Senin 23 Jan 2023 16:00 WIB

Waran: Pengertian, Untung Rugi, dan Contohnya

Waran adalah hak bagi pemegang saham untuk membeli saham pada harga yang telah ditentukan emiten atau penerbit waran.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Pernah mendengar istilah waran? Bagi investor saham pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya waran.

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), pengertian waran dalam pasar modal adalah efek atau saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu.

Waran berlaku untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan. Waran ini fungsinya sebagai pemanis agar investor tertarik membeli saham tersebut.

Baca Juga: Saham Preferen: Arti, Contoh, dan Bedanya dengan Saham Biasa

 

Pengertian Waran

Waran
Waran

Singkatnya, waran adalah hak bagi pemegang saham untuk membeli saham pada harga yang telah ditentukan emiten atau penerbit waran. Definisi waran semacam bonus tambahan yang diberikan emiten dari penerbitan saham baru.

Waran saham biasanya diberikan secara gratis saat perusahaan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) maupun Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Perbedaan Saham dan Waran

Saham dan waran sekilas mirip. Saham adalah tanda bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Sedangkan waran adalah hak membeli saham suatu emiten di harga tertentu.

 

Saham

Waran

Hak Kepemilikan

Membeli saham otomatis menjadi pemilik perusahaan

Membeli waran tidak menjadi pemilik perusahaan

Jatuh Tempo

Saham tidak memiliki masa berlaku atau jatuh tempo

Waran mempunyai tanggal jatuh tempo atau masa berlaku, yakni 6 bulan hingga 5 tahun.

Bila waran tidak ditebus (dengan saham biasa), waran yang dimiliki bisa hangus atau tidak berlaku

Kewajiban Pemberian

Wajib diberikan kepada pemegang saham atau investor

Tidak wajib diberikan karena fungsinya hanya sebagai pemanis agar investor tertarik membeli saham IPO atau right issue

Harga

Harus mengeluarkan uang untuk membeli saham

Diberikan secara gratis oleh emiten

Kode Saham

Empat huruf kapital

Empat huruf kapital yang sama dengan saham induk, dan diikuti huruf “W” di belakang saham induk

Contoh Waran Saham

Contoh Waran Saham
Contoh Waran Saham

Waran saham umumnya berseri. Ada waran seri I, seri II, seri III, dan seri IV. Kode saham waran setiap seri pun berbeda di papan BEI.

Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 waran seri I yang dimiliki menjadi 1 saham baru perusahaan dengan nilai nominal Rp50.

Contoh waran saham:

  • PT Smartfren Telecom Tbk menerbitkan saham FREN waran seri III. Kode FREN-W2 dengan jangka waktu 5 tahun.
  • PT OBM Drilchem Tbk (OBMD) melaksanakan IPO sebanyak 182 juta saham dengan nilai Rp50 per saham pada 8 Desember 2021. Selain itu, ada bonus waran 91 juta waran seri I.
  • Setiap membeli 2 lembar saham baru OBMD, berhak dapat bonus 1 waran OBMD-W. Kalau beli 100 lembar saham, dapat 50 waran.

Baca Juga: Rekomendasi Saham Hari Ini dan Jenis Saham Lainnya

Keuntungan Waran Saham

Waran
Keuntungan Waran Saham

Mengempit saham waran bisa memberikan keuntungan. Berikut keuntungan waran:

  1. Bisa Ditebus Menjadi Saham

    Waran dapat ditebus menjadi saham perusahaan. Artinya bisa dikonversi sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak ditukar sampai habis masa berlakunya, waran hangus alias kadaluarsa.

    Pada saat waran ditukar menjadi saham, maka akan terjadi beberapa perubahan, yaitu:

    • Jumlah saham yang beredar bertambah.
    • Dividen per saham menurun.
    • Rasio price-to-earning (P/E) meningkat.
    • Modal perusahaan bertambah.
  2. Bisa Dijual di Pasar Reguler

    Waran dapat diperdagangkan di pasar reguler atau sekunder secara terpisah dengan saham induknya. Pemegang waran bisa memperoleh keuntungan alias capital gain dari selisih harga jual yang lebih tinggi dariada harga beli waran.

  3. Membeli Saham Baru dengan Harga Murah

    Bila waran ditebus dengan saham, artinya kamu membeli saham baru perusahaan dengan harga pelaksanaan jika ternyata harga saham emiten lebih tinggi dari harga pelaksanaan.

    Contoh:

    Harga saham PT XYZ sebesar Rp146 per lembar saham di 2021. XYZ menerbitkan waran dengan nilai Rp50 per lembar. Sedangkan harga eksekusi atau harga pelaksanaannya Rp180.

    Bila suatu saat harga saham XYZ menjadi Rp300 per lembar, maka pemegang waran dapat menebus saham baru ini pada harga Rp230 per lembar (Rp180 + Rp50).

  4. Berpotensi Cuan Besar

    Saham waran kelihatannya tidak berharga karena cuma bonus. Gratis pula. Namun siapa sangka, bila saham waran bisa mendatangkan cuan berlimpah bagi pemegangnya jika diperjualbelikan.

    Saham waran biasanya akan mengekor saham induknya. Jika harga saham induknya menguat, saham waran bakal mengikuti.

    Menariknya lagi, saham waran tidak memiliki batasan auto rejection atas (ARA) maupun auto rejection bawah (ARB). Jadi, memungkinkan saham ini naik ribuan persen dalam satu hari.

Baca Juga: ROE Saham: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Kerugian Waran Saham

Saham Waran
Kerugian Waran Saham

Berikut kerugian waran saham:

  1. Tidak Dapat Dividen dan Ikut RUPS

    Pemegang waran bukan pemegang saham atau pemilik perusahaan. Sehingga tak mempunyai hak atas dividen maupun ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama waran belum dikonversi menjadi saham.

  2. Berpotensi Rugi Besar

    Sesuai dengan potensi keuntungan yang bisa diperoleh pemegang waran, memiliki saham waran juga memiliki risiko kerugian. Terutama bila harga saham turun lebih rendah dari harga eksekusi waran.

    Risiko lainnya, bila membeli waran di harga tinggi dibanding harga jual. Perlu diketahui, harga tertinggi saham waran tidak terbatas. Pemegang waran bisa mengalami rugi besar dalam sehari.

Tertarik Investasi Waran?

Buat kamu yang ingin menambah portofolio investasi, waran bisa menjadi pilihan. Hak kamu mau menebus jadi saham atau memperjualbelikannya di pasar reguler. Masing-masing ada untung ruginya. Selamat mencoba!

Baca Juga: Haircut Value Saham: Arti, Contoh, dan Cara Menghitungnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement