Tarif atau rate premi asuransi mobil telah diatur dengan jelas oleh OJK sebagai otoritas. Aturan tersebut tertuang dalam sebuah surat edaran yang berisi batas bawah hingga batas atas dari tarif tersebut
Penetapan tarif premi asuransi diatur dengan persentase yang telah ditetapkan oleh OJK dan dikalikan harga kendaraan. Ini artinya, semakin mahal harganya, maka premi yang akan dibayarkan juga semakin tinggi.
Penasaran berapa tarif premi sesuai surat edaran dari OJK dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak ulasan berikut ini selengkapnya.
Berdasarkan benefit yang ditawarkan, produk asuransi kendaraan terbagi dua kategori. Yakni asuransi kendaraan All Risk dan TLO (Total Loss Only).
Asuransi All Risk atau yang juga disebut comprehensive, memberikan jaminan penggantian atas biaya yang dikeluarkan terkait seluruh kerusakan kendaraan, baik kecil maupun besar.
Sementara TLO, merupakan asuransi yang memberikan jaminan penggantian atas biaya yang dikeluarkan akibat kerusakan yang terjadi hingga 75% lebih terhadap kendaraan tersebut.
Untuk tarif asuransi atas kedua jenis asuransi tersebut telah ditetapkan melalui surat edaran OJK dengan No. 6/SEOJK.05/2017. Adapun uraian biaya asuransi kendaraan terbagi dalam beberapa hal, sesuai dengan:
Rate asuransi TLO tentu berbeda dengan asuransi jenis All Risk, karena risiko yang ditanggung juga tidaklah sama. Dimana, asuransi TLO aman memberikan biaya pertanggungan untuk kerusakan kendaraan minimal 75% dari harga kendaraan tersebut.
Secara sederhana, berikut ini gambaran harga premi untuk asuransi TLO sesuai rate OJK.
Kategori
|
Uang Pertanggungan (Rupiah)
|
Wilayah I
|
Wilayah II
|
Wilayah III
|
1
|
0 hingga 125 juta
|
0,47 hingga 0,56 persen
|
0,65 hingga 0,78 persen
|
0,51 hingga 0,56 persen
|
2
|
> 125 juta hingga 200 juta
|
0,63 hingga 0,69 persen
|
0,44 hingga 0,53 persen
|
0,44 hingga 0,48 persen
|
3
|
> 200 juta hingga 400 juta
|
0,41 hingga 0,46 persen
|
0,38 hingga 0,42 persen
|
0,29 hingga 0,35 persen
|
4
|
> 400 juta hingga 800 juta
|
0,25 hingga 0,30 persen
|
0,25 hingga 0,30 persen
|
0,25 hingga 0,30 persen
|
5
|
> 800 juta
|
0,20 hingga 0,24 persen
|
0,20 hingga 0,24 persen
|
0,20 hingga 0,24 persen
|
Kategori
|
Uang Pertanggungan
|
Wilayah I
|
Wilayah II
|
Wilayah III
|
6
|
Pickup dan truk, seluruh uang pertanggungan
|
0,88 hingga 1,07 persen
|
1,68 hingga 2,02 persen
|
0,81 hingga 0,98 persen
|
7
|
Bus dan seluruh uang pertanggungan
|
0,23 hingga 0,29 persen
|
0,23 hingga 0,29 persen
|
0,23 hingga 0,29 persen
|
Kategori
|
Uang Pertanggungan
|
Wilayah I
|
Wilayah II
|
Wilayah III
|
8
|
Seluruh uang pertanggungan
|
1,76 hingga 2,11 persen
|
1,80 hingga 2,16 persen
|
0,67 hingga 0,80 persen
|
Kategori
|
Uang Pertanggungan (Rupiah)
|
Wilayah I
|
Wilayah II
|
Wilayah III
|
1
|
0 hingga 125 juta
|
3,82 hingga 4,20 persen
|
3,26 hingga 3,59 persen
|
2,53 hingga 2,78 persen
|
2
|
> 125 juta hingga 200 juta
|
2,67 hingga 2,94 persen
|
2,47 hingga 2,72 persen
|
2,69 hingga 2,96 persen
|
3
|
> 200 juta hingga 400 juta
|
2,18 hingga 2,40 persen
|
2,08 hingga 2,29 persen
|
1,79 hingga 1,97 persen
|
4
|
> 400 juta hingga 800 juta
|
1,20 hingga 1,32 persen
|
1,20 hingga 1,32 persen
|
1,14 hingga 1,25 persen
|
5
|
> 800 juta
|
1,05 hingga 1,16 persen
|
1,05 hingga 1,16 persen
|
1,05 hingga 1,16 persen
|
Kategori
|
Uang Pertanggungan
|
Wilayah I
|
Wilayah II
|
Wilayah III
|
6
|
Pickup dan truk, seluruh uang pertanggungan
|
2,42 hingga 2,67 persen
|
2,39 hingga 2,63 persen
|
2,23 hingga 2,46 persen
|
7
|
Bus dan seluruh uang pertanggungan
|
1,04 hingga 1,14 persen
|
1,04 hingga 1,14 persen
|
0,88 hingga 0,97 persen
|
Kategori
|
Uang Pertanggungan
|
Wilayah I
|
Wilayah II
|
Wilayah III
|
8
|
Seluruh uang pertanggungan
|
3,18 hingga 3,50 persen
|
3,18 hingga 3,50 persen
|
3,18 hingga 3,50 persen
|
Berikut ini contoh kasusnya sebagai gambaran:
Mobil Kijang Innova Lux seharga Rp 360 juta termasuk dalam Kategori 3. Sementara tempat tinggal pemilik kendaraan tersebut berada di Jakarta dengan plat nomor B, ini masuk ke dalam Wilayah II.
Berikut simulasi penghitungannya:
Harga premi untuk asuransi All Risk, berikut simulasinya:
Persentase tarif premi asuransi All Risk dikalikan harga mobil, yakni:
= 2,08% x Rp 360 juta = Rp 7,488 juta per tahun.
Harga premi untuk asuransi TLO, berikut simulasinya:
Persentase tarif premi asuransi TLO dikalikan harga mobil, yakni:
= 0,38 × Rp 360 juta = Rp 1,368 juta
Meski secara umum tarif premi asuransi mobil sudah ditetapkan oleh OJK, namun masing-masing perusahaan asuransi tetap memiliki perhitungan sendiri. Terutama jika berkaitan dengan biaya untuk jenis pertanggungan tambahan lainnya.
Biasanya, antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain tarifnya cukup berbeda. Dimana yang membedakannya ada pada jenis perlindungan tambahan yang diinginkan oleh pemilik mobil.
Jika demikian, lantas jenis asuransi mana yang harus dipilih agar dapat memberikan perlindungan terbaik? Meskipun tarif premi cukup mempengaruhi keputusan, namun semuanya kembali lagi pada jenis perlindungan yang benar-benar dibutuhkan untuk kendaraan.
Sehingga, besar kecil premi harusnya tak jadi masalah besar untuk menentukan pilihan. Justru, pertimbangan tentang jenis perlindungan yang sesuai dan tepat sasaran menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kenali Pentingnya Asuransi Pihak Ketiga Beserta Ketentuan dan Syarat Klaimnya