Kamis 21 Jul 2022 20:30 WIB

Tak Ada Denda Administratif, Kominfo Bakal Blokir Platform yang Masih Bandel Hingga 27 Juli 2022

Kementerian Kominfo kembali menegaskan sanksi pemblokiran bagi platform digital yang tak mau mendaftarkan diri ke PSE hingga 27 Juli 2022.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan (Kemenkominfo)
Foto: Warta ekonomi
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan (Kemenkominfo)

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan menyebut tak ada denda administratif bagi platform yang tak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun begitu, Semuel mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi pemutusan akses atau pemblokiran bagi platform yang tidak mendaftar setelah surat teguran dilayangkan. Semuel menegaskan pemblokiran akan dilakukan pihaknya pada 27 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Kemenkominfo Tak Jadi Blokir Google hingga YouTube

"Saat ini sedang disiapkan surat bagi perusahaan yang belum mendaftar. (Jarak antara) surat peringatan dengan pemblokiran yakni lima hari," kata Semuel di Labuan Bajo, Kamis (21/7/2022).

Kominfo telah merekapitulasi 100 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terbesar yang belum melakukan pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022 kemarin.

Adapun, daftar perusahaan teratas adalah Roblox, Opera Web Browser, LinkedIn, PayPal, Amazon, Alibaba, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Epic Games, Battle.net, Origin, dan Counter-Strike.

Baca Juga: Lah, Google Terdaftar dari Perusahaan di Sumedang dalam PSE Kominfo? Menkominfo Buka Suara, Simak!

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi menjelaskan dari 100 platform tersebut, ada beberapa yang sudah melakukan komunikasi, ada juga yang pasif.

"Setelah diberi surat peringatan, ada lima hari kerja, paling lambat Rabu, pukul 23.59 WIB untuk melakukan registrasi. Tim kami akan melakukan pemutusan akses terhadap platfrom tersebut," kata Teguh.

Semuel menjelaskan, pada esok hari pihaknya akan melakukan pendataan 1.000 platform terbesar yang kemudian akan bertahap menjadi 10.000.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement