Jumat 28 Oct 2022 00:00 WIB

Praktis dan Efisien, Ini Cara Bayar Pajak Menggunakan SSE Pajak

Pembayaran dan pelaporan pajak sudah bisa dilakukan via online dengan sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak online atau e-Billing Pajak, berikut ulasannya

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat di Indonesia yang sudah memenuhi standar kriteria tertentu. Dengan membayar pajak, seorang individu berarti sedang memberikan sedikit rezekinya untuk kepentingan pembangunan bangsa. 

Akan tetapi, tidak semua orang patuh dan sadar akan kepentingan membayar pajak. Alasannya, malas mengantri, tidak ingin berlarut-larut dalam proses penyetoran pajak yang dinilai sulit dan memakan waktu lama. Belum lagi, informasi sistem pelaporan pajak secara online dirasa masih kurang tersebar sehingga masyarakat memilih untuk datang langsung ke kantor pajak. 

Pada kenyataannya, saat ini, pemerintah telah mengakali keruwetan membayar pajak dengan membuat sistem digital yang bisa diakses di mana dan kapan pun. Jadi, masyarakat tak perlu lagi mengantri panjang dan menghabiskan waktu di kantor pajak. 

Pembayaran dan pelaporan pajak kini sudah praktis dan bisa dilakukan secara elektronik dengan sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak online atau e-Billing Pajak. 

Berikut ulasan mengenai SSE Pajak dan cara menggunakannya. 

Baca Juga: e-SPPT, Layanan PBB Online. Begini Cara Daftarnya

 

Apa itu SSE Pajak?

SSE Pajak

SSE Pajak atau adalah sistem pembayaran resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan sistem ini, masyarakat bisa membayar dan melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Untuk mengoperasikannya, cukup mengakses situs web www.djponline.pajak.go.id

Metode pembayarannya pun melalui transaksi online. Kamu dapat menyetorkan tagihan pajak lewat ATM atau internet banking yang ada pada gadget. Jadi, pembayaran tidak perlu dilakukan di kantor pajak. 

Saat mengakses dan menyetorkan pajak, kamu akan mendapatkan kode Billing pajak yang sesuai dengan kode akun pajak dan jenis setoran. Jadi, bisa membayarkan pajak dengan praktis hanya lewat secara online

Kode Billing Pajak

Seperti telah disinggung sebelumnya, kamu memerlukan kode billing untuk membayar tagihan pajak. Lantas, apakah kode billing itu?

Dilansir dari Accurate, kode billing adalah kode identifikasi yang didapatkan dari SSE pajak. Tanpa kode ini, kamu tidak bisa membayarkan pajak lewat ATM atau internet banking

Kode billing terdiri dari 15 digit angka. Angka digit pertama merupakan kode dari penerbit billing. Apabila angka pertama berupa 0, 1, 3, atau 3, tandanya kode billing dikeluarkan oleh sistem billing DJP. Di sisi lain, apabila angka pertama berupa 4, 5, atau 6, tandanya kode billing dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Sementara itu, apabila angka pertama berupa 7, 8, dan 9, tandanya kode billing dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. 

Baca Juga: Begini Cara Buat e-Billing Pajak Lewat DJP Online

Cara Mendapatkan Kode E-Billing

Untuk dapat mengakses, melaporkan, dan membayarkan pajak lewat SSE Pajak, kamu perlu memiliki kode e-billing yang hanya bisa didapatkan di web SSE Pajak. Sebelum itu, pastikan sudah memiliki akun pajak dan sudah mendapat akses untuk mengisi e-billing secara online, ya. 

  1. Untuk membuat akun pajak, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada situs web DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Pada laman, terdapat pilihan Daftar. Pilihlah Daftar dan lanjutkan proses pembuatan akun. 
  2. Untuk dapat melanjutkan pendaftaran, harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Perlu diketahui, EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 
  3. Kamu juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengakses layanan online KPP. Jadi, tetap memiliki opsi untuk tidak datang ke KPP.
  4. Apabila EFIN sudah didapat dan akun sudah bisa digunakan, harus memiliki akses untuk membuka web SSE pajak. Untuk mendapatkan akses, silahkan buka situs web DJP online. Untuk dapat masuk, isilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi yang dipilih saat membuat akun pajak. Lalu, masukkan kode keamanan sesuai dengan kode yang tertera pada layar. 
  5. Setelah berhasil masuk, klik pilihan Profil Lengkap. Pada profil lengkap, scroll ke bagian bawah dan perhatikan kolom hak akses. terdapat tiga pilihan akses, centanglah perizinan hak akses e-billing. Jika sudah, klik Ubah Akses. Setelah itu, akan muncul pop up yang menyatakan bahwa akses berhasil diganti. 
  6. Setelah berhasil, kamu akan diarahkan untuk login ulang. Masuklah kembali pada laman dengan mengikuti langkah login yang sama. Setelah berhasil masuk, kamudapat melihat kolom SSE Pajak di beranda. 
  7. Klik kolom tersebut, lalu akan otomatis diarahkan ke situs web www.sse2.pajak.go.id. Pada situs web inilah kode billing  bisa didapatkan. 
  8. Setelah berada di beranda situs web SSE2, silahkan isi SSE terlebih dahulu. Kamu akan diarahkan untuk melengkapi formulir pendaftaran SSE. Isilah informasi pada form sesuai dengan kebutuhan dan kondisi. 
  9. Setelah mengisi formulir, klik Simpan yang berada di bagian bawah laman. Setelah tersimpan, akan muncul pop up nomor transaksi. Setelah itu, laman akan memberikan pilihan, yakni Ubah Data dan Kode Billing. Apabila data dirasa sudah benar, lanjutkan proses dengan klik Kode Billing. 
  10. Laman akan memuat informasi mengenai Billing. Silakan tangkap layar atau cetak kode billing yang sudah tertera pada layar. Yang jelas, jangan sampai hilang. Hal ini karena kode tersebutlah yang digunakan untuk membayar pajak.

Cara Membayar Pajak Online

bayar pajak online

Perlu diingat, pembayaran pajak online bisa dilakukan di ATM terdekat atau internet banking kepunyaanmu. Caranya pun mudah dan praktis. 

  1. Apabila menggunakan ATM, silakan masukkan kartu ATM serta pin. Setelah masuk, pilihlah menu pembayaran, lalu pilih menu pembayaran pajak. Setelah itu, layar akan mengarahkanmu untuk mengisi kode billing yang sudah didapatkan dari web SSE Pajak. 
  2. Setelah memasukkan kode billing dan melakukan transaksi, pajak sudah resmi terbayar. 
  3. Agar lebih praktis, bisa juga melakukan pembayaran pajak melalui internet banking. Caranya mirip dengan ATM, tetapi lebih praktis karena bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa harus mendatangi ATM. 
  4. Caranya, masuklah terlebih dahulu pada akun internet banking. Lalu, masuk ke menu pembayaran yang tersedia pada aplikasi atau sistem. Setelah masuk menu pembayaran, pilihlah menu pembayaran pajak pada laman aplikasi. 
  5. Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi kode billing yang sudah didapatkan dari web SSE Pajak. Lanjutkan transaksi dan pajak sudah berhasil dibayarkan. 

Itulah langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk membayar pajak lewat SSE Pajak. Dengan kemudahan dan teknologi mutakhir yang diusung lewat SSE Pajak, tidak perlu lagi mengantri seharian di kantor pajak. 

Jangan Sampai Lalai dalam Melaksanakan Kewajiban Membayar Pajak

Pembayaran pun makin aman karena tidak perlu lagi membayar secara tunai. Kamu bisa melakukannya di ATM, bahkan internet banking. Waktu pembayaran pajak pun bisa dilakukan kapanpun sehingga tidak mengganggu waktu produktif. Hal terpenting, sadarilah bahwa membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia. Sisihan uang tersebut pun digunakan untuk kemajuan bangsa. Jadi, sekarang, tidak ada lagi alasan untuk malas bayar pajak, ya.  

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement