Kamis 22 Jun 2023 00:00 WIB

Bisa Dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online

Transaksi pembayaran pajak motor online lebih hemat waktu dan praktor. Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor online? Simak ulasannya berikut ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak setiap tahun sebelum jatuh tempo. Biasanya, wajib pajak harus meluangkan waktu setidaknya setengah hari untuk pergi ke sistem administrasi manunggal satu atap alias Samsat untuk melakukannya.

Selain membutuhkan waktu yang lama, orang juga harus membawa banyak dokumen hanya untuk proses pembayaran pajak. Belum lagi harus mengantri selama berjam-jam menunggu dipanggil untuk mengikuti berbagai proses sebelum akhirnya mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sah. Hal ini tentu merepotkan, terutama bagi orang-orang yang sibuk dan jarang memiliki waktu luang.

Untungnya, kemajuan teknologi telah membuat berbagai pelayanan publik beralih menjadi digital, tidak terkecuali pembayaran pajak motor. Orang tidak lagi harus datang ke samsat terdekat dan mengantri selama berjam-jam hanya untuk membayar pajak motor.

Hanya dengan membuka aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kamu sudah bisa melakukan salah satu kewajiban  tahunan saat sedang berada dimana saja. Selain praktis, transaksi pembayaran pajak online ini tentu juga lebih hemat waktu dan meminimalisir denda akibat telat membayar.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor online? Simak ulasannya berikut ini.

 

Persyaratan Bayar Pajak Motor Online

motor

Pembayaran pajak kendaraan secara online bisa menjadi pilihan yang lebih praktis bagi para pekerja kantor yang sulit untuk izin atau mengambil cuti. Selain karena tidak perlu menembus kemacetan jalanan dan antri berjam-jam, proses pembayaran juga lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja.

Namun untuk membayar pajak kendaraan secara online dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ada biaya tambahan sebesar Rp10 ribu. Biaya ini digunakan untuk melakukan perawatan aplikasi yang menggunakan jasa pihak ketiga.

Nah, agar bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain aplikasi yang diperlukan untuk proses pembayaran, ada juga beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan. Berikut beberapa persyaratan bayar pajak online yang perlu kamu tahu.

  • Memiliki smartphone iOS atau Android dengan sistem operasi yang mendukung aplikasi untuk proses pembayaran.
  • Mengunduh aplikasi Signal
  • Memiliki kendaraan bermotor
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki STNK
  • Memiliki e-mail aktif
  • Memiliki nomor handphone aktif

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Motor? Ini Dia Cara Menghitung Denda dan Cara Membayarnya

Cara Mendaftarkan Akun di Aplikasi SIGNAL untuk Membayar Pajak Kendaraan Secara Online

cara bayar pajak motor online

Jika semua syarat-syarat di atas sudah kamu siapkan, langkah selanjutnya untuk bisa membayar pajak kendaraan secara online adalah melakukan registrasi akun di aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk registrasi.

  1. Mengunduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store menggunakan smartphone.
  2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi.
  3. Masukkan sejumlah data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, nama sesuai dengan e-KTP, alamat email aktif, serta nomor telepon ke dalam kolom yang tersedia.
  4. Buat kata sandi dan masukkan kata sandi yang sama di kolom berikutnya.
  5. Centang bagian “saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi signal” dan klik lanjut
  6. Unggah foto e-KTP
  7. Kamu perlu melakukan swafoto sebagai langkah konfirmasi biometrik wajah
  8. Tunggu SMS yang berisi OTP lalu masukkan
  9. Setelah registrasi sukses, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan membuka tautan yang dikirim aplikasi SIGNAL ke alamat e-mail yang sebelumnya didaftarkan

Jika kamu sudah berhasil registrasi akun di SIGNAL, langkah selanjutnya adalah memasukkan data kendaraan bermotor milikmu ke aplikasi. Selain itu, kendaraan milik orang lain juga bisa kamu daftarkan ke dalam aplikasi tersebut.

Untuk mengisi data kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL, kamu perlu menyiapkan STNK terlebih dahulu. STNK ini diperlukan untuk melihat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang perlu dimasukkan ke dalam aplikasi. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mendaftarkan kendaraan pribadimu ke dalam aplikasi SIGNAL.

  1. Klik Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  2. Klik kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukkan NRKB yang tertera di STNK
  4. Masukkan lima angka terakhir nomor rangka

Selain kendaraan pribadi, kamu juga bisa mendaftarkan kendaraan kepunyaan orang lain ke dalam aplikasi SIGNAL. Tetapi cara yang dilakukan sedikit berbeda dengan mendaftarkan kendaraan milik sendiri. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan.

  1. Klik simbol plus untuk menambahkan data kendaraan baru ke dalam aplikasi. Nantinya akan terlihat tampilan form untuk menambahkan data kendaraan bermotor.
  2. Isikan nama orang yang memiliki kendaraan tersebut  di kolom pemilik kendaraan. Seandainya kendaraan yang akan dimasukkan datanya kepunyaan anak atau istri yang masih satu Kartu Keluarga, pilihlah opsi Milik Keluarga satu KK
  3. Tulis Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB di kolom NRKB
  4. Tulis lima angka terakhir Nomor Rangka di kolom Nomor Rangka.
  5. Tulis NIK empunya kendaraan dan unggah foto KTP.
  6. Jika semua kolom telah terisi dengan data yang benar, klik “Lanjut”.
  7. Nantinya akan muncul notifikasi bahwa dokumen sukses ditambahkan.

Baca Juga: Sudah Tau Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM? Begini Prosesnya

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

bayar pajak motor

Setelah berhasil melakukan registrasi dan memasukkan data kendaraan ke dalam aplikasi SIGNAL, langkah berikutnya adalah melakukan pengesahan STNK. Caranya juga sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Berikut langkah-langkah pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL.

  1. Pilihlah NRKB yang ingin disahkan, lalu klik lanjut
  2. Halaman akan menampilkan SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ lengkap dengan jumlah yang harus dibayar
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Tuliskan alamat pengiriman dengan menyesuaikan kolom yang tersedia
  5. Rincian biaya yang perlu dibayar akan muncul pada layar ponsel, klik lanjut
  6. Notifikasi tentang cara pembayaran akan muncul, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  7. Berikutnya akan muncul cara pembayaran, jumlah yang perlu dibayar, serta kode bayar
  8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  9. Selesai

Setelah kamu mendapatkan kode bayar, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Perlu diketahui, kode tersebut memiliki batas waktu penggunaan selama dua jam. Jadi jika dalam kurun waktu tersebut kamu tidak melakukan pembayaran, kode tidak lagi berlaku dan kamu harus mengulangi proses pengesahan STNK.

Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan setelah mendapatkan kode bayar.

  1. Generate Kode Bayar.
  2. Klik Salah Satu Bank.
  3. Klik “Lanjut”.
  4. Tampil Cara Pembayaran.
  5. Klik “Lanjut”.
  6. Lakukan pembayaran dengan nominal sesuai yang tertera.

Sebagai informasi, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya bisa dilakukan lewat transfer atau datang langsung ke teller bank. Pembayaran pajak motor online juga tersedia dengan berbagai metode seperti internet banking, e-wallet, serta layanan pembayaran dari e-commerce.

Nantinya, setelah proses pembayaran berhasil dilakukan dan dikonfirmasi, kamu akan mendapatkan bukti pengesahan STNK serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dalam platform SIGNAL. Meskipun bentuknya digital, bukti ini sifatnya sah.

Untuk tahu apakah STNK telah sah atau belum, ada QR Code yang terdapat di aplikasi SIGNAL. QR Code ini menjadi tanda jika STNK telah disahkan. Agar mempermudah ketika ada pemeriksaan di jalan, kamu bisa mencetak QR Code ini sehingga bisa langsung ditunjukkan kepada petugas.

Jika merasa bukti digital masih belum cukup, bukti fisik juga bisa dikirim ke rumah. Pengiriman akan dilakukan jika saat  pengesahan STNK kamu tinggal slide tombol kirim dokumen TBPKP. Tetapi untuk proses ini, kamu akan dikenakan biaya tambahan diluar biaya administrasi, pajak motor, dan SWDKLLJ.

Selain itu, proses pengiriman bukti fisik  juga memerlukan waktu cukup lama, yakni selama beberapa hari kerja. Hal ini tentu berbeda dengan pembayaran pajak motor secara konvensional yang bukti pengesahannya bisa langsung didapatkan di hari yang sama.

Bayar Pajak Online Lebih Praktis dengan Berbagai Keunggulan

Layanan bayar pajak motor online menjadi solusi praktis bagi orang-orang yang sibuk dan tidak punya waktu untuk datang langsung ke Samsat.Selain tidak membutuhkan waktu lama, proses bayar pajak motor online juga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Jadi tidak lagi ada pengeluaran tambahan untuk membayar denda akibat telat bayar pajak motor.

Selain itu, cara bayar pajak motor online saat ini juga sudah semakin banyak. Kamu tidak harus selalu melakukan transfer lewat bank, tetapi juga bisa menggunakan e-wallet seperti LinkAja, Gopay, OVO, dan lain sebagainya. Beberapa e-commerce bahkan juga sudah menyediakan opsi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor meskipun masih terbatas hanya untuk beberapa daerah tertentu saja.

Baca Juga:  Pajak Mobil: Cara Hitung, Bayar dan Besaran Denda Keterlambatan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement