Tidak dapat dipungkiri jika peran lembaga dalam dunia investasi sangat dibutuhkan untuk membantu kelancaran dan keamanan aktivitas investor. Di Indonesia sendiri, ada sebuah lembaga yang mengemban peran tersebut yaitu Indonesia SIPF atau Securities Investor Protection Fund.
SIPF sendiri adalah perusahaan yang berada di bawah naungan PPPIEI dan didirikan untuk memberi perlindungan investasi bagi pemodal atau investor di Indonesia. Dengan begitu, investor bisa mendapatkan proteksi terhadap ketergantungannya pada perusahaan efek ketika melangsungkan aktivitas di pasar modal.
Sebagai investor yang beraktivitas di bursa Indonesia, SIPF ini tentu penting untuk kamu pahami. Nah, jika ingin tahu tentang apa itu SIPF, termasuk sejarah singkat, visi dan misi, hingga tugasnya, simak rangkuman profil perusahaannya berikut ini.
Apa Itu SIPF?
SIPF adalah singkatan dari Securities Investor Protection Fund, sebuah perusahaan yang berada di bawah Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau PPPIEI. SIPF didirikan dengan tugas memberi proteksi investasi kepada para pemodal atau investor di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan program DPP atau Dana Perlindungan Pemodal.
Perlindungan terhadap aset investor dibutuhkan karena terdapat ketergantungan pada perusahaan efek terkait kepentingan dan aktivitas di pasar modal. Lembaga atau perusahaan efek yang menjadi anggota DPP mempunyai kewenangan untuk melakukan penyimpanan, pencatatan, transfer, melaporkan, ataupun menggunakan transaksi aset milik investor.
Karena aksi oknum tertentu, ada risiko penggunaan efek milik pemodal atau investor malah digunakan untuk kepentingan perusahaan maupun pegawai. Kondisi tersebut tergolong sebagai fraud atau penipuan dan bisa merugikan investor.
Nah, kehadiran SIPF mampu memberi perlindungan untuk mengatasi kendala modal investasi yang hilang karena penipuan melalui sebuah program yang disebut DPP. Jadi, keamanan dan kelancaran aktivitas investasi bisa dirasakan oleh semua investor yang beraktivitas di bursa efek Indonesia.
Sejarah Didirikannya SIPF
Awal dibentuknya SIPF dimulai dari komitmen OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pembinaan, pengaturan, serta pengawasan pasar modal Indonesia. Berlandaskan hal tersebut, OJK melalui tim studinya melakukan riset terkait pentingnya fungsi proteksi dana di pasar modal Indonesia.
Di tahun 2010, rencana pembentukan dana proteksi di pasar modal diajukan oleh Kementerian Keuangan. Rencana tersebut mendorong OJK agar segera membuat dana proteksi pemodal melalui penyediaan dasar hukum terkait pembentukan serta aktivitas operasionalnya.
Setelah banyak riset dilakukan, muncul rekomendasi terkait aspek hukum dari perlindungan pemodal. Hasil riset tersebut juga menghantarkan pembentukan Akta Pendirian PPPIEI di tahun 2012. Perusahaan PPPIEI inilah yang menjadi cikal bakal dibentuknya SIPF untuk melindungi aktivitas investor di pasar modal.
Visi dan Misi SIPF
Untuk memastikan kesesuaian program dan aktivitasnya dengan tujuan pembentukan, SIPF memiliki visi dan misi yang jelas. Untuk visi dari lembaga ini adalah:
“Menjadi penyelenggara Program Perlindungan Pemodal yang andal & terpercaya pada pasar modal Indonesia.”
Sementara untuk misi dari SIPF adalah:
“Memberi rasa aman & nyaman saat investasi pada pasar modal Indonesia via pemberian perlindungan terhadap aset investor.”
Melalui visi dan misinya tersebut SIPF menjalankan tugasnya untuk melindungi aset investor via DPP dengan mendapatkan pengawasan penuh dari OJK.
Tugas yang Diemban SIPF
Sebagai penyelenggara DPP atau Dana Perlindungan Pemodal, ada beberapa tugas penting yang diemban oleh SIPF, antara lain:
- Menatausahakan dan mengelola DPP pada pasar modal di Indonesia.
- Melakukan investasi terhadap DPP pada pasar modal di Indonesia.
- Melakukan pemeriksaan, analisis, dan verifikasi dalam melakukan pembayaran dan tindakan lainnya yang dibutuhkan mengenai klaim yang diajukan oleh investor atau pemodal.
- Mendapatkan tambahan dana maupun memungut biaya terkait aktivitas perlindungan pemodal pada pasar modal Indonesia.
- Melakukan tindakan recovery atau pengembalian dana yang sudah dikeluarkan dari DPP untuk membayarkan klaim sesuai subrogasi terhadap hak investor dari pihak yang sudah menyebabkan kerugian, tapi tak terbatas dalam ikut serta pada proses hukum, entah itu di luar atau di dalam pengadilan.
- Melakukan semua aktivitas pendukung lain yang berhubungan dengan tujuan dan maksud di atas.
Fungsi Utama SIPF
Secara umum, SIPF mempunyai 3 fungsi yang utama, yaitu:
- Fungsi Investasi
- Menyusun serta menjalankan rencana investasi dari DPP
- Mengawasi pengembangan investasi dari jumlah yang tak akan segera digunakan dari DPP
- Melakukan proses penyetoran hasil investasi DPP ke dalam DPP
- Fungsi Pembukuan & Keuangan
- Membuat serta menyelenggarakan pencatatan & pembukuan dari segala transaksi penyelenggara DPP.
- Membuat serta menyelenggarakan pencatatan & pembukuan dari segala transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan DPP. Hal tersebut bersifat terpisah dengan pencatatan & pembukuan pada penyelenggaraan DPP.
- Menjamin pencatatan & pembukuan terselenggara serta tersimpan dengan baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
- Membuat laporan keuangan penyelenggara DPP sesuai prinsip akuntansi umum.
- Melakukan aktivitas perbendaharaan, seperti menerima dana, mengeluarkan biaya, dan memungut iuran yang berhubungan dengan DPP.
- Membuat Rencana Kerja & Anggaran Tahunan atau RKAT berlandaskan prinsip efisiensi pada pasar modal
- Jika terjadi keraguan ataupun perbedaan pada pencatatan oleh penyelenggara DPP dan pihak lain, pihak penyelenggara harus melakukan rekonsiliasi dengan pihak yang bersangkutan untuk menjamin akurasi pembukuan.
- Fungsi Audit & Kepatuhan
- Menjamin kepatuhan terhadap aturan undang-undang dan prosedur operasional standar serta kode etik dari penyelenggaraan DPP yang berlaku.
- Memproses semua pengaduan investor dan masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tanggung jawab dari penyelenggara DPP.
- Menjamin pegawai pengawasan internal & kepatuhan selalu mempunyai akses pada pembukuan.
Kewajiban dan Kewenangan SIPF
Di samping fungsinya, Indonesia SIPF juga mempunyai sejumlah kewajiban, antara lain:
- Memisahkan pencatatan, penyimpanan, dan pembukuan aset kekayaan dari penyelenggara dengan aset kekayaan DPP.
- Menyimpan efek sebagai rangka investasi DPP.
- Menempatkan dana tunai DPP di rekening bank maupun wadah penyimpanan berbeda dari rekening operasional maupun tempat penyimpanan dana tunai penyelenggara DPP.
- Membuat & menyampaikan laporan aktivitas serta posisi finansial bulanan, serta laporan finansial tengah tahun maupun laporan finansial tahunan DPP pada OJK.
- Menyediakan wadah penyimpanan yang dijamin aman terhadap harta kekayaan DPP.
Sementara untuk kewenangan yang dimiliki SIPF adalah sebagai berikut.
- Mewakili DPP di dalam ataupun di luar pengadilan.
- Melakukan investasi DPP sesuai aturan OJK dengan tujuan menaikkan nilai DPP dengan optimal melalui pertimbangan hasil & risiko investasi.
- Memungut iuran pada anggota DPP.
- Mewakili DPP pada pelaksanaan upaya penggantian atau pengembalian dana dari DPP yang sudah dibayarkan pada pemodal melalui Kustodian penyebab aset investor yang dimaksud hilang.
- Menerima & memasukkan harta kekayaan DPP terhadap dana yang didapat DPP dari Kustodian sebagai pengembalian dari pemodal pada pelaksanaan hak subrogasi, hasil investasi, maupun dana dan harta dari sumber lainnya yang ditetapkan OJK.
- Membayar biaya terkait pelaksanaan aktivitas DPP.
- Menetapkan syarat, prosedur, maupun petunjuk teknis terkait keanggotaan, kebijakan investasi, ganti rugi DPP, serta hal lainnya yang berhubungan dengan fungsi penyelenggara DPP.
- Mengusulkan jumlah maksimum klaim terhadap tiap pemodal maupun keseluruhan pemodal pada 1 Kustodian melalui pertimbangan rekomendasi dari komite klaim pada OJK.
- Melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan analisis sebagai upaya pengambilan keputusan menolak atau menerima pembayaran klaim investor.
- Menentukan pihak ketiga guna memudahkan proses verifikasi dan pemeriksaan klaim pemodal.
- Meminta pemodal dan Kustodian untuk memberi kuasa dalam mendapat informasi serta dokumen yang dibutuhkan terkait verifikasi klaim.
- Melakukan pembayaran & tindakan lain terkait klaim pemodal yang sudah disahkan untuk dibayar.
- Memberi masukan pada OJK terkait tahap perlindungan, cakupan perlindungan, dan keanggotaan sesuai kemampuan DPP.
Tentang Layanan DPP SIPF
Sebagai program utama yang dijalankan oleh SIPF, DPP adalah singkatan dari Dana Perlindungan Pemodal, yaitu sekumpulan dana yang digunakan untuk melindungi investor dari risiko kehilangan aset. Pihak pemodal atau investor yang dimaksud pada DPP ini adalah nasabah PPE atau Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening investasi nasabah & Bank Kustodian.
Sementara untuk Penyelenggara DPP adalah perusahaan atau perseroan yang sudah mendapat izin dari OJK dalam penyelenggaraan dan pengelolaan DPP. Terkait hal tersebut, Penyelenggara DPP ini diamanatkan pada Indonesia SIPF.
Kehadiran SIPF Sangat Penting Demi Kenyamanan dan Keamanan Investor Indonesia
Indonesia SIPF hadir untuk memastikan keamanan investor Indonesia yang menanamkan modal di bursa Indonesia. Peran tersebut diemban SIPF melalui penyelenggaraan DPP atau Dana Perlindungan Pemodal. Sehingga, aktivitas investasi yang dilakukan investor menjadi lebih aman terhadap risiko penipuan atau fraud.