Bermain saham sekarang tidak hanya sekedar menjadi hobi yang menguntungkan lagi, tapi juga sebagai pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Baik sebagai investor dan trader, dalam bermain saham terdapat beberapa informasi dan hal-hal mendasar terkait peraturan dalam bermain saham.
Salah satu hal mendasar tersebut adalah jam bursa saham. Jam bursa saham adalah waktu yang diberikan oleh lembaga-lembaga yang membuka sarana jual-beli saham untuk para investor dan trader dalam memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli bursa saham.
Melakukan transaksi jual-beli saham diluar jam bursa saham yang sudah ditetapkan tidak akan berhasil dan tidak sah. Karena jual-beli saham sendiri harus diawasi oleh beberapa lembaga pengawas, jadi transaksi bursa saham harus dilakukan sesusai waktu yang sudah ditentukan.
Jam Bursa Saham di Indonesia
Sebelumnya perdagangan BEI di pasar reguler dan negosiasi berlangsung mulai prapembukaan 08.45 hingga pasca penutupan pukul 15.15 waktu JATS. Namun, sejak 30 Maret 2020 waktu perdagangan tersebut mengalami perubahan menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.30 waktu JATS. Kebijakan itu diberlakukan agar bisa menyesuaikan dengan pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) serta mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan work from home (WFH) dalam meminimalisasi penyebaran pandemik COVID-19.
Namun, terdapat beberapa saat yang tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Misalnya, peraturan libur jam bursa saham tetap sama, yaitu Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Selain itu, kamu juga tidak bisa melakukan aktivitas jual beli saham diluar jam yang sudah ditetapkan pada hari kerja (Senin-Jumat). Kamu bisa memanfaatkan sesi pre-opening, yakni jam sebelum pembukaan yang dimulai dari pukul 08.45 sampai 08.59.
Baca Juga: Pasar Saham Indonesia: Pengertian, Jenis, dan Jam Perdagangan
Jadwal Jam Perdagangan Bursa Saham
Berikut adalah jadwal jam perdagangan bursa saham di Indonesia yang harus diketahui oleh investor dan trader. Guna bisa memastikan jam jual-beli saham yang tepat.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
|
||
Hari
Senin – Jumat
|
Sesi I
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Sesi II
Pukul 13:30:00 s/d 14:49:59
|
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
|
||
Hari
Senin – Jumat
|
Sesi I
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Sesi II
Pukul 13:30:00 s/d 15:15:00
|
Jam Perdagangan Pasar Tunai
|
||
Hari
Senin – Jumat
|
Sesi I
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pra Pembukaan
|
|
Waktu
08.45 – 08.59
|
|
Pra Penutupan
|
|
Waktu
14:50 - 15:00
|
Kesempatan terakhir bagi Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sebelum pasar tutup.
JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority sebelum pasar tutup.
|
Pasca Penutupan
|
|
Waktu
15:05 - 15:15
|
Anggota Bursa Efek hanya dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian berdasarkan time priority.
|
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
|
Senin s.d Jumat
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JATS.
|
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
|
Senin s.d Jumat
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOTS.
|
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS
|
Senin s.d Jumat
|
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
|
Senin s.d Jumat
|
Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
|
Senin s.d Jumat
|
*Sumber jadwal dari https://www.idx.co.id/investor/jam-perdagangan/
Dengan mengetahui jadwal perdagangan saham seperti diatas. Kamu juga bisa dengan tepat membuat keputusan dalam melakukan transaksi jual-beli saham yang tepat baik sebagai investor ataupun trader.
Baca Juga: Breakout Saham: Pengertian, Jenis dan Cara Trading Saham saat Breakout
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membeli Saham?
Menurut banyak ahli dan orang-orang yang sudah bepengalaman dalam bermain saham. Periode terbaik untuk membeli saham adalah pada bulan Mei, Agustus, November dan Februari. Karena pada bulan-bulan tersebut, perusahaan sudah merilis laporan keuangan sehingga dapat menjadi pertimbangan ketika membeli saham.
Selain itu, ada beberapa tips lainnya dalam menentukan waktu yang tepat untuk membeli saham seperti berikut.
-
Membeli Saham Tiap Kuartal
Kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli saham tiap kuartal (3 bulan sekali) atau sebanyak 4 kali dalam setahun. Pada waktu-waktu tertentu, kamu dapat mulai membeli saham yang terlihat murah dengan fundamental yang mendukung. Kamu bisa melakukan transaksi beli saham pada bulan Mei, Agustus, November dan Februari.
-
Ketika Perusahaan Incaran Sedang Dalam Kondisi yang Baik
Ketika kamu sudah memutuskan untuk membeli saham suatu perusahaan, pastikan telah mengidentifikasi analisis fundamental sederhana. Analisis ini bisa diperoleh dengan cara membaca berita-berita mengenai kondisi perusahaan incaran.
Selain itu, pelajari rencana bisnis perusahaan incaran, misalnya ekspansi, akuisisi perusahaan baru, atau justru ada penyusutan bisnis. Jangan lupa juga untuk melihat kinerja perusahaan sebelum memutuskan membeli saham suatu perusahaan, terutama perusahaan yang sudah lama diincar.
Jangan Lupa Pelajari Strategi yang Tepat dalam Bermain Saham
Mengetahui jadwal jam bursa saham dan cara jual-beli saha saja tidak cukup untuk mengawal kamu menuju kesuksesan dalam bermain saham. Kamu juga perlu mempelajari berbagai strategi dalam bermain saham. Kamu bisa mempelajari ini baik dari para ahli dan mereka yang sudah berpengalaman.
Dengan strategi yang tepat, kamu tidak hanya sukses tuai cuan tapi juga jaminan keuangan aman dalam jangka waktu yang lama. Selamat bermain saham!
Baca Juga: Stock Split BCA: Sejarah, Harga, dan Cara Beli Saham BBCA