Kamis 14 Jul 2022 11:05 WIB

Kejahatan Cyber Kian Marak, Masih Amankah Bertransaksi Online Saat Ini?

Tindakan kejahatan di dunia maya (cyber crime) kian mengkhawatirkan. Ada lima jenis cyber crime yang sering terjadi dalam transaksi di e-commerce.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Keamanan Bertransaksi (Boyke P. Siregar)
Keamanan Bertransaksi (Boyke P. Siregar)

Teknologi terus berkembang. Kehadiran internet saat ini tidak hanya memberikan kemudahan untuk melakukan kegiatan positif, namun juga mempermudah seseorang atau sekelompok tertentu untuk melakukan kejahatan.

Seperti mencuri data dan mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut, hal ini disebut dengan cyber crime. “Tujuan dari cyber crime ini sudah pasti uang, dan yang melakukan ini biasanya sindikat seorang atau sekelompok yang sudah mempersiapkan ini dengan matang dan terencana.” Kata Risk & Payment Management Manager , Lusyana Wijaya.

Menurutnya ada lima jenis cyber crime yang sering terjadi e-commerce. Pertama Account Takeover dimana para pelaku masuk atau log in ke akun pengguna. Mereka mendapatkan credential seperti email dan password sewaktu kita mau log in ke akun sosial media atau email disaat kita menggunakan wifi atau komputer umum.

Kedua Identity Theft. Kalau ini lebih ke data pembayarannya yang dicuri. Contohnya seperti data kartu kredit yang dicuri saat melakukan payment di restaurant. Ketiga Phishing, contohnya seperti link yang namanya mirip dengan website terakreditasi.

“kita akan diminta untuk log in, padahal itu bukan log in tapi datanya diambil, pengiriman link itu lewat SMS atau email. Yang berikutnya ada DDOS Attack. Ini lebih ke sistem yang di serang. Contoh kayak promo barang limited di e-commerce, saat akses websiteloading-nya lama, nah itu karena sistemnya diserang oleh para orang yang mengincar promo. Terakhir ada Social Engineering, biasanya para pelaku ini menelpon korban untuk meminta informasi penting seperti OTP.” Ungkap Lusy sapaan akrabnya.

Lusy mengungkapkan bahwa para sindikat ini selalu akan mencari cara agar bisa memperoleh data untuk melancarkan aksi kejahatan,

“Maka dari itu kita tegaskan bahwa consumer jangan pernah memberikan data pribadi. Kalaupun panik disaat sindikat ini telpon, tutup aja telponnya lalu telpon ke pihak bank atau e-commerce untuk konfirmasi. Kalau sudah terlanjur bocor, langsung hubungi pihak bank dan e-commerce untuk membatalkan transaksi dan ganti pin. Selain itu, consumer juga bisa ganti password secara berkala apa lagi setelah log in menggunakan wifi umum atau device yang bukan punya kita,” Ucapnya.

Tidak hanya consumer, namun pelaku e-commerce juga wajib untuk melindungi consumer dari cyber crime. “Blibli.com menggunakan sistem yang bisa mengawasi transaksi selama 24 jam non-stop, salah satu sistem yang wajib dimiliki itu adalah FDS (Fraud Detection System) fungsinya untuk mendeteksi tindakan cyber crime dan sistem FDS kami ini dibantu oleh Bayarind. Selain menyediakan jenis pembayarannya, Bayarind dilengkapi dengan FDS,”paparnya.

Nuriska selaku Senior Manager Business Bayarind Payment Gateway pun menambahkan bahwa sistem FDS adalah pelengkap dari sistem keamanan Bayarind untuk para merchant.

”Bayarind memberikan pengalaman terbaik untuk para merchant dengan dukungan beragam pembayaran online. Dengan sistem integrasi yang mudah, parameter yang bisa meminimalisir transaksi mencurigakan dan yang pasti selalu update akan membantu bisnis kamu,"pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement