Traveling ke negara lain rasanya kurang afdol apabila tidak membeli barang sebagai oleh-oleh untuk kenang-kenangan. Namun sistem dan prosedur pajak terkadang membuat banyak orang berpikir ulang. Takutnya malah pengeluaran justru semakin bertambah karena biaya lain-lain.
Namun kini tak perlu khawatir lagi jika sudah belanja di tempat berlabel Duty Free Shop. Memangnya apa sebenarnya toko tersebut? Yuk, simak penjelasan berikut sampai selesai untuk mendapatkan informasi lengkapnya!
Mengenal Apa Itu Duty Free Shop
Secara bahasa, Duty Free memiliki arti bebas pajak atau dalam hal ini bebas bea. Jadi bisa disimpulkan bahwa Duty Free Shop merupakan toko yang menjual barang-barang bebas bea. Jadi seseorang tidak perlu membayar bea cukai saat membawa masuk barang yang dibeli dari negara lain ke Indonesia.
Ketika bersiap untuk pulang ke negara asalnya, banyak traveller yang mampir dulu ke toko ini untuk membeli oleh-oleh atau kenang-kenangan dari negara tempat berlibur.
Selain bebas pajak tidak langsung dan pajak penjualan, harga barang di toko ini terbilang murah. Itulah sebabnya banyak traveller yang berusaha mencarinya. Harga yang lebih murah tersebut tentu saja karena tidak adanya pajak yang perlu dibayarkan.
Lokasi Duty Free Shop
Toko Bebas Bea atau Duty Free Shop ternyata diatur dalam undang-undang yaitu Pasal 3 Kementerian Keuangan Republik Indonesia Salinan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018.
Berdasarkan undan-undang tersebut, disebutkan bahwa Duty Free Shop bisa ditemukan di area keberangkatan internasional. Contohnya yaitu Bandara, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api Antar Negara, Terminal Bus Antar Negara, dan di dalam kota.
Ketika sedang menunggu jam keberangkatan, kamu bisa mampir dulu untuk membeli oleh-oleh di Duty Free Shop. Banyak sekali barang yang dijual seperti barang elektronik, minuman, parfum, kosmetik, makanan, serta produk merek internasional.
Siapa Saja Orang yang Bisa Bertransaksi di Duty Free Shop?
Ternyata tidak semua orang berhak bertransaksi di toko dengan label Duty Free, setidaknya hanya dua orang. Mereka yang bisa melakukan pembelian di toko tersebut adalah orang-orang yang akan bepergian ke luar negeri serta penumpang yang sedang melakukan transit dengan tujuan luar negeri.
Selain itu, ada golongan lain juga yang bisa melakukan transaksi di toko tersebut. Kedua golongan tersebut yaitu anggota korps diplomatik yang bertugas dan keluarganya. Lalu ada juga pejabat atau tenaga ahli yang bertugas di badan internasional dan keluarganya.
Syarat dan Ketentuan dalam Berbelanja
Tidak semua orang bisa sesuka hati berbelanja di toko berlabel Duty Free. Karena memang ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan untuk memastikan berhak berbelanja di toko tersebut.
Sebelum mulai berbelanja, kamu harus paham bahwa bebas pajak untuk barang-barang belanjaan dari luar negeri tidak berlaku di semua negara. Pasalnya, ketentuan ini hanya akan berlaku untuk negara yang memang memberlakukan sistem duty free. Karenanya, ketika sampai di negara yang dituju, kemungkinan bisa dikenakan pajak pembelian.
Hal tersebut tentu tidak menyenangkan bukan? Pasalnya pada akhirnya harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar pajak saat sampai di negara yang dituju. Kondisi ini pun juga berlaku saat pulang kembali ke Indonesia.
Jika sudah paham dan yakin ingin membeli barang di toko berlabel Duty Free, harus mengetahui syarat berbelanja. Adapun syaratnya yaitu tanda pengenal yakni paspor dan juga boarding pass. Nantinya, petugas yang ada di bandara akan memeriksa kelengkapan dari dokumen-dokumen tersebut.
Tips Berbelanja yang Aman di Toko Berlabel Duty Free
Berikut ini tips berbelanja di toko yang berlabel Duty Free yang bisa membuat kamu terhindar dari pajak, antara lain:
-
Bawa Boarding Pass dan Paspor
Boarding pass dan paspor merupakan dua syarat utama agar bisa belanja di toko bebas bea. Oleh sebab itu, jangan lupa membawanya terutama saat akan bertransaksi. Kamu juga harus menyimpan struk pembayaran.
Struk tersebut akan dipakai sebagai bukti saat keluar masuk bandara. Jadi kamu bisa terhindar dari denda ketika tiba di negara tujuan.
-
Cari Tahu Batas Maksimal Bea Masuk
Ketika memasukan barang dari luar negeri, seseorang akan dikenakan bea masuk. Ini merupakan pajak yang dibebankan pada seseorang yang memasukan barang apapun jenisnya dari negara lain.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui batasan dan perhitungan bea masuk di Indonesia.
-
Riset Harga
Meskipun umumnya menawarkan barang dengan harga murah, namun tidak semua Duty Free Shop demikian. Oleh sebab itu, usahakan untuk melakukan riset harga. Bandingkan harga barang di toko asli, dalam negeri, dan Duty Free Shop.
-
Bayar dengan Kartu Kredit
Tips belanja di toko berlabel Duty Free selanjutnya yaitu menggunakan kartu kredit karena bunganya nol persen. Jadi harga barangnya tidak menjadi lebih mahal. Jika memang ingin membayar secara cash, pastikan menggunakan mata uang lokal, bukan dolar.
Aman Belanja di Luar Negeri dengan Patuhi Aturan yang Ada
Agar tidak merasa rugi, kamu harus memahami batasan produk yang boleh dibawa pulang. Bukan hanya itu saja, kamu juga harus mengikuti semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Itulah berbagai informasi mengenai Duty Free Shop yang mungkin akan sangat membantu ketika jalan-jalan ke luar negeri. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat untukmu dan keluarga yang ingin membawa kenang-kenangan dari luar negeri.