Rabu 27 Mar 2024 12:00 WIB

Ketahui Pajak Token Listrik, Pulsa, dan Voucer yang Sesungguhnya Biar Gak Salah Paham

Pajak token listrik, pulsa, dan voucher dikenakan pajak? Eits, jangan langsung ngegas. Ketahui dulu yang sebenarnya biar gak gagal paham.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Ekonomi masih dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid-19, kok pemerintah malah menarik pajak pulsa, token listrik, dan voucer? Gak kasihan apa sama rakyat?

Eits, jangan langsung ngegas. Bicara pajak memang sensitif, tetapi tetap harus berpikir dengan kepala dingin.

Kalau pulsa, token, dan voucer dikenakan pajak, harganya bakal naik dong? Konsumen harus membayar lebih mahal dari sebelumnya?

Sebenarnya bukan begitu. Yuk, ketahui tentang pajak ketiga objek tersebut yang sesungguhnya biar gak gagal paham.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

 

Pajak Token Listrik, Pulsa, dan Voucer Bukan Aturan Pajak Baru

Benar adanya peraturan pajak terkait ketika objek ini yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Berlaku mulai 1 Februari 2021.

Isinya tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Sebenarnya, PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan sebelumnya. Bahkan, pengenaan PPN atas jasa telekomunikasi (pulsa) sudah ada sejak tahun 1988, tercantum di PP 28/1988 maupun SE-48/1988.

Mengutip laman DJP (Direktorat Jenderal Pajak), semua barang atau jasa yang diperjualbelikan kena PPN, termasuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Aturan ini sudah lama ada.

Undang-undang (UU) PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah saja sudah diubah ketiga kalinya dari UU 8/1983 menjadi UU 42/2009.

Jadi, harga yang kita bayar selama ini untuk pembelian pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik sudah termasuk PPN di dalamnya.

Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

PMK Nomor 6/2021 ini hanya penyederhanaan saja. Mekanisme pemajakannya dipangkas supaya ringkes dan memberi kepastian hukum.

Kalau diperhatikan, mata rantai penjualan pulsa dan kartu perdana banyak. Ada distributor pertama, kedua, dan ketiga.

  • Distributor pertama (distributor utama) adalah mereka yang mendapat pulsa dan kartu perdana dari operator.
  • Distributor kedua adalah mereka yang dapat pulsa dan kartu perdana dari distributor pertama.
  • Distributor selanjutnya adalah pengecer yang dapat pulsa dan kartu perdana dari distributor kedua.

Aturan yang baru tadi menyederhanakan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor kedua. Distributor pertama mungut pajak PPN dari distributor kedua, lalu distributor kedua narik pajak dari distributor selanjutnya atau pengecer (pedagang). Berhenti sampai disitu. Pengecer atau pedagang pulsa tidak memungut pajak lagi dari konsumen.

Jadi, kamu tidak perlu mengeluarkan tambahan uang saat membeli pulsa dan kartu perdana. Misal, kamu beli pulsa Rp50 ribu, harganya Rp52 ribu, maka yang dikenakan PPN-nya adalah yang Rp2 ribu (Besaran PPN 10% dari selisih harga).

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Pajak Token Listrik

Dalam mekanisme pajak token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Misal, beli token listrik seharga Rp50 ribu, nilai tokennya Rp47 ribu. Bukan nilainya yang dipungut pajak. Melainkan komisi agen penjual. Contoh kamu beli token listrik lewat internet banking seharga Rp100 ribu. Ada biaya administrasi atau fee sebesar Rp2.500. Total tagihan Rp102.500.

Tidak ada PPN dalam pembelian token listrik tersebut. Sebab, daya listrikmu tidak di atas 6.600 watt, yang kena PPN adalah listrik dengan daya pemakaian di atas 6.600 watt. Nah, atas transaksi pembelian token di atas, yang dipungut PPN-nya adalah fee yang diterima bank. Bank harus membayar PPN atas jasa tersebut kepada negara sebesar 10%. Kamu tidak membayar PPN sama sekali atas token yang dibeli.

Pajak Voucer

Voucer adalah kupon atau kartu diskon untuk berbelanja, bisa juga diartikan alat pembayaran setara dengan uang.

Mekanisme pemungutan pajaknya sama dengan token listrik. Bukan atas nilai voucer, tetapi atas jasa penjualan, berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual dari penyelenggara voucer.

Contoh kamu beli voucer game online di minimarket. Minimarket itu tidak menarik PPN ke kamu atas pembelian tersebut. Minimarket dapat komisi dari penyelenggara voucer game Komisi itulah yang dikenakan PPN.

Kamu baru dikenakan PPN ketika menukarkan voucer game di Google Playstore maupun App Store. Kamu diuntungkan dengan aturan baru PMK 6/2021, terbebas dari pajak berganda atau bayar PPN dua kali.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online

Dipajaki, Harga Pulsa sampai Token Listrik Gak Naik

Seperti sudah disinggung di atas, bahwa ini bukan pajak baru. Hanya penyederhanaan mekanisme pemajakan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Tidak akan berpengaruh ke harga.

Pun untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunan.

Pajak Kita untuk Kita

Pasti semua orang ingin pajak yang kita bayarkan tepat sasaran. Tidak diselewengkan atau dikorupsi. Tetapi perlu tahu, bahwa setiap sen penerimaan pajak sangat berarti bagi Indonesia.

Uang pajak kita akan mengalir ke kita dan untuk membangun negeri ini. Seperti pendidikan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, kesehatan, hingga pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement