaannya, hanya hasil perikanan dan ternak yang sudah dimiliki satu tahun hijriah (haul) serta nisab yang terpenuhi yang wajib dizakati. Nisab dan zakat yang dikeluarkan dari hewan tersebut berbeda-beda, tergantung dari jenis hewan yang diternakkan.

2. Zakat Perdagangan

Zakat jenis ini diambil dari harta niaga, yakni aset atau harta yang dijualbelikan dengan tujuan untuk memperoleh untung. Jadi yang termasuk harta niaga di dalamnya terdapat 2 motivasi, yakni mendapat untung dan bisnis.

Zakat perdagangan yang dikeluarkan besarnya 2,5 persen dengan nisab 85 gram. Zakat baru wajib dikeluarkan jika bisnis yang dijalankan telah dijalankan selama 1 tahun hijriah.

Untuk perhitungan zakat ini menggunakan rumus: (aset lancar- hutang jangka pendek) x 2,5%.

3. Zakat Pertanian

Sesuai namanya, jenis zakat ini dikeluarkan dari hasil pertanian yang telah mencapai nisab setiap kali panen. Zakat pertanian wajib dikeluarkan oleh para petani atau perusahaan pertanian yang sudah memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk nisab untuk gabah atau beras sebesar 653 kg, sementara makanan pokok selain beras adalah 520 kg. Untuk besarnya zakat yang dikeluarkan tergantung dari jenis pengairan yang digunakan untuk lahan pertanian.

Untuk lahan yang menggunakan irigasi berbayar besarnya 5 persen. Sementara untuk lahan yang irigasinya didapat dari air hujan atau sumber mata air di sekitarnya dan dalam mendapatkannya tidak perlu biaya, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen. Sementara jika lahan menggunakan irigasi campuran, besarnya 7,5 persen. Namun ada juga yang menghitungnya dengan membandingkan lama kemarau dan penghujan.

Untuk cara perhitungan zakat pertanian menggunakan rumus: Total panen yang diperoleh x persentase zakat (sesuai dengan jenis irigasi yang digunakan pada lahan).

4. Zakat Penghasilan

Zakat ini dikeluarkan dari harta yang diperoleh dari pendapatan seperti upah, gaji, dan lain sebagainya. Jadi ini tidak hanya ditunaikan oleh para pegawai atau pejabat negara, tetapi juga para pekerja bebas yang pendapatannya sudah mencapai nisab.

Besar nisab zakat pendapatan ini adalah senilai 85 gram. Dalam praktiknya, pembayaran ini bisa dilakukan setiap bulan dengan nisab seperduabelas dari 85 gram. Sementara untuk jumlah zakat yang dibayar adalah sebesar 2,5 persen.

Jenis zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam yang mempunyai rezeki lebih di malam serta Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah hanya wajib ditunaikan saat bulan Ramadan dan dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di Indonesia, sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg untuk setiap jiwa. 

Meski begitu, sebagian ulama memperbolehkan jika ada yang ingin membayarnya dalam bentuk uang dengan nilai setara dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Zakat Fitrah, Cara Menghitung, hingga Kapan Harus Dibayarkan

 

Hikmah dan Keutamaan Zakat

Banyak hikmah yang bisa didapat seseorang ketika melakukan zakat. Hikmah zakat ini bahkan bukan hanya untuk orang yang membayar zakat, tetapi juga orang yang menerimanya atau mustahik zakat. Berikut beberapa hikmah dan keutamaan yang bisa diperoleh dari zakat.

Hikmah Zakat

  • Bentuk rasa syukur terhadap nikmat dari Allah.
  • Menyucikan dan membersihkan diri.
  • Menjaga diri dari kekufuran.
  • Mendapatkan keberkahan harta.
  • Menguatkan silaturahmi dan rasa peduli.

Keutamaan Zakat

  • Mendatangkan keberkahan.
  • Mendekatkan diri pada Allah SWT.
  • Menghindarkan diri dari bencana yang tidak diinginkan.
  • Menjauhkan diri dari api neraka.
  • Memberi berkat terhadap harta yang sudah dizakati.

8 Golongan Penerima Zakat

Zakat yang telah dibayarkan oleh umat muslim yang mampu nantinya akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat atau disebut juga mustahik zakat. Sama seperti muzakki, mustahik zakat juga memiliki sejumlah ketentuan.

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat.

  1. Orang yang hampir tidak memiliki harta dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya atau disebut dengan fakir.
  2. Orang yang memiliki harta tetapi masih mengalami kekurangan untuk memenuhi kebutuhan dasar atau disebut dengan miskin.
  3. Hamba sahaya, budak, atau riqab.
  4. Orang yang terlilit utang atau gharimin.
  5. Orang yang baru masuk Islam atau mualaf.
  6. Orang-orang yang berjuang atau jihad di jalan Allah atau fisabilillah.
  7. Orang-orang yang kehabisan bekal saat dalam perjalanan atau ibnu sabil.
  8. Orang yang mengumpulkan zakat dari muzakki dan membagikannya pada mustahik zakat atau disebut amil zakat.

Cara Mengalokasikan Zakat

Zakat wajib dibayarkan oleh umat muslim yang mampu dan sudah memenuhi syarat tertentu. Hukum dari membayar zakat ini wajib, sehingga kamu tidak boleh untuk melewatkannya. Karena itu, kamu perlu mengalokasikan dana supaya bisa selalu membayar zakat.

Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan supaya bisa mengalokasikan dana zakat dengan baik.

  1. Buat Catatan Pemasukan dan Pengeluaran

    Untuk menghindari adanya zakat yang tidak terbayarkan, kamu bisa membuat catatan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan. Dengan begitu, kamu bisa memperkirakan berapa banyak yang dihabiskan untuk kebutuhan pokok dan pengeluaran rutin lain serta berapa banyak yang bisa disimpan untuk sebagian dibayarkan zakat.

  2. Bayar Zakat Sesegera Mungkin

    Untuk menghindari melewatkan membayar zakat, kamu sebaiknya menunaikannya sesegera mungkin. Banyak badan atau lembaga yang siap membantumu menyalurkannya, bahkan sampai menghitungkan berapa besar zakat yang harus dibayar. Tetapi ingat, pilihlah lembaga yang resmi dan sudah terdaftar.

  3. Buat Tabungan Khusus untuk Zakat

    Ada banyak jenis-jenis zakat yang diwajibkan dalam Islam. Seorang muslim mungkin akan membayar zakat lebih dari satu jenis. Karena itu, kamu bisa membuat tabungan khusus untuk zakat agar tidak ada yang terlewatkan.

    Kamu bisa menyisihkan sebagian dari pendapatan bulanan ke dalam tabungan tersebut agar uang untuk zakat tidak digunakan untuk yang lain.

Lebih Mudah Salurkan Zakat Lewat Lembaga yang Tepat

Zakat menjadi salah satu kewajiban umat muslim yang sudah mampu dan memenuhi syarat tertentu. Jenis-jenis zakat juga cukup beragam, tetapi secara umum dibedakan menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. Namun untuk zakat maal, masih terbagi lagi ke berbagai macam, seperti zakat perdagangan, zakat peternakan, zakat pertanian, dan lain sebagainya.

Kamu bisa menunaikan zakat dengan memberikannya langsung kepada 8 golongan mustahik zakat. Tetapi jika tidak ingin repot, kamu bisa memanfaatkan berbagai lembaga amil zakat yang siap membantu menyalurkan zakatmu. Meski begitu, kamu harus teliti dalam memilih lembaga yang tepat dan terpercaya.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Zakat Perdagangan dan Cara Menghitungnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement