Rabu 17 Apr 2024 18:28 WIB

Beberapa Hal yang Mesti Diketahui Terkait Pajak Barang Mewah (PPnBM)

Jenis pajak sangatlah bermacam-macam, salah satunya adalah pajak barang mewah. Mari pelajari lebih lanjut mengenai PPnBM pada artikel berikut ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Jenis pajak sangatlah bermacam-macam, jadi janganlah heran jika semisal kamu mempunyai barang mewah maka kamu juga akan dikenai pajak. Ya, di Indonesia terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau disingkat dengan PPnBM. Lalu apa sebenarnya PPnBM itu? PPnBM menurut UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 5 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Seperti yang telah disebutkan di atas, pajak ini dikenakan pada barang yang tergolong mewah pada produsen yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha. Biasanya, pajak ini hanya dikenakan sekali saat penyerahan barang ke produsen. Adapun pengertian menghasilkan barang ialah beberapa kegiatan berikut ini.

  • Merakit: kegiatan menggabungkan berbagai bagian barang lepasan menjadi barang setengah jadi hingga jadi. Misalnya, merakit mobil, berang elektronik, atau perabotan rumah tangga.
  • Memasak: kegiatan mengolah bahan atau barang dengan cara memanaskannya.
  • Mencampur: kegiatan menggabungkan dua atau lebih bahan untuk menghasilkan suatu barang.
  • Mengemas: kegiatan menempatkan atau memasukkan barang ke dalam kemasan yang berfungsi untuk melindungi barang tersebut dari kerusakan dan juga untuk meningkatkan pemasaran.
  • Membotolkan: kegiatan memasukkan barang cair ke dalam kemasan botol dan ditutup dengan cara tertentu.
  • Kegiatan lain yang sama dengan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan produksi yang dikerjakan oleh orang atau badan usaha lainnya.

Pertimbangan Dikenakannya PPnBM

Mengapa harus ada pajak penjualan atas barang mewah? Berikut beberapa pertimbangan Pemerintah mengapa mengenakan pajak penjualan barang mewah.

  • Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
  • Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
  • Mengamankan penerimaan negara.

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

Kemudian kamu mungkin bertanya-tanya, terus apa saja sih yang termasuk barang yang tergolong mewah yang dikenai pajak? Nah, yang termasuk barang mewah dan dikenai pajak:

  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Barang yang Dikenakan PPnBM

  • Kendaraan bermotor selain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara.
  • Hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, town house, apartemen, dan hunian sejenis.
  • Pesawan udara kecuali yang diperlukan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Balon udara.
  • Jenis senjata kecuali untuk keperluan negara.
  • Kapal pesiar kecuali untuk kepentingan negara, angkutan uum, dan pariwisata.

Tarif PPnBM

Berapakah tarif PPnBM itu sebenarnya? Tarif PPnBM sesuai dengan UU nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8 adalah paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Namun, jika kamu seorang pengusaha dan mengekspor barang mewah ke luar negeri, tarif pajaknya adalah 0%.

Perhitungan pajaknya tinggal dikalikan persentase tarif pajaknya dengan dasar pengenaan pajak, yaitu harga barang sebelum dikenai pajak. Laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Jika masih berada dalam periode yang sama, PPnBM dapat dilaporkan bersamaan dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan PPnBM harus dibuat selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

  1. Tarif 20%

    • Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
    • Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih.
    • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, clan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih
  2. Tarif 40%

    • Barang sejenis balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
    • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
    • Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).
  3. Tarif 50%

    • Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.
    • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

      - Senjata artileri

      - Revolver dan pistol

      - Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

  4. Tarif 75%

    • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
    • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Penghapusan Beberapa Barang Mewah yang Dikenai Pajak

 

Pemerintah pada tanggal 9 Juli 2015 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 menghapus beberapa barang yang tergolong mewah dengan direvisinya PMK Nomor 130/PMK.011/2013. Adapun beberapa barang mewah yang telah dihapus dan akhirnya tidak dikenai pajak, antara lain:

Barang Mewah yang Dikenai Pajak
Alat Elektronik
  • Kulkas
  • Water Heater
  • AC
  • TV
  • Kamera
  • Kompor
  • Dishwasher
  • Dryer
  • Microwave
Alat Olahraga
  • Alat Pancing
  • Alat Golf
  • Alat Selam
  • Alat Surfing
Alat Musik
  • Piano
  • Alat Musik Elektrik
Branded Goods
  • Wewangian
  • Saddlery
  • Harness
  • Tas
  • Pakaian
  • Arloji
Peralatan Rumah dan Kantor
  • Permadani
  • Kaca
  • Kristal
  • Kursi
  • Kasur
  • Lampu
  • Porselen
  • Ubin

Saat ini, kamu yang mempunyai barang-barang yang telah disebutkan di atas tak akan dikenai pajak. Mengapa dilakukan penghapusan beberapa barang mewah tersebut? Alasannya karena barang-barang tersebut, saat ini sudah susah disebut dengan barang mewah karena perkembangannya yang cepat. Oleh karena itu, nilai barang tersebut akan mengalami penurunan karena makin banyak jenis dan makin banyak pula yang memakainya sehingga sudah tidak dapat diidentifikasi lagi sebagai barang mewah. Selain itu, dihapuskannya PPnBM untuk beberapa barang yang telah disebut di atas juga karena biaya pengawasan pajaknya yang lebih tinggi daripada penerimaan pajak barang tersebut.

Pajak dari Kita untuk Kita

Nah itulah sedikit ulasan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mulai dari pengertian sampai dengan penjelasan mengenai peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terbaru. Pajak barang mewah ini seringkali luput dari perhatian masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi mengenai pengenalan pajak ini untuk kalangan apapun.

Untuk kalangan menengah ke atas, tentu pajak ini harus diketahui, supaya ada dan/atau peningkatan kesadaran akan pajak yang harus ditanggung karena memiliki barang-barang mewah yang tercantum pada Undang-Undang. Begitu pun bagi kalangan menengah ke bawah yang mungkin tidak memiliki barang-barang yang tergolong mewah dan dikenai pajak.

Dengan mengetahui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kamu bisa turut menjadi pengawas bagi orang-orang yang termasuk wajib pajak karena memiliki barang mewah agar sadar akan kewajibannya menyetorkan sejumlah uang untuk membayar pajak sesuai tarif yang telah ditetapkan.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement