Sejatinya, kondisi gigi yang prima bukan hanya berpengaruh pada urusan kesehatan tapi juga dalam urusan penampilan dan kecantikan. Duh, sangat tak nyaman rasanya ketika gigi kita bermasalah. Salah-salah, beberapa rutinitas bisa terganggu akibat sakit gigi, gusi bengkak dan gangguan pada rongga mulut lainnya yang menyiksa. Terutama jika kita berencana tetap menikmati segala santapan kuliner di usia senja nanti, keberadaan gigi yang tetap utuh dan sehat tentu mesti mendapat perhatian sejak dini.
Adapun masyarakat kita dewasa ini sudah lebih concern terkait perawatan gigi. Terbukti dari munculnya beberapa asuransi kesehatan yang meng-cover perawatan gigi dengan lengkap. Nah pertanyaannya, antara asuransi pemerintah (BPJS) dengan asuransi kesehatan swasta, manakah yang lebih baik untuk perawatan gigi? jika kamu masih bingung, mari perhatikan dan bandingkan perbedaannya dalam uraian berikut.
Asuransi Kesehatan untuk Perawatan Gigi
Asuransi kesehatan merupakan pengembangan dari asuransi jiwa individu yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pada asuransi jiwa, uang pertanggungan hanya diterima jika tertanggung meninggal dunia. Namun, pada asuransi kesehatan, uang pertanggungan diterima saat tertanggung dirawat karena sakit penyakit tertentu.
Perbedaan utama antara asuransi jiwa dan asuransi kesehatan terletak pada uang pertanggungan. Asuransi jiwa memberikan uang pertanggungan hanya saat tertanggung meninggal, sedangkan asuransi kesehatan memberikan uang pertanggungan saat tertanggung dirawat karena alasan sakit penyakit.
Perlindungan yang diberikan oleh asuransi kesehatan mencakup biaya konsultasi dengan dokter, biaya obat-obatan, biaya kamar rawat inap, biaya rawat jalan, biaya operasi, dan biaya lainnya terkait dengan pengobatan sakit penyakit.
Saat ini, asuransi kesehatan telah berkembang pesat dan banyak produk asuransi kesehatan yang tersedia secara online. Perkembangan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik.
Relevansinya, perawatan gigi merupakan salah satu biaya yang juga terdapat dalam asuransi kesehatan. Tentu saja perawatan gigi yang dimaksud disini bukanlah perawatan gigi atas alasan kecantikan, melainkan perawatan gigi atas rujukan dokter guna mendapatkan perawatan, yang apabila tidak dilakukan maka akan mengakibatkan sakit penyakit, baik dalam jangka waktu dekat maupun lama.
Layanan yang diberikan oleh asuransi kesehatan untuk perawatan gigi dapat bervariasi tergantung pada jenis dan polis asuransi yang dimiliki. Beberapa asuransi kesehatan menawarkan perlindungan khusus untuk perawatan gigi, seperti:
- Pemeriksaan gigi rutin: Asuransi kesehatan dapat mencakup biaya pemeriksaan gigi rutin, termasuk pembersihan karang gigi dan tindakan pencegahan lainnya.
- Perawatan gigi dasar: Beberapa asuransi kesehatan dapat menanggung biaya perawatan gigi dasar, seperti penambalan gigi, pencabutan gigi, atau perawatan saluran akar.
- Perawatan gigi lanjutan: Beberapa polis asuransi kesehatan mungkin juga mencakup biaya perawatan gigi lanjutan, seperti pemasangan gigi palsu atau perawatan ortodonti.
Namun, penting untuk memahami bahwa cakupan dan ketentuan asuransi kesehatan dapat bervariasi antara perusahaan asuransi dan jenis polis yang dimiliki. Pastikan untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan polis asuransi kesehatan untuk mengetahui secara pasti layanan apa yang ditanggung dan batasan yang ada.
Kabar baiknya, biaya perawatan gigi ini termasuk ke dalam perlindungan tambahan di dalam semua asuransi yang ada, baik itu berupa asuransi kesehatan individu, asuransi kesehatan kumpulan (perusahaan) atau asuransi pemerintah (BPJS). Kamu dapat memastikan hal ini dengan mencermati kontrak perjanjian (polis) asuransi yang diambil.
BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial—sebuah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Terkait BPJS ini, kerap muncul banyak pertanyaan umum menyoal pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh pemerintah. BPJS Kesehatan ini tentunya tidak gratis, kecuali untuk Penerima Bantuan Iuran/PBI. BPJS dibayar melalui iuran yang disetorkan per bulan dalam jumlah yang bervariasi, tergantung dari kategori pekerjaan. Peserta BPJS Kesehatan juga bisa dipungut bayaran atas selisih biaya jika hendak meminta peningkatan kelas ruang perawatan lebih tinggi dari yang menjadi haknya, sebagaimana yang biasa dibayarkan.
Biaya pelayanan kesehatan gigi juga dijamin oleh BPJS selama kita mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter yang memeriksa.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan gigi palsu.
Berikut adalah pelayanan kesehatan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan gigi promotif dan preventif: BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk pemeriksaan gigi rutin, pembersihan gigi, dan penyuluhan kesehatan gigi untuk mencegah masalah gigi dan mulut.
- Pelayanan gigi kuratif: BPJS Kesehatan menjamin pelayanan pengobatan gigi seperti perawatan saluran akar, penambalan gigi, pencabutan gigi, dan perawatan gigi berlubang.
- Pelayanan gigi rehabilitatif: BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan gigi rehabilitatif, termasuk pemasangan gigi palsu atau prothesa gigi.
Merujuk daftar layanan di atas, pembersihan plak, kalkulus/karang gigi, dan noda gigi diistilahkan dengan “scaling gigi” pada butir (i). Adapun untuk tambal gigi disebutkan dalam butir (viii): tumpatan komposit/GIC”.
BPJS juga menunjang pemasangan gigi palsu/protesa gigi. Pemasangan gigi palsu termasuk ke dalam layanan tambahan, dengan limit plafon sesuai indikasi medis, dan atas rekomendasi dokter gigi. Umumnya pelayanan ini bermanfaat untuk orang lanjut usia yang sudah kehilangan giginya.
Tarif untuk gigi palsu yang ditanggung/ disubsidi BPJS yakni:
- 1-8 gigi disubsidi Rp 250.000/rahang;
- 1 rahang (9-16 gigi) disubsidi Rp 500.000/rahang;
- 2 rahang disubsidi Rp 1.000.000.
Perbedaan Pelayanan antara Peserta BPJS Kesehatan dan Pasien Membayar secara Normal di Klinik
Pada dasarnya, peserta BPJS Kesehatan yang menambal gigi dan membersihkan karang gigi tidak perlu membayar ekstra di klinik yang dikunjunginya. Pelayanan tersebut seharusnya diberikan secara gratis sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, terkadang ada laporan atau keluhan dari peserta BPJS Kesehatan mengenai perbedaan pelayanan yang mereka terima dibandingkan dengan pasien yang membayar secara "normal". Beberapa peserta BPJS Kesehatan merasa bahwa ada perbedaan service yang signifikan dari oknum petugas terhadap mereka, dan pelayanan yang diberikan kurang memuaskan.
Perbedaan tersebut mungkin terjadi karena beberapa faktor, seperti perbedaan persepsi atau sikap petugas terhadap pasien BPJS Kesehatan, kelebihan beban kerja di klinik yang melayani peserta BPJS Kesehatan, atau masalah lain yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan.
Jika peserta BPJS Kesehatan mengalami perbedaan pelayanan yang kurang memuaskan, disarankan untuk melaporkan hal tersebut kepada BPJS Kesehatan agar dapat ditindaklanjuti dan diperbaiki. BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengaduan dan sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan yang sesuai standar.
Demikianlah perbedaan antara BPJS dengan asuransi kesehatan untuk perawatan gigi. Silakan pertimbangkan dan tentukan mana yang lebih cocok untukmu. Semoga tidak bingung lagi, ya!