Meskipun memiliki status yang sama dengan pekerja, namun terdapat beberapa perbedaan antara pekerja berstatus pegawai dan pekerja berstatus bukan pegawai. Meski berbeda, namun tetap memiliki kewajiban yang sama, yakni sama-sama memiliki kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perusahaan pengguna jasa untuk Wajib Pajak (WP) bukan pegawai.
Makna dari hal ini adalah seseorang yang bekerja paruh waktu atau freelance, pengusaha dan atau mereka yang sudah tidak memiliki penghasilan tapi masih memiliki NPWP aktif.
Baik pegawai maupun bukan pegawai yang melakukan pekerjaan lepas yang telah dipotong PPh 21 oleh perusahaan pengguna jasa tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi dalam bentuk e-Filling atau e-Form.
Ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut.
Karena pelaporan SPT ini ditujukan bukan hanya untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak dari penghasilan saja. Namun, dilakukan juga untuk melihat apakah WP tersebut masih terdaftar dan harta yang bertambah wajar.
Selain itu, SPT juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, meski seorang karyawan sudah setahun tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan jika penghasilan hilang atau kurang dari PTKP, tetap perlu melaporkan SPT (nihil). Selain itu, wajib pajak dapat meminta agar KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menetapkan status NE-nya sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT jika sudah menganggur atau tidak bekerja selama 1 tahun dan lebih.
Baca Juga: e-Form, Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Jika Internet Anda Lemot
Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus nihil hampir sama dengan lapor SPT pada umumnya. Bagi wajib pajak yang mendapatkan PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor tempatnya bekerja dulu.
Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020 dan apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga disertakan. Berikut langkah yang harus dilakukan setelah mendapatkan bukti potong 1721-A1:
Tapi, jangan lupa juga kewajibannya sebagai warga negara untuk tetap taat dalam melapor pajak. Segera laporkan SPT bagi yang belum melapor pajak sampai terakhir 31 Maret 2023.
Baca Juga: Influencer Juga Wajib Taat Bayar dan Lapor Pajak, Begini Caranya