Jumat 08 Dec 2023 12:00 WIB

Tahapan Seleksi CPNS: Syarat, Cara dan Seleksinya

Minat masyarakat untuk bergabung dan mengabdi sebagai PNS memang begitu tinggi, berikut tahapan seleksi CPNS selengkapnya untuk yang berminat:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Tahapan Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tentu selalu menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sejak lama berniat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintahan. 

Minat masyarakat untuk bergabung dan mengabdi sebagai PNS memang begitu tinggi, jadi wajar saja jika seleksi ini selalu jadi yang paling ditunggu setiap tahunnya. Namun sebagaimana seleksi pada umumnya, seleksi CPNS sendiri bukanlah sesuatu yang mudah.

 

Dapatkan Informasi Tahapan Seleksi CPNS yang Akurat 

seleksi cpns

Tahapan seleksi CPNS merupakan proses perekrutan PNS yang biasanya dilakukan secara rutin setiap tahunnya oleh pemerintah. Namun dalam beberapa kondisi tertentu, seleksi penerimaan CPNS ini bisa saja tidak dilakukan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat masa pandemi. 

Penerimaan CPNS ini tentu akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan tenaga PNS di masing-masing instansi, sehingga selalu ada kemungkinan jika setiap tahun kuotanya juga akan mengalami perubahan. 

Penting untuk mencari informasi yang lengkap terkait dengan tahapan seleksi CPNS ini dari sumber yang tepat, agar informasi tersebut benar-benar akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, mengetahui jadwal seleksi PNS ini juga tentu tak kalah pentingnya. 

Pihak pemerintah sendiri biasanya akan membuat pengumuman resmi terkait seleksi CPNS ini beberapa pekan sebelum seleksi tersebut dimulai. Hal ini untuk memungkinkan para calon pendaftar memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan seleksi tersebut. 

Biasanya hal ini akan dimulai dengan pemberitahuan jadwal yang tepat terlebih dahulu, yakni:

  • Pengumuman penetapan formasi CPNS.
  • Pengumuman pembukaan seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK. 

Selain memahami alur pendaftaran dengan benar, pastikan untuk selalu mengikuti informasi terkini terkait seleksi CPNS dari sumber resminya. 

Syarat Umum Peserta Tahapan Seleksi CPNS 

Sebagaimana seleksi pada umumnya, seleksi CPNS juga tentu dibarengi dengan sejumlah persyaratan tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pelamar benar-benar sudah sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan instansi yang akan mereka lamar nantinya. 

Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam seleksi CPNS: 

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun saat melakukan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 
  3. Tidak punya catatan kriminal atau pernah menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan yang sudah tetap dengan masa tahanan penjara selama 2 tahun atau lebih. 
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat dengan permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, ataupun pegawai swasta lainnya. 
  5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  6. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan  yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Syarat Berkas Peserta Tahapan Seleksi CPNS

Selain memenuhi semua persyaratan di atas, peserta CPNS juga harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi ini. Hal ini akan membuat proses pendaftaran bisa berjalan dengan baik dan lancar. 

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta CPNS dengan baik: 

  1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
  2. Fotokopi atau scan KTP elektronik.
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Fotokopi surat keterangan
  5. Pas foto
  6. CV atau daftar riwayat hidup
  7. Surat pernyataan bersedia penempatan di wilayah mana saja.

Masing-masing instansi bisa saja memiliki persyaratan khusus lainnya, di mana hal ini sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan tersendiri instansi tersebut. Pastikan untuk melakukan pengecekan persyaratan ini di halaman resmi SSCASN BKN RI.

Baca Juga: Kartu Kredit Khusus PNS, Kenali Dulu Apa itu Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Cara Melakukan Pendaftaran CPNS

syarat pendaftaran cpns

Jika semua persyaratan dan dokumen di atas sudah dipersiapkan dengan baik, maka peserta CPNS bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh BKN. Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mudah secara online pada situs resmi yang sudah ditetapkan. 

  1. Daftar Akun
  • Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik: “Daftar” untuk membuat akun SSCASN
  • Lengkapi semua informasi yang dibutuhkan dalam pembuatan akun ini, seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email yang valid. 
  • Klik: "Lanjutkan" dan pastikan semua data yang dibutuhkan sudah terisi dengan benar.  
  • Klik: "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu sampai akun terkonfirmasi. 
  1. Login Akun
  • Login ke SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah dibuat. 
  • Lengkapi akun dengan data diri yang diminta.
  • Unggah swafoto.
  • Klik: "Selanjutnya"
  1. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
  • Pilih jenis seleksi CPNS yang akan diikuti. 
  • Pilih formasi yang akan diikuti. 
  1. Unggah Dokumen
  • Unggah semua dokumen yang diminta sesuai dengan pesyaratan instansi yang dipilih dan pastikan semua dokumen sudah sesuai dengan format yang ditentukan. 
  1. Cetak Kartu
  • Jika semua proses di atas sudah selesai, maka periksa resume secara detail,  lalu akhiri pendaftaran. 
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Pastikan semua proses di atas dilakukan dengan cara yang benar, sehingga kartu pendaftaran bisa dicetak dan digunakan untuk tahapan seleksi CPNS yang berikutnya. 

Ikuti Semua Tahapan Seleksi CPNS dengan Benar 

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS, maka tentu tidak cukup hanya melakukannya sampai tahap di atas saja. Keseluruhan proses di atas merupakan proses pendaftaran saja, sehingga calon peserta masih harus melanjutkannya ke tahap berikutnya. 

Secara keseluruhan, seleksi CPNS ini terdiri dari 3 tahapan yang berbeda. Masing-masing peserta wajib mengikuti setiap tahap ini dengan baik, sehingga keinginan untuk menjadi seorang PNS dan mengabdi di lingkungan pemerintahan  bisa segera diwujudkan. 

Berikut ini adalah 3 tahap yang wajib diikuti peserta dalam tahapan seleksi CPNS: 

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi adalah tahap paling awal dari seleksi CPNS itu sendiri. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan juga kualifikasi dokumen yang disertakan pelamar sudah sesuai dengan ketentuan persyaratan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 

Seleksi Kompetensi Dasar adalah tahap pengujian pada berbagai macam bidang kemampuan peserta CPNS. Dalam seleksi ini peserta akan menghadapi 3 bidang materi yang berbeda, antara lain: 

  • Tes Intelegensia Umum (TIU).
  • Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang adalah ujian yang dijalankan untuk mengukur kompetensi pelamar pada bidang/ formasi yang dilamarnya. Peserta yang mengikuti SKB ini tentu saja harus lulus SKD terlebih dahulu. 

Seluruh peserta CPNS wajib mengikuti semua tahap di atas dengan baik. Selain itu, peserta juga diharapkan selalu mengikuti informasi terkini seputar seleksi CPNS dari sumber yang akurat, agar tidak sampai ketinggalan informasi-informasi penting terkait dengan seleksi ini. 

Berikut ini adalah rangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada seleksi CPNS secara lengkap: 

  1. Pengumuman Seleksi.
  2. Pendaftaran Seleksi.
  3. Verifikasi Administrasi.
  4. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
  5. Masa Sanggah.
  6. Jawab Sanggah. 
  7. Pengumuman Hasil Sanggah. 
  8. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  9. Pengumuman Hasil Ujian SKD.
  10. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  11. Pengelolaan Nilai. 
  12. Pengumuman Hasil Integrasi Nilai Ujian SKD dan SKB.
  13. Pengumuman Kelulusan.
  14. Masa Sanggah. 
  15. Jawab Sanggah. 
  16. Pengumuman Hasil Sanggah. 
  17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  18. Usul Penetapan NIP.

Informasi terkait kegiatan-kegiatan ini tentu bisa didapatkan melalui situs resmi SSCASN. Selain itu, beberapa situs lainnya seperti instansi-instansi yang berkaitan dengan lamaran CPNS juga sangat mungkin memberikan informasi penting terkait dengan seleksi tersebut. 

Baca Juga: Beda THR PNS vs THR Karyawan Swasta, Lengkap dengan Perhitungan Pajaknya

Ikuti Tahapan Seleksi CPNS dengan Benar 

Seleksi CPNS merupakan salah satu momen penting yang banyak ditunggu oleh para calon pelamar. Penting untuk selalu mengikuti informasi terkini terkait dengan lamaran CPNS ini melalui sumber-sumber yang valid. Ikuti seleksi CPNS dengan cara yang benar, sehingga keinginan untuk menjadi PNS bisa segera diwujudkan. 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement