Selasa 19 Sep 2023 18:00 WIB

Kian Dilirik, Yuk Pelajari Tentang Investasi Syariah, Manfaat, dan Ragam Produknya di Indonesia

Investasi syariah adalah aktivitas menanam modal di mana aturan dan cara kerjanya mengacu pada prinsip syariah. Berikut ulasan lengkapnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Islam, tak mengherankan layanan keuangan berbasis syariah banyak dicari di Indonesia. Hal ini berlaku pula pada aktivitas investasi yang mulai dikembangkan sehingga muncul inovasi berupa layanan investasi syariah. 

Pada dasarnya, investasi syariah bukan hal yang baru dikenal oleh masyarakat Indonesia. Ada banyak jenis produk investasi yang sudah mengimplementasikan prinsip syariah dan mudah dicari oleh investor domestik. Tentunya, jika dibandingkan dengan investasi konvensional, ada beragam hal penting yang perlu kamu pahami seputar investasi dana syariah ini. 

Tidak hanya soal cara kerjanya, ragam produk dan instrumennya juga menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh investor yang tertarik dengan layanan investasi syariah. Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu investasi syariah, termasuk cara kerja, manfaat, dan ragam produk serta instrumennya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Asuransi Syariah: Pengertian, Keunggulan, dan Contohnya

Apa Itu Investasi Syariah?

Apa Itu Investasi Syariah

Apa Itu Investasi Syariah?

Sesuai namanya, investasi syariah adalah aktivitas menanam modal di mana aturan dan cara kerjanya mengacu pada prinsip syariah dari agama Islam. Investasi syariah juga bisa dipahami sebagai penanaman modal oleh masyarakat dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau imbal hasil sesuai prinsip serta hukum Islam. 

Menjadikan prinsip serta hukum Islam sebagai acuan inilah yang menjadikan pembeda antara investasi syariah dengan metode investasi konvensional. Tentunya, untuk memastikan kesesuaian layanannya dengan prinsip syariah, jenis investasi ini dinaungi oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa DSN atau Dewan Syariah Nasional.

Mengenai investasi syariah, paling tidak ada 29 fatwa dari DSN-MUI yang berkaitan dengan aktivitas investasi syariah. Walaupun begitu, fatwa tersebut bersifat tidak mengikat, meski pada praktiknya fatwa dari DSN-MUI merupakan salah satu acuan pada pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Terdapat 3 contoh dasar pengembangan dari investasi syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI, antara lain:

  • Fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan dari Investasi Reksa Dana Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 mengenai Pasar Modal & Pedoman Umum Penerapan dari Prinsip Syariah pada Sektor Pasar Modal.
  • Fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/lll/2011 mengenai Penerapan dari Prinsip Syariah pada Mekanisme Trading Efek Bersifat Ekuitas pada Pasar Reguler Bursa Efek.

Cara Kerja Investasi Syariah

Terkait cara kerjanya sendiri, investor atau pemilik modal yang ingin memulai aktivitas investasi syariah mengawalinya dengan menjalankan akad investasi. Akad tersebut merupakan akad musyarakah atau kerja sama, ijarah atau sewa-menyewa, serta akad mudharabah atau bagi hasil. 

Tanpa melakukan deretan akad tersebut, aktivitas investasi syariah tidak akan bersifat sah. Adanya proses akad ini juga yang membedakan jenis investasi ini dengan investasi konvensional yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat, khususnya di kalangan investor. 

Hingga saat ini, investasi syariah juga sudah berkembang dan menyebar, serta diimplementasikan pada sejumlah macam lembaga finansial. Hal ini mencakup pula bidang perbankan dan juga non perbankan.

Baca Juga: Mengenal Pasar Uang Syariah dan Manfaatnya

Ragam Instrumen Investasi Syariah

Melalui situs resminya, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan terkait sejumlah jenis investasi syariah. Ragam instrumen investasi syariah tersebut tentu mempunyai cara kerja yang sesuai dengan prinsip syariah pada pasar modal. Berikut adalah beberapa contohnya. 

  1. Saham Syariah

    Bagi kamu investor ulung atau pemula sekalipun, instrumen saham tentu sudah tidak asing lagi terdengar di telinga. Saham dikenal sebagai produk investasi yang diyakini mampu memberikan peluang imbal hasil besar dan menjanjikan dalam jangka panjang. Karenanya, tidak mengherankan jika banyak orang tertarik untuk menanamkan modalnya di instrumen ini.

    Akan tetapi, tidak sedikit orang yang meragukan tentang halal atau tidaknya instrumen investasi tersebut. Pada konteks investasi syariah, seluruh produk atau instrumennya harus terbebas dari bunga atau riba. Jika saham yang dikelola mampu memenuhi syarat tersebut, maka instrumen tersebut bisa disebut sebagai produk saham syariah. 

    Sejatinya, instrumen saham syariah merupakan saham yang dimiliki oleh emiten atau perusahaan yang telah menerapkan prinsip syariah pada pasar modal. Mengacu dari penjelasan BEI atau Bursa Efek Indonesia, terdapat 2 jenis saham syariah.

    • Saham syariah yang didasarkan dari aturan OJK No.34/POJK.04/2017 mengenai Kriteria & Penerbitan Daftar Efek Syariah.
    • Saham syariah yang dicatat oleh perusahaan atau emiten publik syariah dengan dasar aturan POJK No.17/POJK.04/2015. 
  2. Reksa Dana Syariah

    Selanjutnya ada reksa dana syariah, yaitu wadah efek atau aset yang menganut prinsip syariah dalam menghimpun modal dari sekumpulan investor. Dana yang terkumpul pada reksa dana syariah ini kemudian akan dikelola oleh MI atau manajer investasi sesuai dengan jenis produknya. 

    Jika dibandingkan dengan saham, produk reksa dana berbasis syariah mempunyai risiko lebih rendah sehingga lebih cocok dipilih oleh investor pemula atau untuk investasi jangka pendek. Walaupun begitu, peluang keuntungan yang dijanjikan oleh instrumen ini tentu tak sebesar saham. 

    Ketika melihat dari potensi keuntungannya, antara produk reksa dana konvensional dengan syariah sejatinya tak memiliki banyak perbedaan. Hanya saja, pada reksa dana syariah sudah pasti cara kerjanya disesuaikan dan wajib menaati aturan syariah. 

    Produk reksa dana bisa dianggap memiliki basis syariah apabila memenuhi aturan dan proses yang telah ditetapkan, seperti melakukan akad, metode pengelolaan dana dan portofolio, dan sebagainya. Selayaknya produk reksa dana lain, reksa dana syariah bisa dibeli secara online dengan modal mulai dari 10 ribu rupiah saja. 

     

  3. Sukuk

    Melansir penjelasan Kementerian Keuangan di situs resminya, sukuk ritel merupakan instrumen investasi syariah dari pemerintah yang ditawarkan pada individu dengan status WNI. Instrumen ini dikelola dengan dasar prinsip syariah serta sudah dinyatakan syariah oleh DSN-MUI. Peluncuran sukuk ritel ini memakai akad wakalah serta ijarah. 

    Modal yang terhimpun dari penerbitan instrumen investasi ini akan dikelola untuk aktivitas investasi, misalnya membeli hak manfaat Barang Milik Negara yang disewakan pada pemerintah. Lalu, pemerintah juga akan memanfaatkan dana dari penerbitan sukuk ritel untuk membiayai proyek pembangunan negara. Sehingga, bisa dibilang investor yang membeli instrumen ini secara tidak langsung juga memberi kontribusi terhadap kemajuan negara. 

  4. Deposito Syariah

    Selain itu ada deposito syariah yang pada dasarnya tak jauh berbeda dengan deposito konvensional maupun tabungan berjangka. Instrumen investasi ini dilakukan dengan menyimpan dana pada bank untuk kemudian secara produktif dikelola sampai jangka waktu tertentu.

    Karena berbasis syariah, keuntungan deposito syariah tak lagi didapatkan dari bunga bank. Melainkan, imbal hasil deposito syariah berasal dari nominal keuntungan atau pembagian hasil yang telah disepakati nasabah dengan pihak bank. Umumnya, tiap perbankan mempunyai aturan khusus mengenai pemberian imbal hasil tersebut. 

  5. Emas

    Terakhir ada emas yang sudah lama dikenal sebagai instrumen investasi menjanjikan dan idaman banyak orang. Alasan emas termasuk sebagai instrumen investasi syariah karena bisa dianggap sebagai komoditas dan bukan alat tukar transaksi. Selain dengan bentuk fisik, seperti emas batangan, kini investasi emas juga bisa dilakukan secara online dan praktis ditransaksikan melalui beragam platform yang bisa diakses melalui smartphone. 

Manfaat Investasi Syariah bagi Investor

Manfaat Investasi Syariah Bagi Investor

Manfaat Investasi Syariah bagi Investor

Tak kalah dengan investasi konvensional, investasi syariah juga mempunyai banyak keuntungan yang penting bagi investor, antara lain:

  1. Jauh dari Riba

    Bunga atau riba jelas dipahami oleh masyarakat muslim sebagai hal yang haram dan harus dihindari. Karena cara kerjanya menjauhkan nasabah dari hal tersebut, tentu investasi syariah dapat menjadi pilihan bagi investor muslim yang ingin menanam modal secara halal dan sesuai aturan agama Islam. 

  2. Sarana Menjalankan Kegiatan Sosial

    Selain itu, investasi syariah juga bisa menjadi sarana untuk menjalankan kegiatan sosial yang bermanfaat untuk sesama. Pasalnya, investasi syariah bisa berperan sebagai penggerak yang meningkatkan kondisi ekonomi melalui penurunan tingkat pengangguran. 

  3. Pengelolaan sesuai Syariah Islam

    Manfaat lainnya, investasi ini juga memiliki manajemen yang telah disesuaikan dengan hukum syariah. Oleh karenanya, semua aktivitas investasinya mengedepankan prinsip kepercayaan dan amanah.

Investasi Syariah Bisa Jadi Alternatif Investor Tanam Modal dengan Halal

Itulah penjelasan tentang investasi syariah, ragam produk, serta beragam manfaatnya bagi investor. Dengan cara kerja yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan prinsip syariah, jenis investasi ini bisa menjadi pilihan ideal untuk investor yang ingin menanam modal secara halal. Meski begitu, potensi keuntungan dan imbal hasil yang dijanjikan dari investasi syariah tidak kalah dengan investasi konvensional sehingga tak ada dampak buruk ketika dipilih oleh investor. 

Baca Juga: Mengenal IDX Sharia Growth, Indeks 30 Saham Syariah dengan Tren Pertumbuhan Laba Bersih dan Pendapatan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement