Rabu 04 Jan 2023 12:00 WIB

Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan PPh diperbarui dalam UU HPP. Ini tarif pajak penghasilan terbaru, hingga cara menghitungnya, termasuk perhitungan PPh 21.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

PPh atau Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima.

Penghasilan yang menjadi objek pajak, meliputi gaji, upah, tunjangan, honor, komisi, hadiah, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, dan lainnya yang diatur dalam aturan perundang-undangan. 

Pemerintah telah mengubah UU Pajak Penghasilan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan terbaru ini, ada tambahan lapisan tarif pajak penghasilan bagi PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 2: Tarif, Cara Lapor, dan Cara Hitungnya

 

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru

Perubahan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi menyangkut layer tarif dan batasan penghasilan. Dalam UU PPh sebelumnya, lapisan terbawah penghasilan hanya mencapai Rp50 juta.

Batasan penghasilan tersebut dinaikkan dalam UU HPP menjadi Rp60 juta per tahun. Namun tarif PPh perorangan tetap 5%.

Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) tertinggi sebelumnya hanya sampai di atas Rp500 juta dengan tarif 30%. Tetapi kini ada lapisan yang mengenakan tarif PPh Orang Pribadi lebih besar untuk yang berpenghasilan tinggi.

UU PPh

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Tarif Pajak Penghasilan

Sampai dengan Rp50 juta

5%

Di atas Rp50 juta – Rp250 juta

15%

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta

25%

Di atas Rp500 juta

30%

Menjadi

UU HPP

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Tarif Pajak Penghasilan

Sampai dengan Rp60 juta

5%

Di atas Rp60 juta – Rp250 juta

15%

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta

25%

Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar

30%

Di atas Rp5 miliar

35%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pajak Penghasilan
PTKP Pajak Penghasilan

Penghasilan tidak kena pajak adalah pengurangan penghasilan neto yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak. 

Besaran PTKP dalam UU HPP ditetapkan sebesar Rp54 juta setahun. Artinya, gaji tidak lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak kena pajak penghasilan, khususnya Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21.

PTKP ini bisa menjadi dasar perhitungan PPh 21. PPh 21 adalah pajak yang dikenakan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa atau kegiatan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Meliputi pegawai atau karyawan, PNS, bukan pegawai (yang melakukan pekerjaan bebas), penerima pensiun.

Besaran penghasilan tidak kena pajak per tahun untuk wajib pajak orang pribadi:

  • Rp54 juta untuk wajib pajak berstatus lajang
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak status kawin
  • Rp54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota sedarah, dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan. Paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

PPh
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam PPh Orang Pribadi

Contoh cara menghitung penghasilan tidak kena pajak:

Kamu wanita bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan. Sudah menikah, tetapi belum memiliki anak.

Perhitungan penghasilan tidak kena pajak:

PTKP  = Rp54.000.000 + Rp4.500.000

          = Rp58.500.000

Jika kamu bekerja, sudah menikah, memiliki dua anak, dan penghasilannya digabung dengan suami, maka nilai penghasilan tidak kena pajak:

PTKP  = Rp54.000.000 + 4.500.000 (PTKP kawin) + Rp9.000.000 (PTKP 2 anak @ Rp4.500.000) + Rp54.000.000

            = Rp121.500.000.

Keterangan

Status

Besaran PTKP

WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan

TK/0

Rp54.000.000

WP Tidak Kawin Punya 1 Tanggungan

TK/1

Rp58.500.000

WP Tidak Kawin Punya 2 Tanggungan

TK/2

Rp63.000.000

WP Tidak Kawin Punya 3 Tanggungan

TK/3

Rp67.500.000

WP Kawin Tanpa Tanggungan

K/0

Rp58.500.000

WP Kawin Punya 1 Tanggungan

K/1

Rp63.000.000

WP Kawin Punya 2 Tanggungan

K/2

Rp67.500.000

WP Kawin Punya 3 Tanggungan

K/3

Rp72.000.000

WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan

K/I/0

Rp112.500.000

WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Punya 1 Tanggungan

K/I/1

Rp117.000.000

WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Punya 2 Tanggungan

K/I/2

Rp121.500.000

WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Punya 3 Tanggungan

K/I/3

Rp126.000.000

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Begini cara menghitung pajak penghasilan yang benar dapat dilihat contoh di bawah ini:

Contoh 1:

Ahmad seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta dan masih single. Memiliki gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta atau Rp60 juta per tahun.

1. Hitung PTKP

Karena Ahmad belum menikah, maka PTKP yang didapat sebesar Rp54.000.000

2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rumus menghitung Penghasilan Kena Pajak

PKP     = Penghasilan neto – PTKP

            = Rp60.000.000 – Rp54.000.000

            = Rp6.000.000

3. Melihat lapisan tarif PPh dan kemudian hitung

Karena Penghasilan Kena Pajak Ahmad kurang dari Rp60 juta setahun, maka hanya dikenakan tarif PPh sebesar 5%

PPh 21 Terutang         = Tarif PPh x PKP

                                    = 5% x Rp6.000.000

                                    = Rp300.000 per tahun.

Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut sudah dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja, sehingga saat Ahmad melaporkan SPT Tahunan, maka pajaknya akan nihil.

Contoh 2

Malik seorang kepala keluarga dengan tanggungan 1 anak. Ia memiliki penghasilan bersih Rp15.000.000 per bulan.

Penghasilan neto setahun      = Rp15.000.000 x 12

                                                = Rp180.000.000

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000

            = Rp63.000.000

PKP     = Rp180.000.000 – Rp63.000.000

            = Rp117.000.000

Malik akan dikenakan dua lapisan tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama, dengan tarif 5% untuk penghasilan Rp60.000.000. Dan lapisan kedua, sisa PKP Rp57.000.000 dikenakan tarif PPh 15%

Tarif 5%          = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

Tarif 15%        = Rp57.000.000 x 15% = Rp8.550.000

Pajak Penghasilan yang harus dibayar per tahun     = Rp3.000.000 + Rp8.550.000

                                                                                    = Rp11.550.000.

Contoh 3

Mia sudah diketahui memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1 miliar per tahun. Maka perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar:

Tarif 5%          = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

Tarif 15%        = Rp250.000.000 x 15% = Rp37.500.000

Tarif 25%        = Rp500.000.000 x 25% = Rp125.000.000

Tarif 30%        = Rp190.000.000 x 30% = Rp57.000.000.

PPh Terutang  = Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + Rp125.000.000 + Rp57.000.000

                        = Rp222.500.000.

Bayar Pajak Sesuai Ketentuan

Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment. Yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.

Jadi, hindari kesalahan menghitung pajak penghasilan yang berakibat pada kurang bayar pajak. Kekurangan ini harus dilunasi, karena jika tidak akan kena sanksi bila suatu saat ketahuan petugas pajak.

Oleh karenanya, selalu ikuti perkembangan terbaru soal perpajakan, termasuk tarif pajak penghasilan yang berlaku. Intinya, wajib pajak harus membayar pajak sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Lajang dan Suami Istri

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement