Pernah mendengar istilah waran? Bagi investor saham pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya waran.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), pengertian waran dalam pasar modal adalah efek atau saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu.
Waran berlaku untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan. Waran ini fungsinya sebagai pemanis agar investor tertarik membeli saham tersebut.
Baca Juga: Saham Preferen: Arti, Contoh, dan Bedanya dengan Saham Biasa
Waran
Singkatnya, waran adalah hak bagi pemegang saham untuk membeli saham pada harga yang telah ditentukan emiten atau penerbit waran. Definisi waran semacam bonus tambahan yang diberikan emiten dari penerbitan saham baru.
Waran saham biasanya diberikan secara gratis saat perusahaan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) maupun Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
|
Saham
|
Waran
|
---|---|---|
Hak Kepemilikan
|
Membeli saham otomatis menjadi pemilik perusahaan
|
Membeli waran tidak menjadi pemilik perusahaan
|
Jatuh Tempo
|
Saham tidak memiliki masa berlaku atau jatuh tempo
|
Waran mempunyai tanggal jatuh tempo atau masa berlaku, yakni 6 bulan hingga 5 tahun. Bila waran tidak ditebus (dengan saham biasa), waran yang dimiliki bisa hangus atau tidak berlaku
|
Kewajiban Pemberian
|
Wajib diberikan kepada pemegang saham atau investor
|
Tidak wajib diberikan karena fungsinya hanya sebagai pemanis agar investor tertarik membeli saham IPO atau right issue
|
Harga
|
Harus mengeluarkan uang untuk membeli saham
|
Diberikan secara gratis oleh emiten
|
Kode Saham
|
Empat huruf kapital
|
Empat huruf kapital yang sama dengan saham induk, dan diikuti huruf “W” di belakang saham induk
|
Contoh Waran Saham
Waran saham umumnya berseri. Ada waran seri I, seri II, seri III, dan seri IV. Kode saham waran setiap seri pun berbeda di papan BEI.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 waran seri I yang dimiliki menjadi 1 saham baru perusahaan dengan nilai nominal Rp50.
Contoh waran saham:
Baca Juga: Rekomendasi Saham Hari Ini dan Jenis Saham Lainnya
Keuntungan Waran Saham
Mengempit saham waran bisa memberikan keuntungan. Berikut keuntungan waran:
Pada saat waran ditukar menjadi saham, maka akan terjadi beberapa perubahan, yaitu:
Contoh:
Harga saham PT XYZ sebesar Rp146 per lembar saham di 2021. XYZ menerbitkan waran dengan nilai Rp50 per lembar. Sedangkan harga eksekusi atau harga pelaksanaannya Rp180.
Bila suatu saat harga saham XYZ menjadi Rp300 per lembar, maka pemegang waran dapat menebus saham baru ini pada harga Rp230 per lembar (Rp180 + Rp50).
Saham waran biasanya akan mengekor saham induknya. Jika harga saham induknya menguat, saham waran bakal mengikuti.
Menariknya lagi, saham waran tidak memiliki batasan auto rejection atas (ARA) maupun auto rejection bawah (ARB). Jadi, memungkinkan saham ini naik ribuan persen dalam satu hari.
Kerugian Waran Saham
Berikut kerugian waran saham:
Risiko lainnya, bila membeli waran di harga tinggi dibanding harga jual. Perlu diketahui, harga tertinggi saham waran tidak terbatas. Pemegang waran bisa mengalami rugi besar dalam sehari.
Baca Juga: Haircut Value Saham: Arti, Contoh, dan Cara Menghitungnya