Selasa 11 Jul 2023 09:00 WIB

Cek Kembali Kreditur KTA agar Tak Salah Langkah!

Berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengecek calon kreditur KTA sebelum mengajukan KTA agar tidak salah langkah:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Jika kita mendengar kata-kata rentenir tentunya yang terbesit dalam benak kita adalah pinjaman dengan bunga mencekik, hingga debt collector yang kasar. Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat rentenir akan selalu berkaitan dengan masalah keuangan yang bahkan sering kali kita alami. Namun anehnya masih ada saja orang-orang yang berurusan dengan lintah darat ini. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang tidak berani mengajukan pinjaman pada pihak bank. 

Ketakutan calon nasabah dalam mengajukan pinjaman pada pihak bank tak terlepas dari sulitnya untuk bisa mendapatkan pinjaman. Selain itu persyaratan yang ditentukan pun terbilang berbelit-belit. Belum lagi masalah agunan yang wajib dititipkan pada pihak kreditur, hal tersebut menjadi ketakutan tersendiri bagi pada debitur. 

Oleh karenanya untuk yang masih ragu mengajukan pinjaman utamanya pada pihak bank tak perlu khawatir. Hampir semua lembaga perbankan dibawah naungan Bank Indonesia biasanya juga diawasi langsung oleh OJK. Salah satu produk resmi pinjaman tanpa agunan yang banyak dikenal masyarakat saat ini adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA). Produk satu ini terbilang cukup banyak diminati oleh nasabah lantaran menawarkan berbagai kemudahan. 

Beberapa kelebihan dari produk Kredit Tanpa Agunan adalah tak mewajibkan setiap nasabahnya memberikan jaminan atau agunan pada pihak Kreditur. Berbeda dengan produk Kredit Multi Guna yang mewajibkan setiap nasabahnya mengagunkan dokumen berharga seperti BPKB, Sertifikat tanah, hingga SK Kerja yang masih berlaku. Untuk yang masih bingung membedakan produk KTA yang disediakan oleh Bank dan Non-Bank, berikut beberapa perbedaanya. 

 

Cara Kerja

cicilan kredit

Cara kerja antara lembaga perbankan dengan non-perbankan tentunya berbeda. Lembaga bank sudah dapat dipastikan bekerja secara kelembagaan dan dilindungi oleh undang-undang. Sementara pada lembaga non-bank cenderung bekerja secara perseorangan. Hal tersebut membuat lembaga non-bank mendapatkan stigma negatif lantaran tindak kejahatan lebih banyak dilakukan oleh lembaga non-bank. 

Sistem Perlindungan Nasabah

Dilihat dari sistem perlindungan nasabah lembaga perbankan tentunya memiliki ikatan dengan aturan pemerintah, utamanya Otoritas Jasa Keuangan. Sementara lembaga non bank tak terikat dengan aturan keuangan yang telah ditentukan pemerintah. Melihat perbedaan tersebut tentunya lembaga non-bank cenderung sangat berpotensi disalahgunakan untuk tidak kejahatan. 

Aturan

Dilihat dari sisi aturan tentunya lembaga perbankan memiliki aturan resmi sebagai acuan atau pegangan dalam menjalankan operasionalnya hingga yang paling penting adalah ketentuan kredit seperti besaran bunga, persyaratan hingga tenor cicilan. Sementara lembaga non-bank cenderung bebas menentukan sendiri syarat dan ketentuan kredit yang mereka miliki. 

Hitam di Atas Putih

Dilihat dari sisi hitam di atas putih, tentunya pinjaman yang dikeluarkan oleh kreditur lembaga perbankan terbilang lebih kredibel dibandingkan lembaga non-bank. Namun dilain sisi pinjaman yang dikeluarkan oleh pihak non-bank juga patut diperhitungkan sebagai alternatif untuk mendapatkan pinjaman KTA dengan catatan melakukan pertimbangan lebih lanjut. 

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Agunan, Khusus Freelancer

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Memilih Kreditur KTA

mengajukan KTA

Setelah mengenal beberapa perbedaan antara lembaga bank dan non-perbankan, berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih kreditur KTA. Berikut ulasan selengkapnya : 

1. Plafon Pinjaman

Hal pertama yang harus diperhatikan saat memilih kreditor adalah melihat dari sisi batasan pinjaman yang diberikan atau plafon pinjaman. Setiap kreditur baik lembaga bank maupun non-bank umumnya memberikan plafon pinjaman yang berbeda-beda. Plafon pinjaman tersebut bisa mulai dari Rp 3 juta hingga yang terbesar yakni Rp 200 juta.  Umumnya lembaga non-perbankan menawarkan plafon yang lebih kecil, yakni maksimal Rp 50 juta. 

2. Tenor Pinjaman

Poin berikutnya yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman dan memilih kreditur adalah dari sisi tenor pinjaman. Seperti kita ketahui, untuk pinjaman dengan tenor yang panjang tentunya akan semakin memperbesar uang yang harus kita keluarkan untuk mencicil.

Terlebih besaran bunga yang ditentukan KTA tidaklah kecil. Oleh karenanya jangan hanya tergiur tenor cicilan yang lama lantaran bisa membuat nominal cicilan kecil. Yang terpenting adalah memastikan kembali besaran bunganya sehingga pengeluaran kita menjadi lebih terkontrol. 

3. Bunga Pinjaman

Setelah memastikan besaran plafon pinjaman yang bisa diperoleh, selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bunga pinjaman seperti yang telah disinggung di atas. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kembali keuangan tak terganggu dikemudian hari. Pun demikian dengan pos pengeluaran menjadi lebih mudah untuk dikontrol. 

4. Biaya Tambahan

Setelah mengetahui besaran bunga yang diambil, kamu pun harus memastikan kembali biaya-biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Jika tak memperhitungkan hal ini tak menutup kemungkinan keuangan menjadi berantakan. Hal ini dikarenakan besaran biaya tambahan ini cukup banyak, mulai dari biaya administrasi, biaya provisi dan biaya lain-lain yang jika diakumulasikan tidaklah kecil nominalnya. 

Baca Juga:  Jangan Sampai Rugi, Cek 4 Hal Ini Sebelum Ambil Kredit HP Online Tanpa Kartu Kredit

Pilih Kreditur KTA yang Kredibel dan Dapat Dipercaya

Demikianlah beberapa hal yang harus dicek sebelum memilih kreditur KTA. Siapapun krediturnya, kamu harus tetap mengalokasikan dana yang diperoleh dari KTA untuk keperluan yang produktif. Hindari menggunakan KTA untuk keperluan yang sifatnya bersenang-senang, sementara kamu tak memperoleh return apapun. Lebih buruknya lagi cicilan berjalan dengan tenor yang cukup lama. Hal tersebut tentunya kian membebani pengeluaran. Semoga berguna!

Baca Juga:  Pengen Bikin Kartu Kredit Tanpa Perlu Slip Gaji? Begini Caranya!

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement