Ahad 29 Jan 2023 08:00 WIB

Asuransi Kendaraan Truk, Begini Cara Klaimnya dengan Mudah

Butuh perlindungan untuk salah satu aset usahamu, seperti truk? Berikut penjelasan lengkap mengenai asuransi kendaraan truk.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Asuransi untuk kendaraan truk menjadi salah satu jenis asuransi yang cukup banyak diminati pelaku usaha yang memiliki banyak kendaraan truk atau jasa angkutan barang. Ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan, pencurian, atau hal-hal merugikan lainnya, jenis asuransi ini bisa mengganti kerugian tersebut.

Agar bisa mendapatkan benefit dari asuransi kendaraan truk sesuai apa yang memang dibutuhkan dengan premi terjangkau, simak dulu ulasan berikut ini.

Baca Juga: 5 Jenis Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

 

Asuransi Kendaraan Truk dan Jenisnya

Asuransi Kendaraan Truk

Asuransi Kendaraan Truk

Sebelum menentukan produk asuransi apa yang akan dipilih, pastikan untuk memahami jenis asuransi yang dapat digunakan untuk kendaraan truk. Secara umum, ada dua jenis asuransi untuk kendaraan, yakni all risk atau comprehensive dan Total Loss Only atau TLO.

Perbedaan kedua jenis asuransi untuk kendaraan tersebut ada pada cakupan perlindungan yang diberikan. Di mana, jenis all risk bisa memberikan ganti rugi untuk hampir semua jenis risiko maupun kerusakan yang terjadi, baik ringan maupun parah.

Sementara asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi untuk risiko kerusakan yang parah saja. Umumnya, asuransi baru dapat diklaim ketika kerusakan yang dialami kendaraan minimal 75%.

Asuransi Kendaraan All Risk

Asuransi Kendaraan Total Loss Only

Asuransi Kendaraan Gabungan

Sebagaimana namanya, all risk merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan secara penuh pada kendaraan truk. Mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan parah dan jenis asuransi ini lebih cocok untuk kendaraan baru.

Dengan memiliki asuransi kendaraan jenis ini, pemilik bisa langsung mengajukan klaim jika terjadi goresan maupun lecet pada kendaraan, meski hanya sedikit.

Namun, premi untuk jenis asuransi kendaraan all risk jauh lebih besar dibandingkan TLO. Pasalnya, jenis asuransi ini memberikan perlindungan pada kendaraan dari hampir semua jenis risiko.

Total Loss Only atau TLO merupakan jenis asuransi kendaraan truk yang memberikan penggantian untuk kerusakan total. Kerusakan yang terjadi tak kurang dari 75% atas nilai kendaraan tersebut.

Karena klaim hanya dapat diajukan ketika kerusakan parah terjadi, tak heran jika premi bulanannya cenderung lebih murah. 

Asuransi jenis ini umumnya lebih direkomendasikan untuk kendaraan truk yang sudah berusia lebih dari 10 tahun atau kendaraan tua.

Selain dari dua jenis asuransi yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada pilihan layanan asuransi lainnya yang bisa dijadikan alternatif, yakni asuransi kendaraan gabungan. Di mana, jenis asuransi ini adalah gabungan benefit dari asuransi TLO dan all risk. 

Hanya saja, jenis asuransi gabungan ini biasanya sudah termasuk dalam pembelian kendaraan secara kredit. Artinya, hanya kendaraan truk baru yang dibeli secara kredit saja yang bisa memiliki asuransi ini.

Cara kerjanya sendiri dengan menerapkan benefit dari asuransi all risk di tahun pertama dan selanjutnya hingga kredit lunas dengan asuransi TLO.

Baca Juga: Cara Mudah Hitung Tarif Premi Asuransi Mobil Sesuai OJK

Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan Truk

Tak jauh berbeda dengan proses pengajuan klaim asuransi kendaraan lainnya, berikut ini beberapa langkah untuk mengklaim asuransi kendaraan truk yang dimiliki.

  1. Membuat Laporan Secepatnya 

    Ketika kendaraan truk mengalami risiko yang ditanggungkan pada asuransi, baik kerusakan kecil maupun besar. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan secepatnya.

    Ketika kecelakaan atau kerusakan terjadi saat berada di kota lain, maka bisa melaporkannya melalui telepon atau email resmi milik perusahaan asuransi terkait. 

  2. Langkah Perbaikan Kendaraan Truk dalam Asuransi

    Setelah laporan dibuat dan dikirimkan ke perusahaan asuransi, biasanya akan ditanggapi dengan melakukan pengecekan kondisi kendaraan.

    Untuk proses perbaikan kendaraan truk yang rusak selama masa asuransi berikut ini langkahnya:

    • Pastikan untuk mengisi formulir klaim dengan benar dan menyertakan dokumen lainnya secara lengkap. Seperti fotokopi SIM dan STNK pemilik, hingga surat keterangan polisi setempat.
    • Biasanya, akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh pihak asuransi untuk memastikan kerusakan pada kendaraan atau kehilangan yang terjadi.
    • Kirim kendaraan truk ke bengkel rekanan perusahaan asuransi tersebut untuk diperbaiki.
    • Hindari membawa kendaraan ke bengkel yang lain tanpa ada persetujuan dari pihak asuransi. Karena akan membuat klaim ditolak.

Pentingnya Melindungi Kendaraan dengan Produk Asuransi yang Sesuai

Biaya perawatan hingga perbaikan kendaraan tentu tidak sedikit. Dengan asuransi, semua biaya-biaya akibat kerusakan tersebut bisa dicover. Bahkan, kehilangan unit kendaraan akibat tindak kriminal juga bisa dicover pihak asuransi.

Oleh karena itu, pastikan untuk memilih jenis asuransi kendaraan yang sesuai. Karena tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa mendatang. Maka memberikan perlindungan sejak dini dengan asuransi yang tepat pada kendaraan bisa jadi keputusan terbaik. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Kenali Pentingnya Asuransi Pihak Ketiga Beserta Ketentuan dan Syarat Klaimnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement