Kamis 05 Jan 2023 18:00 WIB

Kenali Limit Tarik Tunai Pakai Kartu ATM Chip

Ketahui berbagai limit tarik tunai dari berbagai jenis kartu berteknologi chip sebelum melakukan penarikan tunai di ATM. Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Pada saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat tahun 2021 lalu, semua mobilitas masyarakan dibatasi, termasuk layanan kantor cabang semua bank. Karena pembatasan ini, fleksibilitas seseorang untuk melakukan aktivitas pun juga terganggu.

Misalnya, jam perbankan pada masa ini dipersingkat. Biasanya, bank memiliki jam operasional mulai dari Senin-Jumat pada pukul 08:00-15:00. Namun, karena ada pembatasan ini, bank tutup pada pukul 14.00.

Tentunya, hal ini akan berpengaruh pada transaksi masyarakat, seperti menarik uang dalam jumlah besar. Karena itu, bank mengeluarkan kebijakan tarik tunai dengan nominal yang cukup besar selama periode PPKM Darurat tersebut.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat mobilitas warga dibatasi. Tak terkecuali jam operasional layanan kantor cabang hampir semua bank, juga dilakukan penyesuaian.

Dengan begitu, bagi yang sedang butuh uang dalam jumlah banyak, tak perlu lagi ke bank untuk tarik tunai. Lebih baik ambil uang di mesin ATM. Bisa dilakukan kapanpun dan di manapun. Batas maksimal penarikannya pun sekarang lebih besar, apalagi kalau kartu debit atau kartu ATM kamu sudah berteknologi chip.

Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Naik

Tarik Tunai
Limit Tarik Tunai Naik

Selain lebih aman, pakai kartu ATM yang sudah tertanam chip dapat mengambil uang tunai di mesin ATM dalam jumlah besar. Nominal paling banyak Rp15 juta per hari untuk setiap kartu ATM.

Di masa PPKM Darurat, batas maksimal penarikan uang tunai tersebut dinaikkan oleh Bank Indonesia (BI).

  • Batas maksimal tarik tunai naik menjadi Rp20 juta per rekening per hari. Khusus untuk kartu ATM teknologi chip.
  • Kenaikan ini sifatnya sementara. Berlaku hingga 30 September 2021.

Seperti yang disebutkan pada syarat di atas, kenaikan nominal tarik tunai ini bersifat sementara. Dengan kata lain, saat ini kebijakan terkait tarik tunai sudah kembali sesuai dengan ketentuan tiap kartu ATM yang dimiliki nasabah. Maka, kamu pun perlu mengetahui limit tarik tunai kartu yang dimiliki jika ingin mengambil dana yang cukup besar. Jika sudah melewati limit, kamu perlu pergi ke kantor cabang terdekat untuk menyelesaikan penarikan tersebut.

Limit Tarik Tunai Kartu ATM

Sebelumnya, dikabarkan bahwa beberapa bank yang mengubah limit tarik tunai adalah bank Mandiri, BCA, dan Permata. Karena limit tarik tunai tersebut sudah kembali normal, kamu perlu mengetahui ketentuan dari tiap bank. Berikut adalah limit tarik tunai bank Mandiri, BCA, dan Permata.

  1. Limit Tarik Tunai Bank Mandiri

    Berikut merupakan limit tarik tunai ATM Mandiri berdasarkan jenis kartunya.

    Jenis Kartu Limit Tarik Tunai
    Silver GPN Rp10 juta
    Gold GPN Rp10 juta
    Platinum GPN Rp10 juta
    Silver Visa Rp10 juta
    Gold Visa Rp10 juta
    Platinum Visa Rp10 juta
    Bisnis Gold Visa Rp10 juta
    Bisnis Platinum Visa Rp10 juta
    Prioritas Rp15 juta
    TabKu Rp1 juta
    TabMu Rp10 juta
  2. Limit Tarik Tunai Bank BCA

    Berikut informasi terkait limit tarik tunai BCA yang perlu diketahui.

    Jenis Kartu Limit Tarik Tunai
    Xpresi Rp7 juta
    Blue Rp10 juta
    Gold Rp10 juta
    Platinum Rp10 juta
    Tapres Rp10 juta
    BCA Dollar Rp10 juta
  3. Limit Tarik Tunai Permata

    Berikut merupakan limit tarik tunai Bank Permata.

    Jenis Kartu Limit Tarik Tunai
    Permata Tabungan Bintang Rp3 juta
    SimPel Rp3 juta
    Kartu Personal Rp10 juta
    PermataMe Rp15 juta
    Air Asia Debit Card Rp15 juta
    Permata moxaKu Rp15 juta
    Kartu Preferred Rp15 juta
    Kartu Priority Rp15 juta

Tarik Tunai Sesuai Kebutuhan agar Tabungan Awet

Tarik tunai sejatinya berasal dari saldo tabungan. Oleh karena itu, ambil uang seperlunya saja, sesuai dengan kebutuhan meskipun limit yang ditawarkan bank sangat besar.

Di masa-masa sulit, seperti pandemi, sebaiknya gunakan duit tabungan dengan bijak. Jangan dipakai untuk membiayai sesuatu yang sifatnya keinginan.

Kalau masih mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dari gaji bulanan, jangan utak atik tabungan, kecuali ketika dalam keadaan mendesak, gawat darurat, seperti kena PHK, gaji dipotong, atau tidak ada lagi uang di dompet untuk makan maupun membayar utang.

Baca Juga: 8 Kartu Kredit Terbaik dengan Limit Besar hingga Rp 1 Miliar, Cek Daftarnya

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement