Rabu 27 Mar 2024 12:00 WIB

Bukti Potong PPh 21 dan Ketentuan yang Berlaku

Bukti potong PPh 21 merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan untuk membayar pajak penghasilan. Berikut informasi selengkapnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah With holding tax, yaitu pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 bahwa paling lambat pada bulan Januari pemberi kerja telah diwajibkan untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap ataupun penerima pensiun berkala.

Baca juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

 

With Holding Tax dalam Kaitannya dengan Bukti Potong PPh 21

lapor spt

Bukti Potong PPh 21

Peran with holding tax ini sangat penting dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena mereka merupakan pihak yang bertugas menyetorkannya ke kas Negara. Pihak yang dipotong atau dipungut pajaknya harus meminta Bukti dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berdasarkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013, yakni berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan juga formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/POLRI.

Unsur-unsur dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) adalah sebagai berikut.

  • Wajib Pajak: Wajib pajak PPh 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan untuk orang yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) adalah pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan atau pejabat lain yang berada di negara asing.
  • Objek Pajak
  • Tarif Pajak
  • Pemotong Pajak:
    • Orang yang memberikan kerja baik pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, dan juga badan usaha.
    • Bendahara pemerintah pusat atau pemerintah daerah, departemen, instansi, KBRI, dan lain sebagainya.
    • Dana pensiun, JAMSOSTEK, ASTEK, BUMD atau BUMN, Lembaga, yayasan, asosiasi, kepanitiaan, dan organisasi.

    Sedangkan bukan Pemotong Pajak PPh 21 adalah:

    • Perwakilan diplomatik
    • Organisasi atau Badan Internasional seperti PBB

Baca juga: Taat Pajak, Simak Cara Lapor Pajak Sukuk di SPT Tahunan

Memahami Bukti Potong PPh 21

With holding tax diterapkan untuk mekanisme pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terdapat sejumlah pajak yang dipotong atau dikurangi oleh pemberi penghasilan ke penerima penghasilan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterimanya. Adanya pemotongan ini akan menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang telah diterimanya.

Berdasarkan sistem pemotongan atau pemungutannya, jenis pajak yang dipotong ataupun dipungut adalah PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan juga PPnBM.

Pentingnya Bukti Potong PPh 21

Kewajiban untuk pemungutan dan juga pemotongan pajak ini juga wajib diikuti dengan pembuatan bukti atas pemotongan pajak tersebut. Masing-masing dari pemungut pajak diharuskan untuk memberikan bukti potong pajak, khususnya bukti potong PPh 21.

Setiap pembayar pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak tersebut dengan baik. Pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan juga disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong.

Bukti Potong PPh 21 untuk Proses Cek Kebenaran dari Pajak yang Telah Dibayar

Bukti potong Pph 21 adalah dokumen berharga untuk setiap wajib pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong PPh 21 adalah dokumen wajib pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong PPh 21 harus dilampirkan di penyampaian SPT Tahunan Pph. Bukti potong PPh 21 tersebut juga akan dipakai dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah dibayar.

Pemotongan pajak untuk penghasilan kerja kamu juga akan memperoleh bukti potong PPh 21. Meskipun demikian, sekalipun pemotongan pajak tersebut dilaksanakan setiap bulan berdasarkan ketentuan, pemberi pajak hanya diharuskan untuk membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan dari bukti potong PPh 21 harus dilakukan oleh pemberi kerja serta karyawan diwajibkan untuk menerima bukti potong pajak dimaksud.

Apabila pekerja tidak menerima bukti potong PPh 21, maka pekerja dapat memintanya secara langsung kepada perusahaan. Dalam bahasa teknisnya, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini disebut dengan formulir 1721 A1 (bagi karyawan swasta) atau 1721 A2 (bagi pegawai negeri).

Di samping itu, seandainya kamu juga memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak, maka jangan lupa meminta bukti potong, baik yang itu yang bersifat final atau tidak. Sebab, penghasilan kamu dari pemberi kerja telah dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini berarti, kamu telah membayar Pajak Penghasilan.

Kamu telah membantu DJP untuk melakukan pengawasan kepada pemberi pajak, dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Disamping itu, kamu juga sudah berpartisipasi dalam pembangunan.

Baca juga: Definisi Tarif Pajak dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketaui Wajib Pajak

Ketentuan dalam Proses Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721 A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh pemberi kerja, diantaranya adalah sebagai berikut ini.

  • Bukti Potong 1721 A1/A2 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan.
  • Bukti Potong 1721 A1/A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada si pemberi kerja selama tahun pajak yang bersangkutan.
  • Bukti Potong 1721 A1/A2 akan dipakai oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Berdasarkan amanat PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diharuskan untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 selambat - lambatnya bulan Januari tahun berikutnya.

Sebelum membuat bukti potong 1721 A1/A2, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemberi kerja:

  1. Format nomor bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx dengan mm adalah masa pajak dibuatnya bukti potong, sedangkan yy adalah 2 digit tahun pajak, dan yang terakhir xxxxxxx diisi nomor bukti potong. Sedangkan format nomor bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.
  2. Masa pendapatan penghasilan diisi dengan menggunakan format “mm-mm” yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Misalnya, karyawan bekerja dari bulan Februari hingga Desember ditulis 02-12.
  3. Identitas dari pemotong diisi dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

5 Langkah Mudah Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat digunakan dalam membantu para pemberi kerja di dalam membuat Bukti Potong 1721 A1/A2.

  • Buatlah sebuah daftar mengenai pegawai tetap selama tahun pajak 2022. Bila perlu, kamu dapat melengkapinya dengan data-data yang lain, contohnya saja, seperti nomor induk pegawai, NPWP, NIK/No Paspor, jenis kelamin, alamat, jabatan, dan juga kode negara dalam hal karyawan tersebut merupakan karyawan asing.
  • Lengkapilah data tersebut di atas dengan status PTKP. Status PTKP harus dibuktikan dengan surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga yang sudah diserahkan di awal tahun kalender.
  • Lengkapilah data di atas dengan menggunakan tanggal mulai bekerja karyawan, yang dapat digunakan untuk menentukan berapa lama karyawan tersebut mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
  • Setelah kamu selesai membuat daftar seperti tersebut di atas, pemberi kerja bisa merekap penghasilan yang sudah dibayarkan dari bulan Januari sampai Desember untuk setiap pegawai.
  • Setelah daftar di atas selesai dibuat, pemberi kerja bisa memulai untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 baik manual atau dengan menggunakan e-SPT. Namun, penggunaan e-SPT tentu akan menjadi lebih mudah.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong PPh 21

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 berupa Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) dalam bentuk Excel dapat digunakan bagi pegawai aktif maupun yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) dipakai sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Swasta yakni:
    • Penghasilan bagi Pegawai Tetap
    • Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.
    • Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.
    • Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala
  2. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) yang dibuat oleh pemotong pajak adalah sebanyak 2 lembar, yakni:
    • Lembar 1 bagi Pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    • Lembar 2 bagi Pemotong Pajak.
    • Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.

Baca juga: Urusan Bayar dan Lapor Pajak Makin Mudah dengan Aplikasi M-Pajak

Pahami Apa Itu Bukti Potong PPh 21 dan Bayarlah Pajak Tepat Waktu

Dengan memahami ketentuan yang tercantum dalam PPh 21 termasuk segala hal yang terkait bukti potongannya akan memudahkan kamu dalam melakukan administrasi perpajakan. Jika memahmi apa itu bukti potong PPh 21, kamu pun dapat melakukan pelaporan pajak penghasilan tepat pada waktunya. Pastikan melaporkan serta membayar pajak tepat waktu agar tidak merugikanmu.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement