Bagi masyarakat masa kini, berbelanja online telah menjadi hal yang terpisahkan dari gaya hidup. Karena dirasa lebih praktis dan simpel, tidak sedikit orang telah beralih menggunakan jasa e-commerce dan marketplace ketika berbelanja dan memenuhi kebutuhan hariannya. Alhasil, penggunaan layanan pengiriman atau jasa ekspedisi selang beberapa tahun terakhir kian melonjak.
Namun, tahukah kamu jika menggunakan jasa pengiriman barang, ada resiko kerusakan barang yang mungkin menimpa siapa saja? Jika sampai hal tersebut terjadi, kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar tergantung dari jenis barang yang dikirimkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, telah tersedia produk asuransi baru yang dikenal dengan sebutan asuransi pengiriman.
Di Indonesia sendiri, ada banyak jasa pengiriman yang menyematkan asuransi ini pada layanannya. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan asuransi pengiriman ini? Mampu mengamankan aktivitasmu saat berbelanja online, yuk cari tahu pengertian asuransi pengiriman, cara kerja, dan pilihan layanannya yang terbaik berikut ini.
Tentang Asuransi Pengiriman
Asuransi pengiriman merupakan produk yang memberi jaminan ganti rugi ketika terjadi kerusakan maupun kehilangan barang pada proses pengiriman. Produk asuransi jenis ini amat cocok diajukan oleh nasabah yang mempunyai bisnis seller, baik online maupun offline, terutama saat mengirim produk dengan nilai jual yang tinggi.
Sebagai contoh, penjual di toko online menjual produk elektronik. Lalu, ketika mengirimkan produk berupa laptop atau smartphone pada pembeli, produk tersebut mengalami kerusakan karena terjatuh atau tertindih barang lain yang berat. Nah, kerusakan tersebut bisa diganti berkat perlindungan dari asuransi pengiriman sesuai dengan ketentuan pada polis sehingga mampu meminimalkan risiko kerugian dari pihak penjual maupun pembeli.
Cara Kerja dari Asuransi Pengiriman
Perlu dipahami jika asuransi pengiriman memiliki 2 jenis dengan cara kerja yang berbeda. Yang pertama adalah B2B atau business to business, serta yang kedua adalah B2C atau business to customer. Berikut adalah cara kerja dari asuransi pengiriman B2B dan B2C.
Asuransi Pengiriman B2B | Asuransi Pengiriman B2C |
Pengangkutan pada produk dengan jumlah besar. Ketentuan pada polis dilakukan antara pihak produsen alias perusahaan impor atau ekspor, dengan pihak perusahaan asuransi. | Sementara untuk jenis asuransi pengiriman ini, proteksi berlaku pada barang atau produk dagangan yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli. Perjanjian pada polis dilakukan antara pihak jasa ekspedisi dengan buyer atau pelanggan. |
Pilihan Asuransi Pengiriman Terbaik
Seperti yang sempat dibahas sebelumnya, di Indonesia ada cukup banyak perusahaan asuransi pengiriman yang bisa dipilih oleh masyarakat. Berikut adalah beragam rekomendasi produk asuransi pengiriman terbaik untuk dipilih.
1. JNE
Disediakan oleh perusahaan logistik JNE atau Jalur Nugraha Ekakurir, fungsi dari produk asuransi ini adalah memberi ganti rugi saat terjadi kehilangan atau kerusakan paket maupun barang selama pada proses pengiriman. Ada beragam persyaratan dan ketentuan untuk bisa mengajukan produk asuransi ini dan melindungi produk yang ingin dikirimkan. Beberapa di antaranya adalah harga barang di atas 1 juta, barang maupun dokumen bernilai 10 kali lipat dari tarif pengiriman, dan dokumen lain yang oleh pihak JNE maupun pelanggan dianggap berharga.
Perhitungan biaya asuransi pengiriman JNE sendiri bisa dibilang sederhana dan terjangkau. Rumus biaya asuransi JNE adalah 0,2 persen dari harga barang ditambah biaya admin 5 ribu. Jadi dengan harga barang 5 juta, premi asuransi yang dibebankan pada nasabah adalah 15 ribu saja.
Terkait pengajuan klaim proteksi, nasabah bisa langsung menghubungi pihak customer service JNE pada nomor telepon 021 2927888, maupun via e-mail di alamat customercare@jne.co.id. Pada proses pengajuan klaim, beberapa berkas yang perlu dilampirkan adalah bukti resi yang asli, resi asuransi, faktur pembelian produk, dan formulir klaim serta kartu identitas. Pengajuan klaim bisa dilakukan maksimal 14 hari pasca barang diterima.
2. TIKI
TIKI adalah jasa ekspedisi yang dihadirkan oleh Citra Van Titipan Kilat dan menyediakan asuransi pengiriman dengan nama yang sama. Perlindungan dari produk tersebut berguna untuk memberi ganti rugi apabila barang atau paket yang diasuransikan hilang atau rusak selama pada proses pengiriman.
Perlindungan tersebut mempunyai peran penting, khususnya pada proses pengiriman dengan jasa TIKI di luar wilayah Jabodetabek dan perlu memakai jalur udara. Oleh karena itu, tingginya risiko mengalami kerusakan, kehilangan, atau kerugian serupa pada proses pengiriman perlu diantisipasi dengan adanya asuransi ini.
Terkait ketentuannya, barang yang diasuransikan setidaknya seharga 1 juta dan bernilai 10 kali lipat biaya kirim. Selain itu, produk yang diasuransikan juga bisa berupa dokumen resmi, seperti KTP dan ijazah, barang elektronik maupun produk rawan pecah. Biaya asuransinya sendiri adalah 0,2 persen dari harga barang, dan pengajuan klaim bisa dilakukan via customer service di nomor 1500 125, maupun e-mail di alamat tiki@tiki.id.
3. J&T
J&T juga menawarkan asuransi pengiriman guna mengantisipasi risiko kerusakan maupun kehilangan barang ketika proses pengiriman. Asuransi tersebut wajib diberikan apabila paket berisi dokumen atau objek berharga, dengan biaya 0,2 persen kali harga produk dan ditambah biaya admin.
Sama halnya dengan layanan lainnya, klaim asuransi J&T bisa diajukan dengan menghubungi customer service atau ke kantor terdekatnya. Jangan lupa untuk menyertakan dokumen yang dibutuhkan, seperti bukti foto paket atau barang, invoice pembelian, surat asuransi, nomor resi, identitas pengirim.
Baca Juga: Unsur-unsur Pada Asuransi yang Wajib untuk Diketahui
4. Tokopedia
Sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Tokopedia juga menawarkan asuransi pengiriman untuk memproteksi produk atau paket yang dikirimkan penjual ke pembeli. Manfaatnya adalah memberi ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan, termasuk penipuan untuk nasabahnya saat berbelanja di platform tersebut.
Layanan asuransi Tokopedia menjamin proteksi terhadap segala jenis barang tanpa ada minimal harga. Walaupun begitu, ada beberapa aturan ketat terkait pengajuan klaim asuransi ini, seperti harus dilakukan maksimal 2 kali 24 jam pasca pesanan diterima dan tidak bisa diajukan ketika paket berstatus “Pesanan Selesai”. Lalu, untuk tarif asuransinya sendiri adalah 0.4 persen dari harga barang ditambah dengan ongkos kirim.
5. Bukalapak
Asuransi pengiriman dari Bukalapak memberi proteksi pengiriman paket atau barang. Layanan ini merupakan bentuk kerja sama dengan AXINAN dan Sompo Insurance Indonesia, dengan memberi manfaat ganti rugi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan produk yang diasuransikan.
Terkait ketentuan layanannya sendiri, nilai pertanggungan atau ganti rugi paling besar 100 juta untuk 1 pesanan, dan maksimal 50 juta untuk produk seni budaya. Polis asuransi ini berlaku hingga 40 hari pasca aktif, dengan biaya premi 0,2 sampai 1 persen dari harga barang plus ongkos kirim. Untuk proses klaimnya sendiri bisa dilakukan via call center di nomor 021 5081 3333 dengan menyertakan bukti foto barang atau kondisi kemasan dan kronologi kerugian.
Namun, perlu dipahami jika pihak Bukalapak memerlukan waktu analisis dan investigasi khusus jika harga barang yang diasuransikan lebih dari 10 juta. Biasanya, proses analisis klaim tersebut memakan waktu hingga 3 hari, dengan tambahan proses investigasi dalam waktu yang tidak menentu.
6. SiCepat
Menyediakan jasa pengiriman domestik dan internasional, SiCepat juga menawarkan layanan asuransi pengiriman dengan proteksi pada barang berharga lebih dari 1 juta. Risiko yang ditanggung asuransi ini mencakup kehilangan atau kerusakan barang sebagian maupun keseluruhan, dan pembeli menerima barang yang tak sesuai. Biaya premi asuransi SiCepat sendiri adalah 0.5 persen dari harga barang ditambah biaya administrasi.
7. Deliveree
Terakhir ada asuransi pengiriman dari Deliveree yang menawarkan jasa pengiriman untuk kebutuhan bisnis menggunakan ekspedisi atau kargo, pun jasa pindahan kantor atau rumah. Bekerja sama dengan AXA Indonesia, Deliveree menawarkan proteksi asuransi pengiriman bebas biaya premi untuk para pelanggannya.
Minimalkan Risiko saat Mengirim Barang atau Paket dengan Asuransi Pengiriman
Itulah ulasan tentang apa itu asuransi pengiriman, cara kerja, hingga ragam produk yang bisa dipilih. Intinya, produk asuransi ini berguna untuk melindungi barang terhadap risiko kerusakan maupun kehilangan ketika dalam proses pengiriman jasa ekspedisi maupun e-commerce. Sehingga, baik pihak pembeli dan penjual bisa melangsungkan proses transaksi jual beli dengan lancar tanpa ada risiko dalam proses pengiriman.
Baca Juga: Kupas Tuntas Asuransi Tanggung Gugat dan Segala Hal Penting Seputar Manfaatnya