Jumat 14 Oct 2022 01:00 WIB

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Lebih praktis, cepat, dan mudah. Begini cara cek pajak kendaraan Jakarta secara online. Bisa lewat SMS hingga aplikasi JAKI.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Salah satu tanggung jawab setiap masyarakat yang memiliki kendaraan adalah membayar pajak.

Pajak kendaraan merupakan iuran yang wajib dibayarkan sebagai aturan dari negara dan dikelola oleh daerah juga negara. Hasil dari pajak tersebut digunakan kemudian kembali untuk masyarakat.

Berkat kemajuan teknologi yang pesat, saat ini hampir semua aktivitas dapat dilakukan secara daring dari rumah. Salah satunya adalah pengecekan pajak yang dahulu harus dilakukan di tempat. Tidak hanya itu, bahkan pembayaran dan konfirmasi pajak juga dapat dilakukan secara daring.

Dasarnya, cek pajak kendaraan dapat dilakukan dengan melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik kendaraan. Namun, tidak jarang biaya yang dibayar dapat berbeda setiap tahunnya, biasanya biaya tersebut dapat bertambah karena denda keterlambatan.

Oleh karena itu, pahami beberapa cara cek pajak kendaraan online Jakarta berikut ini.

Baca Juga: Ternyata Bisa Cek Pajak Kendaraan Online Dengan Mudah dan Praktis!

Syarat Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Sebelum mengecek pajak kendaraan, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan. 

Pertama, pastikan kamu menyiapkan NIK (Nomor Induk Kendaraan), NIK dapat dilihat pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan tersebut. Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Setelah menyiapkan syarat-syarat tersebut, berikut cara cek pajak kendaraan online Jakarta selengkapnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Terdapat beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta. Umumnya prosesnya dapat dilakukan secara online dan dipermudah melalui aplikasi Jaki. Berikut informasinya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Situs e-Samsat.id

Situs e-Samsat.id

Situs e-Samsat.id

  1. Pertama, buka situs pencarian di smartphone, tablet, atau laptopmu.
  2. Setelah itu, masukkan https://e-samsat.id pada laman pencarian agar dapat masuk ke situs e-Samsat.id. 
  3. Lalu silakan isi formulir identitas kendaraanmu seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan masukan DKI Jakarta untuk bagian provinsi tempat mobil tersebut dikeluarkan.
  4. Kemudian klik “cek sekarang” dan akan muncul informasi serta besaran nominal pajak yang harus dibayar. 

Info pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang ditampilkan meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. Untuk istilah tersebut akan dibahas lebih lanjut.

Selain informasi pajak, laman tersebut juga menyediakan informasi kendaraan meliputi merek mobil, model, tahun keluaran, warna mobil, nomor rangka, dan nomor mesin. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Lalu silakan buat akun SIGNAL dengan mengisi beberapa informasi dan data pribadi. Selain itu, kamu juga akan diminta untuk melakukan verifikasi e-KTP, wajah, dan email.
  3. Setelah proses pendaftaran akun selesai dilakukan, kamu dapat mengecek serta membayar pajak kendaraan dengan mengklik menu “Tambah Kendaraan Bermotor”.
  4. Lengkapi data diri dan data kendaraan bermotor yang diminta.
  5. Checklist pernyataan “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan”. Lalu, klik “Lanjut”.
  6. Setelah kendaraan bermotor berhasil ditambahkan, klik “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
  7. Pilih NRKB.
  8. Informasi Pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan tertera di layar smartphone atau laptop kamu.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Situs samsat-pkb2.jakarta.go.id

Situs samsat-pkb2.jakarta.go.id

Situs samsat-pkb2.jakarta.go.id

  1. Pertama tama, buka https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. 
  2. Setelah membuka link tersebut, akan muncul formulir yang harus diisi dengan informasi kendaraan pemilik seperti nomor polisi dan NIK.
  3. Setelah mengisi data informasi kendaraan, klik “I’m not a robot” atau “Saya bukan robot” di bagian bawah situs tersebut dan klik “cari”.
  4. Kemudian situs tersebut akan menampilkan informasi dan besaran pajak yang harus dibayarkan, serta PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi JAKI

Aplikasi JAKI

Aplikasi JAKI

Masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta atau memiliki kendaraan dari DKI Jakarta juga dapat cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi JAKI. 

  1. Unduh aplikasi JAKI di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buatlah akun JAKI dan lakukan login
  3. Pada menu awal JAKI, pilih “Lainnya”. 
  4. Lalu pilih “Jakpenda”.
  5. Setelah itu, pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
  6. Masukan nomor polisi kendaraan, lalu klik “Cek Pajak”, dan JAKI akan memberikan informasi detail mengenai kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total pajak yang harus dibayarkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui SMS

Terakhir, kamu juga bisa cek pajak kendaraan dan memperoleh kode bayar melalui SMS Gateway. Siapkan smartphone dan pulsa untuk mengirimkan SMS dan melakukan cara ini.

Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contohnya: Info B/9801/ZF Hitam.

Kirimkan pesan tersebut ke nomor 08112119211, lalu tunggu balasan SMS dari Samsat yang berisi info kendaraan serta nominal pajak yang perlu dibayar.

Selain itu, SMS Gateway juga mengirimkan kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan tersebut melalui transfer.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Mobil, Jangan Sampai Terlewat!

Istilah-istilah Pajak Kendaraan yang Perlu Diketahui

Pajak kendaraan terdiri dari beberapa komponen yang kemudian dikelompokan menjadi beberapa jenis pajak. Pemilik kendaraan wajib mengetahui pajak-pajak yang harus dibayarkan agar tidak ada keterlambatan. 

Komponen pajak kendaraan yang perlu dikenali meliputi PPN, PPnBM, PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, STNK & TNKB. Komponen pajak tersebut ada yang bersifat iuran rutin (tahunan atau lima tahunan) dan yang hanya perlu dibayarkan sekali, yaitu saat kendaraan tersebut dibeli. 

Istilah

Pengertian

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Merupakan pajak yang dikenakan pada kendaraan baru. Besaran PPN ini 10% dari harga beli kendaraan tersebut.

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor

Merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. PKB dihitung menggunakan hitungan progresif, artinya besaran pajaknya bergantung pada total kendaraan yang kamu miliki. Untuk daerah DKI Jakarta, pajak tersebut dimulai dari 2% dan naik 0,5% untuk setiap pertambahan kendaraan bermotor.

BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Merupakan pemungutan oleh pemerintah daerah untuk balik nama kendaraan. Besar BBN-KB untuk daerah DKI Jakarta adalah sebesar 12,5% untuk penyerahan pertama sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Merupakan pajak yang dikenakan terhadap kendaraan yang nominalnya bergantung pada jenis mobil. Aturan pajak tersebut dapat dilihat pada PMK 33/PMK.010/2017. Adapun nilainya bergantung pada kapasitas mesin, bahan bakar yang digunakan, model kendaraan, dan penggerak roda.

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh pengguna jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. 

Jenis Pajak yang Perlu Dibayar Secara Rutin

  1. Pajak Tahunan

    Pajak tahunan adalah pajak yang digunakan untuk mengesahkan STNK. Pajak tersebut perlu dibayarkan setiap tahunnya.

    Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti STNK asli kendaraan, BPKBP, KTP, dan uang pembayaran yang sesuai.

    Dalam pembayaran pertama pajak tahunan, komponen yang harus dibayarkan meliputi TNKB, BBN-KB, pengesahan sekaligus penerbitan STNK, PKB, dan SWDKLLJ. Pada tahun selanjutnya, BBN-KB, STNK, dan TNKB tidak lagi dimasukan sehingga hanya perlu membayar PKB sebesar 2%, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

  2. Pajak Lima Tahunan

    Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga perlu membayar pajak lima tahunan. Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan digunakan untuk mengganti plat kendaraan, pembaruan STNK, dan pembaruan informasi identitas kendaraan.

    Pembayaran pajak lima tahunan dapat dilakukan dengan menyiapkan STNK, KTP, BPKB, uang pembayaran, dan formulir cek fisik kendaraan. Adapun yang masuk dalam komponen perhitungan pajak lima tahunan adalah SWDKLLJ, PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Lakukan Cek Pajak Kendaraan Jakarta Sekarang!

Cek pajak kendaraan secara berkala agar tahu dan ingat nominal beserta tenggat waktu pembayarannya. Jangan sampai terlewat masa periode pembayarannya karena kamu akan dikenakan denda yang cukup besar. Perhatikan pula masa berlaku STNK agar kamu mengetahui ancar-ancar periode pembayaran pajak kendaraan yang kamu miliki. 

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Motor? Ini Dia Cara Menghitung Denda dan Cara Membayarnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement