Kamis 26 Jan 2023 12:00 WIB

Cara Mudah Hitung Tarif Premi Asuransi Mobil Sesuai OJK

Penasaran berapa tarif premi sesuai surat edaran dari OJK dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak ulasan berikut ini selengkapnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Tarif atau rate premi asuransi mobil telah diatur dengan jelas oleh OJK sebagai otoritas. Aturan tersebut tertuang dalam sebuah surat edaran yang berisi batas bawah hingga batas atas dari tarif tersebut 

Penetapan tarif premi asuransi diatur dengan persentase yang telah ditetapkan oleh OJK dan dikalikan harga kendaraan. Ini artinya, semakin mahal harganya, maka premi yang akan dibayarkan juga semakin tinggi.

Penasaran berapa tarif premi sesuai surat edaran dari OJK dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak ulasan berikut ini selengkapnya.

 

Jenis Asuransi Kendaraan 

jensi kendaraan

Berdasarkan benefit yang ditawarkan, produk asuransi kendaraan terbagi dua kategori. Yakni asuransi kendaraan All Risk dan TLO (Total Loss Only).

Asuransi All Risk atau yang juga disebut comprehensive, memberikan jaminan penggantian atas biaya yang dikeluarkan terkait seluruh kerusakan kendaraan, baik kecil maupun besar.

Sementara TLO, merupakan asuransi yang memberikan jaminan penggantian atas biaya yang dikeluarkan akibat kerusakan yang terjadi hingga 75% lebih terhadap kendaraan tersebut.

Untuk tarif asuransi atas kedua jenis asuransi tersebut telah ditetapkan melalui surat edaran OJK dengan No. 6/SEOJK.05/2017. Adapun uraian biaya asuransi kendaraan terbagi dalam beberapa hal, sesuai dengan:

  • Jenis asuransi yang dipilih,
  • jenis kendaraan yang diasuransikan,
  • Uang pertanggungan,
  • kategori, hingga
  • wilayah tempat tinggal.

Sejauh ini tarif premi asuransi mobil sesuai ketentuan OJK dari tahun ke tahun tidak mengalami banyak perubahan yang signifikan. Untuk lebih jelas, cek dulu ulasan selengkapnya berikut ini.

Tarif Asuransi Mobil TLO Sesuai OJK 

Dari tahun ke tahun, tarif asuransi mobil sesuai ketentuan OJK selalu mengalami sejumlah penyesuaian hingga saat ini. 

Rate asuransi TLO tentu berbeda dengan asuransi jenis All Risk, karena risiko yang ditanggung juga tidaklah sama. Dimana, asuransi TLO aman memberikan biaya pertanggungan untuk kerusakan kendaraan minimal 75% dari harga kendaraan tersebut. 

Secara sederhana, berikut ini gambaran harga premi untuk asuransi TLO sesuai rate OJK.

1. Tarif untuk Kendaraan Jenis Non-bus dan Non-truk

Berikut tabel tarif premi berdasarkan ketentuan OJK:

Kategori 

Uang Pertanggungan (Rupiah)

Wilayah 

Wilayah II 

Wilayah III 

1

0 hingga 125 juta

0,47 hingga 0,56 persen 

0,65 hingga 0,78 persen

0,51 hingga 0,56 persen

2

> 125 juta hingga 200 juta

0,63 hingga 0,69 persen

0,44 hingga 0,53 persen

0,44 hingga 0,48 persen

3

> 200 juta hingga 400 juta

0,41 hingga 0,46 persen

0,38 hingga 0,42 persen

0,29 hingga 0,35 persen

4

> 400 juta hingga 800 juta

0,25 hingga 0,30 persen

0,25 hingga 0,30 persen

0,25 hingga 0,30 persen

5

> 800 juta 

0,20 hingga 0,24 persen

0,20 hingga 0,24 persen

0,20 hingga 0,24 persen

2. Tarif untuk Kendaraan Perjenis Pickup, Truk dan Bus

Berikut tabel tarif premi berdasarkan ketentuan OJK:

Kategori

Uang Pertanggungan 

Wilayah 

Wilayah II 

Wilayah III 

6

Pickup dan truk, seluruh uang pertanggungan 

0,88 hingga 1,07 persen

1,68 hingga 2,02 persen

0,81 hingga 0,98 persen

7

Bus dan seluruh uang pertanggungan 

0,23 hingga 0,29 persen

0,23 hingga 0,29 persen

0,23 hingga 0,29 persen

3. Tarif untuk Kendaraan Jenis Roda Dua

Berikut tabel tarif premi berdasarkan ketentuan OJK:

Kategori

Uang Pertanggungan 

Wilayah 

Wilayah II 

Wilayah III 

8

Seluruh uang pertanggungan 

1,76 hingga 2,11 persen

1,80 hingga 2,16 persen

0,67 hingga 0,80 persen

Informasi tambahan:

  • Wilayah I: Seluruh wilayah Sumatera dan wilayah Kepulauan yang berada di sekitar wilayah yang dimaksud.
  • Wilayah II: Seluruh DKI Jakarta, termasuk Jawa Barat, serta Banten.
  • Wilayah III: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam Wilayah I dan II.

Baca Juga: Ingin Tahu Alasan Biaya Premi Asuransi Mobil Berbeda dan Cara Hitungnya? Berikut Penjelasannya

Tarif Asuransi Mobil All Risk Sesuai OJK 

Agar lebih mudah menghitung berapa tarif asuransi kendaraan dengan jenis comprehensive atau All Risk, yuk simak tabel tarif berikut ini.

1. Tarif untuk Kendaraan Jenis Non-bus dan Non-truk

Berikut tabel tarif premi berdasarkan ketentuan OJK:

Kategori 

Uang Pertanggungan (Rupiah)

Wilayah 

Wilayah II 

Wilayah III 

1

0 hingga 125 juta

3,82 hingga 4,20 persen

3,26 hingga 3,59 persen

2,53 hingga 2,78 persen

2

> 125 juta hingga 200 juta

2,67 hingga 2,94 persen

2,47 hingga 2,72 persen

2,69 hingga 2,96 persen

3

> 200 juta hingga 400 juta

2,18 hingga 2,40 persen

2,08 hingga 2,29 persen

1,79 hingga 1,97 persen

4

> 400 juta hingga 800 juta

1,20 hingga 1,32 persen

1,20 hingga 1,32 persen

1,14 hingga 1,25 persen

5

> 800 juta 

1,05 hingga 1,16 persen

1,05 hingga 1,16 persen

1,05 hingga 1,16 persen

2. Tarif untuk Kendaraan Jenis Bus, Pick up dan Truk

Berikut tabel tarif premi berdasarkan ketentuan OJK:

Kategori

Uang Pertanggungan 

Wilayah 

Wilayah II 

Wilayah III 

6

Pickup dan truk, seluruh uang pertanggungan 

2,42 hingga 2,67 persen

2,39 hingga 2,63 persen

2,23 hingga 2,46 persen

7

Bus dan seluruh uang pertanggungan 

1,04 hingga 1,14 persen

1,04 hingga 1,14 persen

0,88 hingga 0,97 persen

3. Tarif untuk Kendaraan Jenis Roda Dua

Berikut tabel tarif premi berdasarkan ketentuan OJK:

Kategori

Uang Pertanggungan 

Wilayah 

Wilayah II 

Wilayah III 

8

Seluruh uang pertanggungan 

3,18 hingga 3,50 persen

3,18 hingga 3,50 persen

3,18 hingga 3,50 persen

Informasi tambahan:

  • Wilayah I: Seluruh wilayah Sumatera dan wilayah Kepulauan yang ada di sekitar wilayah yang dimaksud,
  • Wilayah II: Seluruh DKI Jakarta, termasuk Jawa Barat, serta Banten.
  • Wilayah III: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam Wilayah I dan II.

Baca Juga: 5 Jenis Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

Cara Hitung Premi Asuransi Mobil Sesuai Ketentuan OJK

Dari informasi terkait rate asuransi berdasarkan edaran OJK di atas, tentunya ini akan lebih memudahkan bisa menghitung premi yang harus dibayarkan. Baik untuk asuransi mobil TLO maupun All Risk. 

Berikut ini contoh kasusnya sebagai gambaran:

Mobil Kijang Innova Lux seharga Rp 360 juta termasuk dalam Kategori 3. Sementara tempat tinggal pemilik kendaraan tersebut berada di Jakarta dengan plat nomor B, ini masuk ke dalam Wilayah II.

Berikut simulasi penghitungannya:

Harga premi untuk asuransi All Risk, berikut simulasinya:

Persentase tarif premi asuransi All Risk dikalikan harga mobil, yakni:

= 2,08% x Rp 360 juta = Rp 7,488 juta per tahun.

Harga premi untuk asuransi TLO, berikut simulasinya:

Persentase tarif premi asuransi TLO dikalikan harga mobil, yakni: 

= 0,38 × Rp 360 juta = Rp 1,368 juta  

Meski secara umum tarif premi asuransi mobil sudah ditetapkan oleh OJK, namun masing-masing perusahaan asuransi tetap memiliki perhitungan sendiri. Terutama jika berkaitan dengan biaya untuk jenis pertanggungan tambahan lainnya.

Biasanya, antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain tarifnya cukup berbeda. Dimana yang membedakannya ada pada jenis perlindungan tambahan yang diinginkan oleh pemilik mobil. 

Pilih Asuransi Mobil All Risk atau TLO?

Jika dilihat dari rate tarif preminya, antara asuransi TLO dan All Risk memang berbeda cukup jauh. Dimana, premi asuransi All Risk lebih mahal dibandingkan asuransi TLO dan perbedaan tarif ini berlaku di semua lembaga asuransi.

Jika demikian, lantas jenis asuransi mana yang harus dipilih agar dapat memberikan perlindungan terbaik? Meskipun tarif premi cukup mempengaruhi keputusan, namun semuanya kembali lagi pada jenis perlindungan yang benar-benar dibutuhkan untuk kendaraan.

Sehingga, besar kecil premi harusnya tak jadi masalah besar untuk menentukan pilihan. Justru, pertimbangan tentang jenis perlindungan yang sesuai dan tepat sasaran menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga:  Kenali Pentingnya Asuransi Pihak Ketiga Beserta Ketentuan dan Syarat Klaimnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement