Rabu 01 Feb 2023 17:00 WIB

Mengenal Asuransi Mobil Hilang, Begini Cara Klaimnya

Penasaran, dengan jenis asuransi mobil hilang dan apa saja manfaat hingga bagaimana cara klaimnya? Yuk, simak dulu ulasan berikut ini selengkapnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Tak ada seorangpun yang ingin barang berharga miliknya hilang atau raib, termasuk mobil atau kendaraan lainnya. Oleh sebab itu, asuransi mobil hilang menjadi hal yang cukup penting untuk dimiliki.

Hanya saja, dilihat dari harga mobil yang bisa dibilang tidak murah, jangan heran jika tarif premi asuransinya juga cukup besar. Sehingga banyak orang yang agaknya masih mempertimbangkan untung ruginya sebelum memutuskan menggunakan asuransi mobil.

Padahal, asuransi mobil bisa membantu memberikan proteksi secara finansial, terutama ketika terjadi masalah kehilangan, lho.

Penasaran, dengan jenis asuransi ini dan apa saja manfaat hingga bagaimana cara klaimnya? Yuk, simak dulu ulasan berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Truk, Begini Cara Klaimnya dengan Mudah

Sekilas Tentang Asuransi Kehilangan Mobil

asuransi mobil

Jenis asuransi ini merupakan salah satu layanan dari perusahaan asuransi yang memberikan proteksi terhadap mobil atau kendaraan dari sejumlah risiko, termasuk kehilangan. Mobil yang diasuransikan bisa milik pribadi maupun yang digunakan untuk keperluan bisnis.

Mungkin banyak yang masih bingung tentang asuransi mobil hilang itu seperti apa dan manfaatnya apa saja? Berikut simulasinya secara sederhana:

Ketika mobil milikmu hilang, baik karena dibawa kabur atau dicuri oleh orang tak bertanggung jawab, kerugian tersebut tidak akan sepenuhnya diganti oleh perusahaan asuransi. Ini terjadi karena adanya penyusutan harga mobil tiap tahunnya antara 10 hingga 25 persen per tahun.

Misalnya, mobil yang dibeli tahun 2019 senilai Rp 250 juta ternyata harus hilang saat memasuki tahun 2021, maka pihak asuransi hanya memberikan ganti rugi sesuai nilai mobil pada tahun 2021, misalnya sebesar Rp 200 juta.

Namun, ada sebagian perusahaan asuransi yang menawarkan opsi tambahan di dalam polisnya, seperti perlindungan harga mobil. Sehingga, pemegang polis nantinya bisa memperoleh ganti rugi yang sesuai nilai pembelian pertama mobil tersebut.

Setiap perusahaan penerbit asuransi tentunya menawarkan polis asuransi kehilangan mobil yang cukup berbeda antara satu dengan yang lain. Itulah sebabnya, penting untuk selalu cermat dengan isi polisnya sebelum memutuskan pilihan.

 

Manfaat Asuransi Mobil dan Jenis-jenisnya

Di Indonesia, asuransi mobil secara umum terbagi menjadi dua sesuai dengan pertanggungannya. Yakni asuransi mobil All Risk (Comprehensive) dan TLO atau Total Loss Only.

Masing-masing jenis asuransi mobil tersebut memiliki banyak perbedaan yang cukup mendasar. Mulai dari tarif premi yang harus dibayarkan, manfaat yang diperoleh hingga risiko yang menjadi pertanggungan. Berikut ini rinciannya secara singkat:

Jenis Asuransi Mobil   Penjelasannya
All Risk (Comprehensive)

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan secara menyeluruh pada mobil dari berbagai macam risiko kerusakan maupun kerugian. Termasuk memberikan perlindungan hingga ganti rugi atas kerugian yang terjadi jadi, dari kecil hingga besar, termasuk pada kasus kehilangan mobil. 

Tentunya, ada sejumlah syarat dan ketentuan tertentu yang perlu dipenuhi oleh calon pemegang polis. Salah satunya, tarif premi asuransinya menjadi lebih besar. Lantaran perlindungan dan manfaat yang nantinya diperoleh juga jauh lebih besar.

Total Loss Only atau TLO

Jenis asuransi selanjutnya ini berbeda dengan asuransi All Risk, asuransi ini hanya memberikan perlindungan untuk beberapa risiko tertentu saja, misalnya kerugian atau kerusakan parah dan kehilangan.

Lantas, risiko apa saja yang dicover oleh asuransi TLO?

Asuransi ini hanya akan mengcover mobil yang mengalami kerusakan atau kerugian besar. Dimana nilai perbaikannya lebih dari atau sama dengan 75 persen dari nilai mobil tersebut ketika kerusakan maupun kehilangan terjadi. 

Ini artinya, jika kerugian atau kerusakan pada mobil yang diasuransikan belum sampai 75 persen dari nilai mobil, maka pengajuan klaim asuransi tak bisa dilakukan. Karena manfaatnya cukup terbatas dibandingkan jenis asuransi All Risk, tak heran jika tarif preminya jauh lebih murah.

Asuransi Kendaraan Gabungan

Sama seperti namanya, jenis asuransi ini memang menggabungkan manfaat dari TLO dan All Risk. Hanya saja, jenis asuransi ini hanya dikhususkan untuk pembelian mobil baru secara kredit. Ini artinya, tak semua orang bisa memilih asuransi jenis ini untuk mobil atau kendaraan miliknya.

Penerapan jenis asuransi mobil gabungan ini pun juga bukan sekaligus. Dimana pada tahun pertamanya, mobil akan mendapatkan pertanggungan dan manfaat All Risk. Selanjutnya di tahun-tahun berikutnya hingga kredit lunas hanya mendapatkan pertanggungan secara TLO saja.

Asuransi Kendaraan dengan Perluasan

Jika kamu merasa bahwa manfaat yang ditawarkan oleh jenis asuransi yang dipilih masih kurang, maka bisa mengajukan beberapa tambahan perluasan perlindungan. Tentunya tarif premi asuransi yang harus dibayarkan akan cenderung lebih mahal. Beberapa perluasan jaminan yang biasanya harus diajukan terpisah adalah untuk kondisi berikut, 

  • Angin topan dan banjir,
  • Tsunami dan gempa bumi,
  • Kerusuhan atau huru-hara,
  • Sabotase dan terorisme, 
  • Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga atau TPL,
  • Kecelakaan diri, baik pada penumpang maupun supir,
  • Tanggung jawab hukum pada penumpang dan supir.
Asuransi Kendaraan Collision Coverage Jenis asuransi kendaraan yang satu ini ditujukan secara khusus hanya untuk memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan yang diakibatkan dari kecelakaan karena kelalaian pengemudi. Pertanggungan yang diberikan termasuk biaya kerusakan hingga penggantian sesuai harga mobil tersebut.
Asuransi Kendaraan Liability Insurance Secara umum, asuransi ini tak berbeda jauh dengan asuransi Collision Coverage. Dimana pihak asuransi memberikan pertanggungan untuk biaya pengobatan ketika terjadi kecelakaan. Hanya saja, asuransi Liability Insurance juga memberikan perlindungan tambahan, yakni berupa biaya tagihan pengobatan maupun cedera yang pemegang polis alami.
Asuransi Kendaraan Personal Injury Protection (PIP)

Terakhir ada asuransi Personal Injury Protection (PIP) yang memberikan perlindungan jika pemilik polis mengalami kecelakaan saat berkendara.

Asuransi kendaraan jenis ini juga memberi ganti rugi dengan biaya tambahan atas kecelakaan yang dialami pemilik polis dan penumpangnya.

Baca Juga: Cara Mudah Hitung Tarif Premi Asuransi Mobil Sesuai OJK

Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kehilangan Mobil 

Sebagaimana pengajuan klaim asuransi secara umum, pengajuan klaim asuransi mobil hilang juga harus melalui sejumlah prosedur dan membutuhkan beberapa dokumen pendukung.

Poin terpenting yang harus segera dilakukan ketika risiko terjadi, baik kecelakaan maupun kehilangan mobil adalah dengan mengambil foto atau video kejadian tersebut. Sehingga bisa digunakan sebagai bukti pengajuan klaim asuransi.

Cara Pengajuan Klaim

Untuk risiko mobil hilang akibat tindak pencurian, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  • Buat laporan atas kendaraan yang hilang di kantor kepolisian terdekat,
  • Jelaskan kronologi kejadian pencurian secara detail dan terperinci sebagaimana yang dialami
  • Jangan lupa membawa dokumen penting yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan klaim,
  • Sertakan juga polis asuransinya, dan
  • Segera ajukan klaim ke pihak perusahaan penerbit polis asuransi yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Dalam proses pengajuan klaim, ada baiknya untuk tidak menunda-nunda. Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka segera saja ajukan ke perusahaan asuransi tersebut.

Pasalnya, prosedur pengajuan klaim ada batas waktunya. Yakni paling lama 5×24 jam setelah terjadinya kasus tersebut.  

Dokumen yang Dibutuhkan saat Pengajuan Klaim 

Pengajuan klaim asuransi atas kehilangan mobil tentunya tidak akan bisa dilakukan, jika dokumen yang disyaratkan tidak dilengkapi. Berikut ini beberapa dokumen yang wajib disiapkan sebelum klaim diajukan, antara lain:

  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani oleh tertanggung,
  • Fotokopi surat polis asuransi disertai polis aslinya,
  • Kartu identitas (e-KTP) milik tertanggung, asli dan fotokopi,
  • Surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB dan juga faktur pembeliannya, asli dan fotokopi,
  • SIM milik pengemudi, asli dan fotokopi,
  • Surat keterangan laporan kehilangan dari pihak kepolisian setempat, termasuk dari Polda.
  • Surat keterangan blokir STNK.

Proses Klaim Asuransi Mobil Hilang Berapa Lama?

Untuk pengajuan klaim asuransi mobil hilang, masing-masing perusahaan memiliki SOP berbeda. Namun, secara umum untuk proses klaim akan memerlukan waktu antara tiga sampai lima hari kerja.

Di beberapa perusahaan, pencairan ganti rugi akan diberikan langsung selama masa tersebut. Termasuk ketika perlu dilakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi di bengkel rekanan.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan proses klaim menjadi lebih lama dari biasanya. Misalnya saja karena ada beberapa dokumen yang tak sesuai atau kurang lengkap.

Pahami Pentingnya Asuransi Mobil Demi Proteksi Lebih

Supaya mobil atau kendaraan yang dimiliki mendapatkan jaminan perlindungan atas risiko kerusakan hingga kehilangan, membeli asuransi mobil bisa jadi opsi pilihan. Namun, sebelum mengambil keputusan memilih jenis asuransi mobil yang mana, pahami dulu opsi perlindungan dan yang benefit yang ditawarkan.

Agar, asuransi mobil yang dipilih benar-benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan saat ini. Belum lagi, keputusan ini tentunya tidak boleh diambil dengan terburu-buru. Lantaran ada komitmen serta tanggung jawab untuk membayar premi tiap bulan yang jumlahnya cukup besar.

Untuk itu, selalu buat keputusan dengan pertimbangan yang cermat dan bijak, ya.

Baca Juga: Tidak Sulit! Berikut Jenis dan Cara Klaim Asuransi untuk Kendaraan Kredit

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement